BERITA TERKINI
Menkeu Buka Opsi Defisit APBN 2026 Melampaui 3% PDB di Tengah Lonjakan Harga Minyak

Menkeu Buka Opsi Defisit APBN 2026 Melampaui 3% PDB di Tengah Lonjakan Harga Minyak

Pemerintah membuka peluang pelebaran defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 melampaui tiga persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Opsi ini disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai respons atas dinamika ekonomi global yang dinilai dapat memengaruhi stabilitas fiskal nasional.

Purbaya mengatakan keputusan terkait perubahan defisit APBN 2026 akan mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto. Saat dikonfirmasi wartawan di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (13/3/2026), ia menyatakan pihaknya akan menjalankan instruksi presiden. “Kalau perintah kan kami jalankan. Saya kan cuma tangan presiden,” kata Purbaya.

Pembahasan mengenai kemungkinan pelebaran defisit tidak terlepas dari meningkatnya tekanan geopolitik global, terutama konflik yang melibatkan Iran serta Amerika Serikat dan Israel. Situasi tersebut mendorong lonjakan harga energi dan meningkatkan ketidakpastian ekonomi dunia.

Menanggapi kondisi itu, Purbaya menyebut pemerintah terus menghitung potensi dampak kenaikan harga minyak terhadap APBN 2026. Perhitungan tersebut menjadi dasar dalam menentukan langkah penyesuaian anggaran, khususnya untuk mengantisipasi risiko fiskal akibat fluktuasi harga energi di pasar global.

Dalam simulasi sensitivitas APBN 2026 terhadap perubahan asumsi makroekonomi, setiap kenaikan harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP) sebesar 1 dolar AS per barel berpotensi menambah defisit anggaran hingga Rp6,8 triliun. Pemerintah dalam asumsi makro APBN 2026 menetapkan ICP pada kisaran 70 dolar AS per barel.

Namun, apabila harga minyak bertahan di level 92 dolar AS per barel sepanjang tahun tanpa adanya intervensi pemerintah, defisit APBN 2026 diperkirakan dapat meningkat hingga sekitar 3,7 persen dari PDB.

Meski demikian, Purbaya menegaskan pengelolaan APBN tetap dilakukan secara hati-hati untuk menjaga stabilitas fiskal. Ia juga menyampaikan bahwa defisit yang sedikit melebar dapat berfungsi sebagai instrumen untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

Ia mencontohkan, pada 2025 Indonesia mencatat pertumbuhan ekonomi 5,11 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) dengan defisit APBN 2,92 persen terhadap PDB. Menurutnya, capaian tersebut masih kompetitif dibandingkan beberapa negara lain. Malaysia mencatat pertumbuhan 5,17 persen (yoy) dengan defisit fiskal 6,41 persen PDB, sedangkan Vietnam tumbuh 8,02 persen (yoy) dengan defisit 3,6 persen PDB.

Dengan perbandingan itu, Purbaya menilai posisi fiskal Indonesia masih berada dalam batas yang aman. Ia juga menyatakan pemerintah mencermati sorotan lembaga pemeringkat global seperti Fitch Ratings dan Moody’s Investors Service terkait pengelolaan APBN dalam penentuan kebijakan fiskal. “Kalau dari angka itu saja seharusnya nggak ada masalah. Cuma mereka melihat hal yang lain dari kita yang sedang kami pelajari. Tapi, yang jelas, sampai saat sekarang, kami akan menjalankan kebijakan fiskal secara hati-hati,” ujarnya.

Secara regulasi, batas maksimal defisit APBN sebesar tiga persen terhadap PDB diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Setiap perubahan terhadap ambang batas tersebut harus dilakukan melalui revisi undang-undang atau pembentukan regulasi baru sebagai dasar hukum.

Indonesia pernah menangguhkan ketentuan batas defisit tiga persen PDB pada masa pandemi Covid-19 melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020. Ketentuan itu kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan Covid-19. Pada periode tersebut, defisit APBN sempat melebar hingga melampaui enam persen PDB sebelum diturunkan kembali secara bertahap pada tahun-tahun anggaran berikutnya.