Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian materi Pasal 52 ayat (3) huruf i dan Pasal 52 ayat (4) sepanjang frasa “huruf i” Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dalam Perkara Nomor 36/PUU-XXIII/2025.
Dalam putusannya, MK menegaskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap aparatur sipil negara (ASN) meskipun yang bersangkutan telah menjalani hukuman pidana penjara atau kurungan bukan merupakan sanksi ganda (double jeopardy/double punishment) atas perbuatan yang sama.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, saat membacakan pertimbangan hukum putusan pada Kamis (5/6/2025) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, menyatakan pemberhentian sebagai pegawai ASN merupakan konsekuensi lanjutan dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Karena itu, PTDH dipandang sebagai sanksi lanjutan setelah putusan pidana final, bukan hukuman ganda atas satu perbuatan.
MK juga menilai tidak tepat apabila norma yang diuji ditambahkan persyaratan bahwa PTDH hanya dapat diberlakukan setelah evaluasi individual dan rehabilitasi administratif sebagaimana diminta Pemohon. Menurut Mahkamah, pada diri pegawai negeri sipil (PNS) sebagai bagian dari ASN melekat nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku yang harus dijunjung untuk menjaga kehormatan sebagai penyelenggara negara.
Dalam pertimbangannya, MK merujuk pada Putusan MK Nomor 87/PUU-XVI/2018 yang diputus pada 25 April 2019 terkait pengujian Pasal 87 ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. UU 20/2023 merupakan pengganti UU 5/2014. Pada putusan sebelumnya itu, MK menegaskan pemberhentian PNS yang melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang berhubungan dengan jabatan merupakan hal yang wajar, karena perbuatan tersebut dipandang sebagai penyalahgunaan atau pengkhianatan terhadap jabatan yang dipercayakan.
Mahkamah menilai, tindak pidana yang berkaitan dengan jabatan tidak hanya mencederai kepercayaan pada jabatan, tetapi juga secara langsung atau tidak langsung mengkhianati rakyat karena dapat menghambat upaya mewujudkan cita-cita dan tujuan bernegara. Karena itu, Mahkamah berpendapat permintaan Pemohon yang pada intinya hendak menambahkan syarat penilaian individual dan rehabilitasi administratif justru berpotensi melemahkan hakikat sanksi berat berupa PTDH bagi ASN yang terbukti menyalahgunakan jabatan atau setidak-tidaknya melakukan tindak pidana yang terkait dengan jabatannya.
Guntur menyatakan Mahkamah belum memiliki alasan untuk bergeser dari pendirian dalam Putusan MK Nomor 87/PUU-XVI/2018. Dengan demikian, pertimbangan hukum dalam putusan tersebut dinyatakan mutatis mutandis berlaku untuk menilai konstitusionalitas Pasal 52 ayat (3) huruf i dan Pasal 52 ayat (4) sepanjang frasa “huruf i” UU 20/2023. MK pun menyimpulkan dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Permohonan ini diajukan Lucky Permana, mantan PNS di Badan Pusat Statistik (BPS). Ia mempersoalkan ketentuan pemberhentian tidak atas permintaan sendiri yang dikategorikan sebagai pemberhentian tidak dengan hormat bagi pegawai ASN yang dipidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan.
Dalam permohonannya, Pemohon menyatakan hak konstitusionalnya dirugikan karena diberhentikan dengan tidak hormat sebagai ASN di BPS. Pasal 52 ayat (3) huruf i UU ASN mengatur bahwa pemberhentian tidak atas permintaan sendiri dilakukan apabila ASN dipidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan. Sementara Pasal 52 ayat (4) menyatakan pemberhentian karena sebab sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf g, huruf i, dan huruf j dikategorikan sebagai pemberhentian tidak dengan hormat.
Pemohon diketahui telah dijatuhi pidana penjara dan denda berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Putusan tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa Pemohon melakukan tindak pidana kealpaan karena tidak teliti menjalankan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengelolaan pelaksanaan proyek pengadaan barang, yang berdampak pada kerugian uang negara. Pertimbangan putusan juga menyebutkan Pemohon tidak melakukan pengawasan secara baik, antara lain tidak melakukan pemeriksaan lokasi serta tidak mengetahui pekerjaan disubkontrakkan kepada pihak lain.
Dalam amar putusan pengadilan, Pemohon dijatuhi pidana penjara selama dua tahun enam bulan dan denda Rp250 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan enam bulan. Setelah itu, Pemohon diberhentikan tidak dengan hormat melalui surat keputusan pemberhentian bertanggal 29 April 2019 yang dikeluarkan Kepala BPS, dengan dasar pelanggaran ketentuan pemberhentian PNS akibat dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pemohon menilai PTDH terhadap dirinya dilakukan tanpa penilaian individual atas aspek lain, seperti rekam jejak kinerja, kompetensi, kontribusi, dedikasi, potensi rehabilitasi, masa kerja, tingkat kesalahan, dan aspek lain yang seharusnya dipertimbangkan dalam penentuan sanksi administratif. Ia juga berpendapat Pasal 52 ayat (3) huruf i tidak memberi ruang penilaian individual dan rehabilitasi administratif bagi PNS/ASN yang telah menjalani hukuman pidana, sehingga menghilangkan kesempatan untuk bekerja kembali di sektor pemerintahan.
Dalam argumentasinya, Pemohon membandingkan dengan ketentuan di Amerika Serikat yang menerapkan kebijakan Ban the Box, yang melarang pemberi kerja sektor publik dan swasta menanyakan riwayat kriminal pada tahap awal perekrutan dan mensyaratkan penilaian individual dengan mempertimbangkan sifat pelanggaran, waktu yang telah berlalu sejak pelanggaran atau hukuman selesai, serta sifat pekerjaan.
Namun MK tidak sependapat dengan permintaan Pemohon. Dalam petitumnya, Pemohon meminta agar Pasal 52 ayat (3) huruf i dan Pasal 52 ayat (4) sepanjang frasa “huruf i” dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa PTDH hanya dapat dilakukan setelah penilaian individual dan rehabilitasi administratif. Permohonan tersebut pada akhirnya ditolak Mahkamah.

