BERITA TERKINI
Makna Warna Latar Foto KTP: Merah dan Biru Dibedakan dari Tahun Lahir

Makna Warna Latar Foto KTP: Merah dan Biru Dibedakan dari Tahun Lahir

Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi identitas resmi setiap warga negara Indonesia. Salah satu unsur yang terlihat jelas pada KTP adalah foto diri, yang umumnya menggunakan latar belakang (background) berwarna tertentu.

Warna latar foto KTP bukan sekadar pilihan desain. Ketentuan ini memiliki makna administratif, terutama untuk memudahkan pengelolaan data kependudukan dan membedakan dokumen secara visual. Selama ini, warna latar yang paling umum digunakan adalah merah dan biru.

Perbedaan warna latar foto pada KTP ditentukan berdasarkan angka terakhir tahun lahir pemiliknya. Latar merah digunakan untuk warga dengan tahun lahir ganjil, sedangkan latar biru digunakan untuk warga dengan tahun lahir genap.

Meski berbeda warna, ketentuan tersebut tidak mempengaruhi fungsi maupun keabsahan KTP. Aturan ini diterapkan agar administrasi kependudukan lebih mudah, sekaligus menjaga tampilan foto dokumen identitas tetap seragam dan konsisten di seluruh wilayah Indonesia.

Adapun untuk KTP warga negara asing (WNA), warna latar fotonya berbeda dari KTP warga negara Indonesia. KTP WNA menggunakan latar oranye atau merah muda, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

Masa berlaku KTP WNA disesuaikan dengan izin tinggal tetap yang diterbitkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Selain itu, seluruh keterangan pada KTP WNA—seperti jenis kelamin, status perkawinan, dan pekerjaan—ditulis dalam bahasa Inggris.