BERITA TERKINI
KUHP Baru Hapus Pidana Kurungan, Kemenkum Jabar Dorong Penyesuaian Sanksi dalam Perda

KUHP Baru Hapus Pidana Kurungan, Kemenkum Jabar Dorong Penyesuaian Sanksi dalam Perda

Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat mengikuti Focus Group Discussion (FGD) Forum Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan yang digelar secara virtual. FGD bertema “KUHP Baru Semangat Baru Untuk Indonesia: Strategi Pengaturan Tindak Pidana dalam Peraturan Daerah” itu diikuti Kepala Kantor Wilayah Kemenkum se-Indonesia, para kepala divisi, serta pejabat fungsional perancang peraturan perundang-undangan.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat Asep Sutandar menegaskan komitmen jajarannya untuk menyelaraskan produk hukum daerah dengan paradigma baru hukum pidana nasional sebelum KUHP baru berlaku efektif pada 2 Januari 2026. Ia menginstruksikan agar arahan dari pusat dicermati sehingga harmonisasi peraturan daerah (Perda) di Jawa Barat tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi, terutama terkait perubahan skema sanksi pidana dalam regulasi lokal.

Dalam forum tersebut, Wakil Menteri Hukum RI Edward Omar Sharif Hiariej menyoroti pentingnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana yang akan segera dibahas dan disahkan. Menurutnya, RUU tersebut akan berdampak pada lebih dari 15.000 Perda di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Salah satu poin yang dibahas adalah perubahan ketentuan sanksi dalam Perda. Berdasarkan Undang-Undang Pemerintahan Daerah, sanksi maksimal dalam Perda adalah kurungan atau denda Rp50 juta. Namun, dalam KUHP Nasional, pidana kurungan tidak lagi dikenal. Karena itu, sanksi pidana kurungan tunggal dalam Perda nantinya akan dikonversi menjadi pidana denda kategori I. Adapun untuk sanksi yang bersifat alternatif atau kumulatif, penyesuaiannya menjadi denda kategori II dengan nilai maksimal Rp10 juta atau Rp50 juta.

Pembahasan juga diisi paparan pakar hukum pidana yang terlibat dalam perumusan KUHP baru, termasuk Topo Santoso dan Albert Aries. Topo Santoso menjelaskan bahwa dalam Buku 1 KUHP baru tidak ada lagi pembedaan antara kejahatan dan pelanggaran, sehingga seluruh tindak pidana dalam Perda yang sebelumnya disebut pelanggaran akan diubah menjadi tindak pidana.

Selain itu, forum turut menyinggung pengaturan tindak pidana adat dalam Perda, merujuk pada Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mengakui hukum yang hidup dalam masyarakat.

Menanggapi dinamika tersebut, Asep Sutandar menyatakan Kemenkum Jawa Barat akan berperan aktif memfasilitasi pemerintah daerah di provinsi itu dalam melakukan penyesuaian. Ia menekankan pentingnya menjaga asas lex superior derogat legi inferiori agar kepastian hukum bagi masyarakat Jawa Barat tetap terjamin saat transisi penerapan hukum pidana nasional dimulai.