Upaya mediasi untuk menghentikan perang antara Amerika Serikat dan Iran yang berlangsung sejak 28 Februari 2026 kembali menghadapi kebuntuan. Di tengah pernyataan bahwa jalur diplomasi masih berjalan, Washington dan Teheran justru mempertahankan tuntutan yang dinilai sulit dipertemukan.
Laporan Al Jazeera pada 25 Maret 2026 menyebut Amerika Serikat telah mengirimkan proposal perdamaian melalui mediator, termasuk Pakistan. Namun Iran menegaskan tidak ada negosiasi langsung dengan Washington dan menyatakan Amerika Serikat “bernegosiasi dengan dirinya sendiri”.
Dari pihak Amerika Serikat, proposal yang disebut sebagai “15-point plan” memuat sejumlah tuntutan strategis. Berdasarkan rangkuman berbagai laporan internasional, termasuk Washington Post serta analisis kebijakan global, Washington meminta Iran menghentikan seluruh pengayaan uranium, menyerahkan stok nuklirnya, membatasi program rudal balistik, serta menghentikan dukungan terhadap kelompok proksi di kawasan seperti Hezbollah dan Houthi.
Iran menilai paket tuntutan tersebut bukan tawaran damai, melainkan setara dengan “penyerahan tanpa syarat” yang dibungkus diplomasi. Teheran kemudian mengajukan syarat tandingan: penghentian perang secara total, pencabutan sanksi ekonomi, kompensasi atas serangan militer, dan penarikan pasukan Amerika Serikat dari kawasan Teluk. Dalam beberapa laporan, Iran juga menuntut pengakuan atas haknya mempertahankan program rudal dan pengayaan uranium.
Perbedaan posisi itu memperlebar jarak kedua negara. Amerika Serikat memandang isu nuklir dan kemampuan militer Iran sebagai ancaman serius, sementara Iran melihat tuntutan Washington sebagai upaya mengurangi kedaulatan negaranya. Dengan kondisi tersebut, proses diplomasi dinilai bergerak dari upaya mencari titik temu menjadi pertarungan siapa yang lebih dulu mengalah.
Situasi semakin rumit karena komunikasi tidak berlangsung secara langsung. Kontak yang terjadi lebih berupa penyampaian pesan melalui mediator seperti Pakistan, Turki, dan Mesir. Pola ini mencerminkan rendahnya tingkat kepercayaan kedua pihak, bahkan untuk duduk dalam satu meja perundingan.
Di luar dinamika negosiasi, perang juga memunculkan dampak yang lebih luas. Gangguan di Selat Hormuz disebut mengancam sekitar 20% pasokan energi dunia, memicu lonjakan harga minyak global, serta melibatkan aktor-aktor regional seperti kelompok milisi dan negara-negara Teluk. Karena itu, kegagalan mencapai kesepakatan dipandang berpotensi memengaruhi stabilitas ekonomi global, bukan hanya hubungan Washington–Teheran.
Dengan masing-masing pihak mengajukan tuntutan maksimal, peluang tercapainya kesepakatan damai dinilai masih kecil. Dalam kondisi ketika diplomasi dipenuhi syarat yang saling meniadakan, skenario yang tersisa mengerucut pada dua kemungkinan: perang berlanjut, atau salah satu pihak dipaksa mengalah—sebuah pilihan yang dalam politik global kerap menuntut biaya sangat mahal.

