BERITA TERKINI
Meutya Hafid Jelaskan Mekanisme Rencana Transfer Data Pribadi Lintas Negara, Termasuk ke AS

Meutya Hafid Jelaskan Mekanisme Rencana Transfer Data Pribadi Lintas Negara, Termasuk ke AS

Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid memaparkan sejumlah poin mekanisme terkait polemik rencana kerja sama transfer data pribadi lintas negara, termasuk ke Amerika Serikat. Penjelasan ini disampaikan untuk menjawab pertanyaan publik mengenai isi Perjanjian Perdagangan Resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade yang dirilis pada Rabu (23/7/2025).

Dalam perjanjian tersebut, salah satu poin yang disorot menyangkut “kepastian terkait kemampuan untuk mentransfer data pribadi keluar dari wilayahnya ke AS.” Menanggapi hal itu, Meutya menyatakan kerja sama dimaksud masih berada pada tahap finalisasi dan pembahasan teknis, meski prinsip dasarnya disebut telah mengacu pada praktik terbaik global (best practices).

Meutya juga menyampaikan bahwa kerja sama tersebut, menurut klaimnya, justru ditujukan untuk memperkuat posisi Indonesia dalam menjaga hak digital warga negara di tingkat internasional.

Ia menekankan, kesepakatan itu disebut memperkuat perlindungan hukum bagi data pribadi warga negara Indonesia. Meutya merujuk pada siaran pers Gedung Putih yang menyebut “adequate data protection under Indonesia's law” dan menilai hal itu menunjukkan penghormatan terhadap kedaulatan hukum nasional Indonesia. Pernyataan tersebut ia sampaikan melalui keterangan di media sosial pada Sabtu (26/5/2025).

Selain itu, Meutya menyebut kesepakatan tersebut menjadi pijakan hukum yang sah dan terukur dalam pengelolaan lalu lintas data antarnegara. Ia menambahkan, langkah ini juga dimaksudkan untuk memperkuat legalitas perlindungan data pribadi warga Indonesia ketika menggunakan layanan digital global, seperti mesin pencari, media sosial, cloud computing, dan e-commerce.