BERITA TERKINI
Menata Peran Sipil dan Militer dalam Penjagaan Ruang Siber

Menata Peran Sipil dan Militer dalam Penjagaan Ruang Siber

Penjagaan ruang siber di era digital tidak lagi sekadar persoalan teknis. Di tengah dinamika geopolitik modern, ruang siber telah menjadi arena strategis yang insidennya dapat berdampak pada stabilitas politik, ekonomi, hingga kedaulatan negara. Kondisi ini membuat peran aktor sipil dan militer kerap bertemu, meski keduanya memiliki mandat dan kewenangan yang berbeda.

Pernyataan Juru Bicara Kementerian Pertahanan Brigjen TNI Frega Ferdinand Wenas Inkiriwang pada 27 Maret 2025 bahwa peran TNI di ruang siber bukan untuk memata-matai rakyat menjadi sorotan dalam diskusi mengenai batas peran negara di ranah digital. Ia menekankan operasi informasi dan disinformasi di ruang siber dilakukan untuk menanggulangi ancaman terhadap kedaulatan negara, terutama terhadap pihak yang dinilai bermaksud melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi pertahanan dan pemerintah.

Pernyataan tersebut memunculkan kembali perdebatan tentang pembedaan antara keamanan siber (cybersecurity) dan pertahanan siber (cyber defense) di Indonesia, termasuk bagaimana memastikan strategi nasional siber tetap selaras dengan prinsip supremasi sipil dan demokrasi.

Dalam kerangka konseptual, cybersecurity dipahami sebagai upaya melindungi sistem informasi sipil dari ancaman non-strategis, seperti peretasan, ransomware, dan manipulasi data. Sementara cyber defense lebih berkaitan dengan ancaman berskala besar yang berpotensi melumpuhkan infrastruktur kritis nasional dan mengguncang stabilitas negara. Dalam konteks pertahanan siber, operasi informasi di ruang siber juga diposisikan sebagai instrumen untuk melawan propaganda asing, menghalau disinformasi, dan melindungi kepentingan strategis negara.

Namun, perbedaan domain ini menjadi penting ketika operasi informasi menyentuh ranah domestik. Operasi informasi yang ditargetkan pada masyarakat sipil atau bertujuan memengaruhi opini publik di dalam negeri dipandang tidak sejalan dengan prinsip supremasi sipil. Sebaliknya, jika operasi informasi ditujukan untuk menghadapi ancaman strategis dari aktor asing yang berupaya mengguncang stabilitas nasional, hal itu ditempatkan dalam domain pertahanan siber.

Dari sisi tata kelola demokrasi digital, supremasi sipil dipandang sebagai mekanisme untuk memastikan pengelolaan informasi publik berada di bawah kendali sipil. Prinsip ini dihubungkan dengan kebutuhan membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Selain itu, transparansi informasi dinilai penting untuk mengurangi potensi manipulasi dan mencegah disinformasi yang dapat mengganggu stabilitas politik dan sosial. Pengawasan demokratis juga ditekankan agar operasi informasi yang menyasar opini publik tetap berada dalam koridor hukum serta diawasi otoritas sipil yang transparan dan akuntabel.

Untuk memperjelas batas kewenangan, rujukan regulasi menjadi salah satu titik tekan. Keamanan siber di sektor sipil disebut terkait dengan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) beserta perubahannya melalui UU No. 19 Tahun 2016. Perpres No. 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) juga memberikan mandat kepada BSSN dalam pengawasan keamanan siber di ranah sipil.

Sementara itu, pertahanan siber dikaitkan dengan UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara yang menegaskan cakupan pertahanan termasuk ruang siber. UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI juga mengatur Operasi Militer Selain Perang (OMSP), yang menjadi dasar peran institusi pertahanan dalam menghadapi ancaman non-militer, termasuk ancaman siber yang bersifat strategis dan berpotensi mengguncang stabilitas nasional.

Dengan pemisahan mandat tersebut, keamanan siber diposisikan tetap berada dalam ranah sipil dengan pengawasan BSSN dan Kementerian Komunikasi dan Informatika, sementara pertahanan siber berada di bawah kewenangan Kementerian Pertahanan dan TNI. Pemisahan ini dinilai penting agar pengelolaan informasi publik dan keamanan digital nasional berjalan proporsional, sekaligus menjaga supremasi sipil dan stabilitas negara.

Dalam konteks kedaulatan digital, kolaborasi sipil dan militer ditekankan perlu berjalan seimbang. Institusi pertahanan diarahkan fokus pada pertahanan siber strategis untuk menghadapi ancaman eksternal, sementara otoritas sipil tetap memegang kendali keamanan siber nasional dan pengelolaan informasi publik di dalam negeri. Keseimbangan tersebut dipandang sebagai syarat agar penguatan kedaulatan digital tidak mengorbankan prinsip demokrasi.

Kesimpulannya, penjagaan ruang siber dalam demokrasi digital menuntut kehati-hatian dalam menjalankan operasi informasi, termasuk transparansi dan pengawasan yang akuntabel sesuai konstitusi. Kedaulatan digital, sebagaimana ditekankan dalam naskah, dipandang hanya dapat terwujud melalui keseimbangan antara pertahanan siber yang dikelola militer dan keamanan siber yang dikendalikan otoritas sipil.