Menteri Keuangan Purbaya menyatakan akan segera mengumumkan persentase pemotongan anggaran belanja untuk seluruh kementerian dan lembaga (K/L) di lingkungan pemerintah pusat. Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di tengah ketidakpastian ekonomi global yang dinilai terus meningkat.
Menurut Purbaya, penetapan besaran pemotongan akan dilakukan secara terstruktur dan didasarkan pada analisis terhadap pos-pos anggaran yang dinilai masih dapat dioptimalkan tanpa menurunkan kualitas pelayanan publik. Pemerintah menilai langkah ini diperlukan untuk menjaga stabilitas fiskal serta keberlanjutan kinerja ekonomi nasional di tengah gejolak pasar internasional.
Purbaya juga menekankan bahwa penyusunan target pemotongan telah melalui koordinasi dengan berbagai K/L. Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan efisiensi dapat dicapai tanpa mengganggu program-program strategis yang telah ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun berjalan. Ia menyebut pendekatan yang diambil bukan sekadar pengurangan nominal, melainkan optimalisasi belanja agar lebih relevan dengan kondisi perekonomian.
Dalam pelaksanaannya, pemotongan anggaran disebut akan diarahkan pada pos-pos yang tidak berdampak langsung terhadap pelayanan dasar. Purbaya menyatakan pemerintah tetap berkomitmen menjaga program sosial dan kesejahteraan masyarakat. Kementerian Keuangan juga menempatkan transparansi sebagai salah satu prioritas agar pemangku kepentingan memahami dasar dan mekanisme kebijakan tersebut.
Pengumuman formal mengenai persentase pemotongan anggaran K/L direncanakan dilakukan dalam waktu dekat melalui forum koordinasi dengan pimpinan kementerian dan lembaga. Purbaya telah mengarahkan K/L untuk mulai mempersiapkan diri, termasuk melakukan audit internal terkait efisiensi penggunaan anggaran. Ke depan, Kementerian Keuangan akan melakukan pemantauan dan evaluasi berkala untuk memastikan target efisiensi tercapai tanpa mengganggu operasional pemerintah serta tetap menjaga kualitas dan akses layanan publik.

