Ekonomi kreatif kian diposisikan sebagai mesin pertumbuhan baru seiring perubahan ekonomi global yang semakin bertumpu pada ide, kreativitas, dan inovasi. Di Indonesia, kekayaan budaya, bonus demografi, serta meluasnya teknologi digital menjadi fondasi yang memperkuat peran sektor ini dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.
Berbagai subsektor ekonomi kreatif—mulai dari kuliner, fesyen, kriya, film, musik, penerbitan, desain, aplikasi, gim, hingga konten digital—telah menunjukkan kontribusi terhadap penciptaan lapangan kerja dan lahirnya usaha baru. Di tengah dinamika ekonomi global yang tidak stabil, sektor ini dinilai relatif adaptif karena berbasis kreativitas serta kemampuan membaca perubahan selera pasar.
Meski potensinya besar, akses pembiayaan masih menjadi tantangan utama bagi banyak pelaku ekonomi kreatif. Selama ini, sistem pembiayaan nasional cenderung mengandalkan paradigma yang menempatkan aset berwujud—seperti tanah, bangunan, kendaraan, atau persediaan barang—sebagai syarat utama kelayakan kredit. Pola ini dinilai kurang memadai untuk model bisnis kreatif yang bertumpu pada ide dan inovasi.
Akibatnya, banyak pelaku usaha kreatif yang memiliki produk bernilai, basis pelanggan yang jelas, serta prospek pertumbuhan yang menjanjikan tetap kesulitan memperoleh kredit karena tidak memiliki agunan fisik yang memadai. Padahal, kekuatan utama mereka sering kali berada pada aset tidak berwujud berupa kekayaan intelektual, seperti hak cipta, merek, desain industri, atau paten. Nilai ekonominya dapat muncul melalui penjualan, lisensi, royalti, maupun kolaborasi komersial.
Keterbatasan pembiayaan berdampak langsung pada kemampuan usaha kreatif untuk berkembang, mulai dari peningkatan kapasitas produksi, perluasan distribusi, penguatan promosi, hingga investasi pada riset dan inovasi. Tidak sedikit ide kreatif berhenti pada tahap prototipe karena tidak memperoleh dukungan pendanaan untuk masuk ke tahap komersialisasi.
Dalam konteks itu, terbitnya Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi perhatian. Regulasi ini mencerminkan upaya penyesuaian kebijakan pembiayaan terhadap struktur ekonomi yang semakin berbasis ide dan kreativitas, sekaligus membuka ruang pengakuan aset tidak berwujud dalam skema pembiayaan.
Salah satu poin pentingnya adalah dibukanya peluang kekayaan intelektual digunakan sebagai agunan tambahan dalam penyaluran KUR. Ketentuan tersebut memberi sinyal pengakuan terhadap nilai ekonomi dari karya dan inovasi pelaku ekonomi kreatif, sekaligus membuka peluang akses pembiayaan formal yang sebelumnya sulit dijangkau.
Namun, kekayaan intelektual dalam skema KUR masih diposisikan sebagai agunan tambahan, bukan agunan utama. Perbankan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dengan mempertimbangkan aspek lain, seperti prospek pasar, rekam jejak usaha, arus kas, serta kemampuan pelaku usaha mengelola kekayaan intelektual secara berkelanjutan.
Keberhasilan implementasi kebijakan ini juga bergantung pada kesiapan pelaku ekonomi kreatif. Masih banyak yang belum mendaftarkan atau mengelola kekayaan intelektualnya secara formal, padahal bukti kepemilikan yang tercatat menjadi faktor penting agar aset tersebut dapat dinilai dalam proses pembiayaan. Tanpa dokumen kepemilikan yang jelas, lembaga keuangan akan kesulitan memasukkan kekayaan intelektual dalam penilaian agunan.
Karena itu, peningkatan literasi mengenai kekayaan intelektual dan manajemen usaha kreatif menjadi pekerjaan bersama. Pemerintah, lembaga pendidikan, asosiasi industri, dan komunitas kreatif didorong untuk memperkuat kesadaran bahwa perlindungan serta pengelolaan kekayaan intelektual merupakan bagian dari strategi bisnis, bukan sekadar langkah administratif.
Di sisi lain, sektor keuangan juga perlu meningkatkan pemahaman atas karakter model bisnis kreatif yang dinamis, kerap berbasis proyek, dan banyak memanfaatkan ekosistem digital. Tanpa pemahaman memadai, ruang kebijakan yang telah dibuka berisiko tidak termanfaatkan secara optimal dalam praktik.
Meski masih menghadapi tantangan, pengakuan kekayaan intelektual dalam skema KUR dinilai sebagai langkah maju menuju ekosistem pembiayaan ekonomi kreatif yang lebih inklusif dan adaptif. Dalam jangka panjang, kebijakan ini berpotensi mendorong usaha kreatif naik kelas, memperluas skala bisnis, menciptakan lapangan kerja, dan memperkuat daya saing ekonomi nasional.
Arah baru KUR juga mencerminkan pergeseran cara pandang pembangunan: dari ekonomi yang bertumpu pada aset fisik dan eksploitasi sumber daya alam menuju ekonomi yang mengandalkan kekuatan gagasan serta sumber daya manusia. Penguatan peran kekayaan intelektual dalam sistem pembiayaan dipandang sebagai awal dari babak baru pengembangan ekonomi kreatif di Indonesia.

