Gedung Putih merilis hasil kesepakatan perdagangan antara Amerika Serikat (AS) dan Indonesia melalui situs resminya pada 19 Februari 2026. Dokumen itu memuat kesepakatan kemitraan ekonomi komprehensif yang mencakup kerja sama perdagangan bilateral di sektor agribisnis, industri manufaktur, dan ekonomi digital.
Dalam kesepakatan tersebut, Indonesia berkomitmen menghapus tarif untuk 99 persen barang ekspor dari AS. Sejumlah ketentuan lain juga tercantum, antara lain kewajiban Indonesia mengikuti aturan yang ditetapkan lembaga standarisasi Food and Drug Administration (FDA)—yang disebut mirip dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Indonesia—dalam pengawasan kelayakan produk obat-obatan dan alat kesehatan.
Di sektor otomotif, aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang sebelumnya terkait preferensi pengadaan 25 persen hingga 40 persen oleh pemerintah Indonesia disebut tidak berlaku untuk produk impor dari AS. Pada sektor digital, Indonesia juga disebut sepakat membebaskan bea masuk dalam tarif transmisi elektronik bagi produk-produk AS.
Poin lain yang dinilai krusial dalam kesepakatan itu adalah perpanjangan operasional perusahaan tambang emas PT Freeport di Papua, yang menurut klaim Gedung Putih akan memberikan keuntungan 10 miliar dolar bagi AS.
Di tengah rincian tersebut, muncul sorotan mengenai bentuk diplomasi ekonomi yang dinilai tidak berjalan simetris. Dalam narasi kritik yang berkembang, kesepakatan yang ditandatangani Presiden Donald Trump dan Presiden Prabowo dipandang menghasilkan kewajiban luas bagi Indonesia, sementara keuntungan ekonomi bagi Indonesia dinilai terbatas.
Sorotan itu antara lain merujuk pada ketentuan pembukaan pasar Indonesia dengan tarif bea masuk nol persen untuk 99 persen produk AS, sementara produk Indonesia yang masuk ke pasar AS disebut masih dikenakan tarif 19 persen. Disebut pula bahwa apabila Indonesia menginginkan tarif nol persen untuk akses ke pasar AS, salah satu syaratnya adalah penggunaan 100 persen bahan baku lokal dari AS.
Kondisi tersebut dipandang berisiko bagi industri lokal dan UMKM yang sedang bertumbuh karena masuknya produk AS tanpa hambatan tarif berpotensi menekan persaingan harga di pasar domestik. Dalam asumsi harga produk impor lebih murah, situasi itu dikhawatirkan mendorong pabrik melakukan efisiensi, bahkan berujung pada penutupan usaha dan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang berdampak pada kelas menengah.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024 mencatat jumlah kelas menengah di Indonesia mencapai 47,85 juta jiwa, dengan indikator pengeluaran per kapita bulanan pada rentang Rp874.398 hingga Rp2.040.262. BPS juga mencatat kelompok calon kelas menengah atau aspiring middle class berjumlah 137,5 juta orang atau hampir 50 persen dari penduduk Indonesia. Selain itu, disebutkan pula data masyarakat yang bekerja di sektor formal sebagai buruh, karyawan, dan pegawai mencapai 42,05 persen atau 144,64 juta orang.
Selain dampak persaingan pasar, kekhawatiran lain yang disampaikan adalah potensi berkurangnya penerimaan negara ketika tarif bea masuk terhadap produk AS menjadi nol persen. Dalam skenario tersebut, alternatif penutupan defisit fiskal dikhawatirkan bergeser ke pajak domestik, mulai dari PPN hingga pajak penghasilan, yang pada akhirnya menambah beban kelas menengah.
Kesepakatan ini juga memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaiannya dengan mandat konstitusi. Salah satu rujukan yang disorot adalah Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan negara wajib menjamin warga atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Penerapan tarif nol persen bagi 99 persen produk AS dinilai berpotensi memicu de-industrialisasi karena industri lokal dianggap tidak terlindungi.
Di sisi lain, terdapat pula sorotan terkait visi Asta Cita pemerintahan Prabowo-Gibran yang menekankan hilirisasi sebagai instrumen transformasi menuju negara industri, termasuk optimalisasi nilai tambah sektor pertanian, perikanan, kehutanan, hingga pertambangan. Dalam kritik yang sama, kesepakatan Washington disebut menjadi anomali karena Indonesia dinilai terpaksa menghapus pembatasan ekspor bagi komoditas industri mineral pertambangan demi menjamin keberlanjutan industri AS.
Rujukan konstitusional lain yang disebut adalah Pasal 33 ayat 3 UUD 1945, yang menekankan pemanfaatan kekayaan alam Indonesia untuk kepentingan rakyat seluas-luasnya. Selain itu, prinsip resiprositas dalam kerja sama bilateral juga disorot dengan merujuk Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 24 Tahun 2000 yang menegaskan kerja sama internasional harus setara dan saling menguntungkan.
Dalam konteks tersebut, ketentuan tarif nol persen bagi produk AS sementara produk Indonesia masih dikenai tarif 19 persen dipandang sebagai bentuk ketimpangan yang dapat memengaruhi posisi Indonesia dalam kebijakan strategis ekonomi. Perdebatan mengenai arah dan dampak kesepakatan ini diperkirakan terus berlanjut seiring penilaian publik terhadap konsekuensi ekonomi, fiskal, dan kerangka hukum yang menyertainya.

