BERITA TERKINI
Memahami Teori Sekuritisasi Mazhab Kopenhagen dalam Hubungan Internasional

Memahami Teori Sekuritisasi Mazhab Kopenhagen dalam Hubungan Internasional

Mazhab Kopenhagen (Copenhagen School) muncul sebagai respons terhadap pendekatan tradisional dalam studi keamanan yang kerap membatasi pembahasan pada urusan militer dan negara. Dalam kerangka ini, keamanan dipandang sebagai konstruk sosial, bukan semata-mata kondisi objektif. Perspektif tersebut memperluas cara memahami keamanan menjadi lebih inklusif dan multidimensi.

Salah satu prinsip utama Mazhab Kopenhagen adalah sektoralitas, yakni gagasan bahwa keamanan tidak hanya terkait isu militer, tetapi juga mencakup dimensi politik, ekonomi, sosial, dan lingkungan. Selain itu, konsep relativitas keamanan menekankan bahwa sesuatu dianggap “mengancam” atau “aman” bergantung pada interpretasi aktor-aktor yang terlibat. Mazhab ini juga menempatkan peran agensi—individu maupun kelompok—sebagai faktor penting, bukan hanya struktur internasional yang lebih luas.

Konsep kunci lainnya adalah speech act, yang menegaskan bahwa pernyataan dapat sekaligus menjadi tindakan politik. Contohnya, ketika seorang pemimpin menyatakan “terorisme adalah ancaman bagi keamanan nasional,” pernyataan itu tidak hanya menyampaikan informasi, tetapi juga berfungsi sebagai tindakan untuk “mensekuritisasi” terorisme. Ole Wæver, salah satu tokoh utama Mazhab Kopenhagen, memperkenalkan konsep ini untuk menunjukkan bagaimana bahasa dapat mengubah realitas politik.

Dalam teori sekuritisasi, proses ketika suatu isu berubah menjadi isu keamanan disebut sekuritisasi. Proses ini umumnya melibatkan tiga elemen. Pertama, aktor sekuritisasi, biasanya aktor politik seperti pemerintah, meski dapat pula berasal dari media atau kelompok advokasi. Kedua, objek sekuritisasi, yaitu isu atau subjek yang dibingkai sebagai ancaman. Ketiga, audiens, yakni masyarakat atau entitas yang perlu diyakinkan bahwa ancaman tersebut nyata dan memerlukan respons khusus.

Melalui speech acts, isu diposisikan sebagai ancaman yang menuntut tindakan keamanan “ekstra” atau di luar penanganan biasa. Namun, proses ini memiliki implikasi politik dan etis. Sekuritisasi dapat membuka ruang bagi tindakan yang dianggap “di luar norma,” seperti perang, pengawasan massal, atau diskriminasi terhadap kelompok tertentu. Karena itu, teori ini juga memunculkan pertanyaan mengenai apakah sekuritisasi selalu dapat dibenarkan serta bagaimana dampaknya terhadap demokrasi dan hak asasi manusia.