BERITA TERKINI
Memahami Besaran Sanksi Administrasi Pajak yang Bisa Dikurangi atau Dihapus Berdasarkan PMK 118/2024

Memahami Besaran Sanksi Administrasi Pajak yang Bisa Dikurangi atau Dihapus Berdasarkan PMK 118/2024

Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi kepada Direktur Jenderal Pajak. Permohonan ini diajukan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 (PMK 118/2024), dengan salah satu syarat utama bahwa wajib pajak telah melunasi pokok pajak yang menjadi dasar pengenaan sanksi.

Namun, PMK 118/2024 juga mengatur cara penghitungan pembayaran yang dilakukan sebelum permohonan diajukan. Pembayaran tersebut tidak otomatis dianggap hanya melunasi pokok pajak, melainkan dihitung secara proporsional sebagai pembayaran pokok pajak dan sanksi. Ketentuan ini berpengaruh pada sisa pokok pajak yang masih harus dibayar serta besaran sanksi yang tersisa dan berpotensi dikurangkan atau dihapuskan.

Perubahan cara menentukan besaran sanksi yang dapat dikurangkan

Sebelumnya, ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 membagi bentuk keringanan sanksi administrasi menjadi dua kelompok. Pertama, sanksi bunga 2% yang melebihi 24 bulan dapat dikurangkan hingga menjadi 24 bulan. Kedua, sanksi dapat dihapuskan atau dikurangi menjadi kurang dari 24 bulan apabila sanksi timbul akibat hal tertentu, misalnya kesalahan DJP atau kelalaian pihak lain.

Dengan berlakunya PMK 118/2024, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi tidak lagi didasarkan pada perhitungan jumlah bulan pengenaan sanksi. Besaran sanksi yang dapat dikurangkan paling banyak adalah sejumlah sanksi administrasi yang masih tersisa setelah dilakukan pembayaran oleh wajib pajak pada bulan sebelum atau bersamaan dengan pengajuan permohonan pengurangan/penghapusan sanksi administrasi.

Pembayaran sebelum permohonan dihitung proporsional

PMK 118/2024 mengatur bahwa wajib pajak harus melunasi pokok pajak sebagai syarat pengajuan permohonan. Dalam Pasal 23 ayat (6) diatur bahwa pembayaran atas Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau Surat Tagihan Pajak (STP) yang dilakukan sebelum permohonan diajukan akan dihitung secara proporsional sebagai pembayaran pokok pajak dan sanksi. Sementara itu, pembayaran yang dilakukan pada bulan yang sama dengan pengajuan permohonan akan dihitung sebagai pembayaran pokok pajak.

Ketentuan ini membuat wajib pajak perlu mencermati besaran dan waktu pembayaran agar pelunasan pokok pajak benar-benar terpenuhi sebelum permohonan diajukan.

Contoh perhitungan

Dalam contoh kasus, KPP Pratama Z menerbitkan SKPKB sebesar Rp140.000.000 atas nama PT C, terdiri dari pokok pajak Rp100.000.000 dan sanksi administrasi Rp40.000.000. PT C melakukan pembayaran Rp50.000.000 pada 31 Januari 2025, kemudian membayar Rp70.000.000 pada 1 Februari 2025, dan mengajukan permohonan pengurangan/penghapusan sanksi pada 3 Februari 2025.

Pembayaran 31 Januari 2025 dilakukan sebelum bulan pengajuan permohonan, sehingga dihitung proporsional sebagai pembayaran pokok pajak dan sanksi. Penghitungan pokok pajak yang dianggap terbayar adalah Rp100.000.000/Rp140.000.000 × Rp50.000.000 = Rp35.714.285,71, dibulatkan menjadi Rp35.714.286. Dengan demikian, sisa pokok pajak menjadi Rp64.285.714, sedangkan sisa sanksi administrasi menjadi Rp25.714.286.

Pembayaran Rp70.000.000 pada Februari 2025 dilakukan pada bulan yang sama dengan pengajuan permohonan, sehingga diperlakukan sebagai pembayaran pokok pajak. Karena sisa pokok pajak hanya Rp64.285.714, kelebihan pembayaran Rp5.714.286 diperhitungkan sebagai pembayaran sanksi. Dengan skema tersebut, sanksi administrasi yang dapat dikurangkan menjadi Rp20.000.000, yakni Rp40.000.000 dikurangi pembayaran sanksi yang telah terjadi sebesar Rp14.285.714 dan Rp5.714.286.

Contoh tersebut menunjukkan bahwa waktu pembayaran dapat memengaruhi besaran sanksi yang tersisa, sekaligus menentukan batas maksimal sanksi administrasi yang dapat dimohonkan untuk dikurangi atau dihapuskan.