BERITA TERKINI
Koalisi HAM Papua Minta Yonif TP 817/Aoba Tak Intervensi Sengketa Tanah Adat Marga Kwipalo di Merauke

Koalisi HAM Papua Minta Yonif TP 817/Aoba Tak Intervensi Sengketa Tanah Adat Marga Kwipalo di Merauke

MERAUKE — Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua meminta jajaran TNI, khususnya Yonif Teritorial Pembangunan (TP) 817/Aoba, tidak melakukan intervensi dalam konflik pertanahan antara pimpinan Marga Kwipalo dan PT Murni Nusantara Mandiri di Distrik Jagebob, Kabupaten Merauke, Papua Selatan. Koalisi menegaskan sengketa tersebut saat ini sedang ditangani oleh penyidik Mabes Polri.

Permintaan itu disampaikan melalui siaran pers Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua bernomor 001/SP-KPHHP/I/2026 tertanggal 24 Januari 2026. Koalisi ini terdiri dari LBH Papua, PAHAM Papua, ALDP, SKP KC Sinode Tanah Papua, JPIC OFM Papua Elsham Papua, Yadupa, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, LBH Papua Merauke, LBH Papua Pos Sorong, Kontras Papua, dan Tong Pu Ruang Aman.

Dalam pernyataannya, koalisi menyebut konflik lahan di Jagebob merupakan sengketa hukum yang masih dalam proses penyelidikan aparat penegak hukum. “Danyonif TP 817/Aoba dilarang intervensi konflik pertanahan antara Bapak Vincet Kwipalo dengan PT Murni Nusantara Mandiri yang sedang ditangani oleh Penyidik Mabes Polri,” tulis koalisi.

Koalisi juga mengaitkan persoalan ini dengan rencana pembangunan Markas Komando Yonif TP 817/Aoba. Menurut koalisi, pembentukan Yonif TP 817/Aoba merupakan bagian dari kebijakan nasional pembentukan satuan Teritorial Pembangunan TNI yang diresmikan Presiden Prabowo Subianto pada Agustus 2025. Di wilayah Kodam XXIV/Mandala Trikora, satuan tersebut ditempatkan di Distrik Jagebob.

Namun, koalisi menyatakan lahan yang ditargetkan untuk pembangunan markas disebut berada di atas tanah adat milik Marga Kwipalo yang hingga kini masih berstatus sengketa dengan PT Murni Nusantara Mandiri. Koalisi menegaskan Marga Kwipalo disebut tidak pernah melepaskan tanah adat kepada perusahaan untuk kepentingan perkebunan tebu.

Koalisi menyebut sengketa tersebut telah dilaporkan secara resmi ke Mabes Polri pada 4 November 2025 dan terdaftar dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/544/XI/2025/SPKT.DITTIPITER/BARESKRIM POLRI. Laporan itu, menurut koalisi, masih dalam tahap penyelidikan terkait dugaan tindak pidana perkebunan oleh PT Murni Nusantara Mandiri.

Selain itu, koalisi menyoroti adanya penebangan pohon karet, pohon jati, dan tanaman lain milik Vincet Kwipalo yang diduga dilakukan dalam rangka pembangunan Markas Yonif TP 817/Aoba. Koalisi menilai tindakan tersebut berpotensi menyeret satuan TNI ke dalam konflik pertanahan yang belum memiliki penyelesaian hukum berkekuatan tetap. Koalisi menyatakan pembangunan markas dilakukan tanpa pelepasan tanah adat dari Vincet Kwipalo selaku pemilik tanah dan wilayah adat.

Koalisi juga mengungkapkan bahwa pada pertengahan Januari 2026, seorang komandan peleton (Danton) Yonif TP 817/Aoba bersama rombongan mendatangi kediaman Vincet Kwipalo untuk mempertanyakan kepemilikan tanah adat Marga Kwipalo. Menurut koalisi, kepemilikan tanah adat masyarakat hukum adat Papua telah dijamin dalam berbagai peraturan, antara lain Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua, serta Perda Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2022.

Dalam siaran pers yang sama, koalisi menyampaikan enam tuntutan kepada pemerintah, TNI, dan lembaga negara. Pertama, koalisi meminta Panglima TNI memerintahkan Pangdam XXIV/Mandala Trikora untuk mengakui, menghormati, dan melindungi hak-hak Marga Kwipalo sesuai ketentuan perundang-undangan. Kedua, koalisi meminta Kapolri memerintahkan penyidik Mabes Polri yang menangani laporan polisi tersebut untuk memanggil dan memeriksa manajemen PT Murni Nusantara Mandiri.

Ketiga, koalisi meminta Pangdam XXIV/Mandala Trikora memerintahkan Danton Yonif TP 817/Aoba agar mengakui, menghormati, dan melindungi hak-hak Marga Kwipalo. Keempat, koalisi meminta Ketua Komnas HAM RI dan Komnas HAM Perwakilan Papua memantau dan mengawasi tindakan Danyonif TP 817/Aoba yang disebut mendatangi kediaman Vincet Kwipalo.

Kelima, koalisi menegaskan kembali permintaan agar Danyonif TP 817/Aoba tidak mengintervensi konflik pertanahan yang sedang ditangani penyidik Mabes Polri. Keenam, koalisi meminta Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Selatan memantau dan mengawasi tindakan Danyonif TP 817/Aoba terkait kedatangan ke rumah Vincet Kwipalo.

Koalisi juga mengutip Pasal 100 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang menyatakan setiap orang dan organisasi berhak berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia. Koalisi berharap persoalan ini menjadi perhatian serius agar konflik pertanahan di atas tanah adat Marga Kwipalo dapat diselesaikan secara adil, transparan, dan sesuai hukum yang berlaku.