Komisi Yudisial (KY) mengusulkan penjatuhan sanksi terhadap 25 hakim yang dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) sepanjang Januari hingga April 2025. Usulan tersebut diputuskan melalui sidang pleno KY, yang menjadi forum pengambilan keputusan atas laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran KEPPH.
Anggota KY Joko Sasmito menyampaikan, dari 25 hakim tersebut, 15 hakim diusulkan menerima sanksi ringan, 6 hakim sanksi sedang, dan 4 hakim sanksi berat. Ia juga menjelaskan ada 8 hakim lain yang dinyatakan terbukti melanggar KEPPH, namun tidak diusulkan sanksi oleh KY karena laporan terkait telah lebih dahulu dijatuhi sanksi oleh Mahkamah Agung (MA), mulai dari sanksi ringan hingga berat.
Pernyataan itu disampaikan Joko dalam konferensi pers Penanganan Laporan Masyarakat Dugaan Pelanggaran KEPPH pada Januari hingga April 2025, Selasa (20/5/2025), di Auditorium KY, Jakarta.
Untuk sanksi ringan, KY mengusulkan teguran lisan kepada 1 hakim, teguran tertulis kepada 5 hakim, serta pernyataan tidak puas secara tertulis kepada 9 hakim.
Sementara itu, sanksi sedang yang diusulkan meliputi penurunan gaji sebesar 1 kali kenaikan gaji berkala paling lama 1 tahun kepada 4 hakim, serta sanksi hakim nonpalu paling lama 6 bulan kepada 2 hakim.
Adapun sanksi berat yang diusulkan berupa hakim nonpalu lebih dari 6 bulan dan paling lama 2 tahun kepada 3 hakim, serta pemberhentian tidak dengan hormat kepada 1 hakim.
Joko juga memaparkan jenis pelanggaran KEPPH yang ditemukan. Rinciannya, 14 hakim dinilai bersikap tidak profesional; 3 hakim berkomunikasi dan meminta atau menerima sejumlah uang; 3 hakim menunjukkan keberpihakan dalam memeriksa perkara; 1 hakim terlibat konflik kepentingan; 1 hakim bersikap indisipliner; 1 hakim melakukan pernikahan siri tanpa izin istri; 1 hakim menyampaikan pendapat secara terbuka di media; serta 1 hakim memanipulasi putusan.

