Bandar Lampung, Lampung — Eskalasi konflik yang melibatkan Iran, Amerika Serikat, dan Israel kembali menyorot persoalan lama dalam tata hukum internasional: benturan antara norma hukum dan realitas kekuasaan geopolitik. Di atas kertas, hukum internasional dirancang untuk mencegah perang dan melindungi kemanusiaan. Namun dalam praktik, aturan tersebut kerap terlihat tidak berdaya ketika berhadapan dengan kekuatan militer negara-negara besar.
Dalam situasi ketika rudal diluncurkan dan bom dijatuhkan, hukum internasional sering kali tersisih dari pusat pengambilan keputusan. Padahal, larangan penggunaan kekuatan merupakan prinsip fundamental dalam hukum internasional modern.
Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) secara tegas melarang negara menggunakan kekuatan terhadap kedaulatan negara lain, kecuali dalam dua kondisi: adanya mandat dari Dewan Keamanan PBB atau tindakan pembelaan diri terhadap serangan bersenjata.
Sejumlah pakar hukum internasional menilai serangan militer Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran sulit dibenarkan dalam kerangka tersebut. Alasannya, tidak ada mandat Dewan Keamanan, sementara ancaman yang diklaim juga dinilai belum memenuhi standar serangan bersenjata yang segera terjadi.
Sejumlah pejabat dan pakar hukum internasional bahkan menyatakan operasi militer itu berpotensi melanggar larangan penggunaan kekuatan dalam hukum internasional. Jika penilaian tersebut terbukti, tindakan itu dapat masuk dalam kategori crime of aggression, yakni penggunaan kekuatan bersenjata oleh suatu negara terhadap negara lain yang bertentangan dengan Piagam PBB.
Dalam Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional, agresi disebut sebagai “the supreme international crime” karena dipandang dapat membuka jalan bagi berbagai kejahatan lain dalam konflik bersenjata.
Meski demikian, dinamika konflik di Timur Tengah tidak selalu dapat dibaca sebagai perang antarnegara secara sederhana. Realitas geopolitik modern memperlihatkan menguatnya fenomena proxy warfare, yakni perang tidak langsung yang melibatkan aktor non-negara.
Iran selama beberapa dekade diketahui mendukung kelompok seperti Hamas di Palestina dan Hezbollah di Lebanon. Kelompok-kelompok ini memiliki kemampuan militer signifikan dan kerap terlibat konflik dengan Israel. Dalam perspektif hukum konflik bersenjata internasional, keberadaan aktor-aktor proxy tersebut memunculkan persoalan hukum yang rumit.
Jika suatu kelompok bertindak di bawah kendali efektif negara sponsor, maka tindakannya dapat dikaitkan dengan tanggung jawab negara tersebut. Namun jika tidak ada kendali langsung, kelompok itu cenderung diposisikan sebagai aktor non-negara dalam konflik bersenjata non-internasional. Perbedaan klasifikasi ini berpengaruh pada cara pertanggungjawaban hukum dipahami dan diterapkan dalam konflik yang terus berkembang.

