BERITA TERKINI
Konflik Global Meningkat, Efektivitas Hukum Internasional Kian Dipertanyakan

Konflik Global Meningkat, Efektivitas Hukum Internasional Kian Dipertanyakan

Di tengah meningkatnya konflik bersenjata di berbagai belahan dunia, pertanyaan mendasar kembali mengemuka: apakah hukum internasional masih benar-benar berfungsi, atau hanya menjadi simbol tanpa daya?

Secara normatif, hukum humaniter internasional dirancang untuk membatasi kekejaman perang. Konvensi Jenewa dan berbagai instrumen hukum lainnya mengatur perlindungan terhadap warga sipil, melarang serangan sembarangan, serta mewajibkan pembedaan antara kombatan dan non-kombatan. Namun, realitas di lapangan kerap menunjukkan kondisi sebaliknya. Serangan terhadap wilayah sipil terus terjadi, korban jiwa meningkat, dan infrastruktur vital hancur tanpa kendali yang jelas. Dalam situasi ini, hukum internasional dinilai tetap ada sebagai teks, tetapi lemah dalam penerapan.

International Committee of the Red Cross (ICRC) mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap hukum humaniter merupakan kewajiban semua pihak. Meski demikian, kewajiban tersebut kerap berhenti pada tataran moral dan tidak selalu disertai penegakan yang efektif.

Masalah utama dinilai bukan terletak pada kekurangan aturan, melainkan pada absennya mekanisme penegakan yang kuat. Antonio Cassese pernah menyoroti kelemahan mendasar hukum internasional yang tidak memiliki mekanisme pemaksaan universal. Akibatnya, hukum internasional sangat bergantung pada itikad baik negara, sebuah asumsi yang kerap berbenturan dengan realitas politik global yang kompetitif.

Di sisi lain, dominasi negara-negara kuat memunculkan dugaan adanya standar ganda dalam penerapan hukum internasional. Negara dengan kekuatan militer dan pengaruh politik besar sering berada dalam posisi relatif kebal terhadap sanksi, sementara negara yang lebih lemah lebih rentan menjadi objek penegakan. Situasi ini memunculkan risiko bahwa hukum internasional dipersepsikan bukan sebagai instrumen keadilan, melainkan alat politik.

Malcolm N. Shaw menegaskan bahwa hukum internasional pada akhirnya bergantung pada kemauan negara untuk mematuhinya. Pandangan ini semakin relevan ketika kepentingan nasional dijadikan prioritas utama, bahkan jika harus mengorbankan prinsip-prinsip hukum yang telah disepakati bersama.

Lembaga internasional seperti PBB, Mahkamah Internasional (ICJ), dan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) tetap dipandang memiliki peran penting dalam menjaga tatanan hukum global. Namun, keterbatasan yurisdiksi, proses yang lambat, serta tekanan politik membuat efektivitasnya kerap dipertanyakan. Ketika pelanggaran terjadi berulang dan respons dinilai lamban, kesan bahwa hukum internasional tidak memiliki daya paksa pun menguat.

Kondisi tersebut tidak hanya mencerminkan krisis kepatuhan, tetapi juga krisis kepercayaan. Jika pelanggaran terus terjadi tanpa konsekuensi yang berarti, legitimasi sistem hukum global dikhawatirkan semakin tergerus. Pada titik tertentu, hukum internasional berisiko kehilangan fungsi sebagai penjaga ketertiban dan berubah menjadi sekadar norma simbolik.

Pertanyaan yang mengemuka kemudian bergeser: bukan lagi apakah hukum internasional penting, melainkan apakah dunia masih memiliki komitmen untuk menegakkannya. Tanpa reformasi serius dan penerapan yang konsisten, termasuk terhadap negara-negara kuat, hukum internasional dikhawatirkan kian tampak sebagai ilusi di tengah realitas perang yang seolah tanpa batas.