WASHINGTON—Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan kebijakan tarif global Presiden Donald Trump. Putusan ini memicu polemik politik dan ekonomi di dalam negeri, sekaligus berpotensi memengaruhi dinamika perdagangan global.
Keputusan Mahkamah Agung diambil melalui voting 6–3. Dalam putusannya, pengadilan menyatakan Presiden Trump tidak memiliki kewenangan untuk memberlakukan tarif global berdasarkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA). Putusan tersebut juga membatasi penggunaan undang-undang darurat ekonomi itu untuk kebijakan perdagangan.
Menteri Keuangan AS Scott Bessent menilai putusan tersebut melemahkan pengaruh presiden dalam kebijakan perdagangan internasional. Ia menyebut keputusan Mahkamah Agung sebagai pukulan bagi kepentingan nasional Amerika Serikat karena mengurangi fleksibilitas presiden dalam merespons kondisi ekonomi global.
“Hari ini menjadi kekalahan bagi rakyat AS karena dengan menghilangkan pengaruh instan Presiden Trump dalam menggunakan wewenang International Emergency Economic Powers Act (IEEPA), rakyat Amerika mengalami kemunduran yang signifikan,” kata Bessent dalam wawancara dengan Fox News, seperti dikutip kantor berita Ria Novosti, Jumat (21/2/2026).
Sementara itu, Presiden Donald Trump merespons putusan Mahkamah Agung dengan kritik keras. Ia menyebut keputusan tersebut sangat mengecewakan dan menuding adanya pengaruh kepentingan asing dalam proses putusan.
Meski demikian, Trump menegaskan bahwa tarif yang berkaitan dengan keamanan nasional tetap berlaku. Ia juga menyatakan putusan Mahkamah Agung hanya membatasi penerapan tarif berdasarkan IEEPA, bukan seluruh kebijakan tarif yang telah diterapkan pemerintahannya.
Putusan ini dinilai dapat memengaruhi hubungan ekonomi Amerika Serikat dengan mitra internasional. Sebelumnya, tarif global Trump menjadi salah satu instrumen penting dalam strategi perdagangan dan keamanan ekonomi nasional Amerika Serikat.

