Mahkamah Agung Amerika Serikat memutuskan tarif besar-besaran yang diberlakukan Presiden Donald Trump dengan dasar undang-undang keadaan darurat nasional adalah ilegal. Putusan ini sekaligus membatalkan tarif global yang telah diperkenalkan sejak April 2025.
Dalam putusan 6-3 yang dikutip dari Xinhua pada Sabtu, 21 Februari 2026, Mahkamah Agung menyatakan kebijakan tarif berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (International Emergency Economic Powers Act/IEEPA) inkonstitusional. Para hakim menilai presiden tidak memiliki wewenang di bawah IEEPA untuk mengenakan tarif impor atas barang dari hampir semua mitra dagang AS.
Mahkamah Agung menegaskan bahwa pengenaan pajak dan tarif merupakan kewenangan yang semestinya berada pada Kongres, bukan presiden. Pengadilan juga menilai penafsiran pemerintahan Trump terhadap IEEPA berpotensi mengganggu kekuasaan Kongres dan melanggar prinsip yang dikenal sebagai “doktrin pertanyaan utama”, yakni tindakan pemerintah yang berdampak ekonomi dan politik sangat besar harus memperoleh otorisasi yang jelas dari Kongres.
Ketua Mahkamah Agung John Roberts, yang menyampaikan pendapat pengadilan, menyatakan presiden harus merujuk pada otorisasi kongres yang tegas untuk membenarkan klaim kewenangan luar biasa dalam memberlakukan tarif.
Tiga hakim, yaitu Clarence Thomas, Samuel Alito, dan Brett Kavanaugh, menyampaikan pendapat berbeda. Namun, putusan tersebut tidak menjelaskan apakah tarif yang telah dibayarkan berdasarkan tarif yang lebih tinggi akan dikembalikan.
Data Badan Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS menunjukkan lembaga itu telah mengumpulkan lebih dari USD200 miliar pada 20 Januari hingga 15 Desember 2025. Untuk tarif khusus IEEPA, pemerintahan Trump menyebut pendapatan yang terkumpul sekitar USD129 miliar hingga 10 Desember 2025.
Sebuah laporan Federal Reserve Bank of New York yang dirilis pekan lalu, menggunakan data Biro Sensus AS hingga November 2025, menyebut konsumen dan perusahaan AS membayar hampir 90 persen dari tarif tersebut pada 2025. Putusan ini sebelumnya diperkirakan akan berdampak luas terhadap perdagangan global, perusahaan, inflasi, dan keuangan warga AS.
Sejumlah pelaku usaha menyambut putusan tersebut. Federasi Ritel Nasional AS menyatakan keputusan Mahkamah Agung memberi kepastian yang dibutuhkan bagi bisnis dan produsen, sehingga rantai pasokan global dapat beroperasi tanpa ambiguitas. Asosiasi Distributor dan Pengecer Sepatu Amerika juga menyebut putusan itu sebagai langkah penting menuju lingkungan yang lebih dapat diprediksi dan kompetitif bagi bisnis dan konsumen AS.
Tarif resiprokal yang didorong Trump mulai diperkenalkan pada 2 April 2025. Saat itu, Trump mengumumkan “tarif dasar minimum” 10 persen untuk hampir semua barang impor, disertai tarif lebih tinggi untuk mitra dagang tertentu. Kebijakan itu disebut bertujuan meningkatkan pendapatan pemerintah dan menghidupkan kembali sektor manufaktur AS.
Pada 23 April 2025, koalisi 12 negara bagian menggugat pemerintahan Trump atas “tarif ilegal” ke Pengadilan Perdagangan Internasional AS di New York. Pada 29 Agustus 2025, pengadilan banding federal menguatkan putusan pengadilan tersebut dan menyatakan Trump keliru menggunakan IEEPA untuk memberlakukan tarif. Pemerintahan Trump kemudian mengajukan banding ke Mahkamah Agung pada September 2025, hingga akhirnya pengadilan tertinggi AS membatalkan kebijakan tarif tersebut.

