Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menerbitkan Peta Sumber dan Bahaya Gempa yang bertujuan memberikan masukan penting dalam perencanaan pembangunan infrastruktur nasional. Peta ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman terkait risiko bencana di berbagai wilayah Indonesia serta memperkuat tata kelola dan kesiapsiagaan menghadapi gempa bumi.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyampaikan bahwa peta tersebut menjadi alat strategis dalam mengidentifikasi bahaya gempa yang berpotensi mengancam wilayah tertentu. Menurutnya, peta ini juga dapat mendukung investasi yang berketahanan serta memperkuat upaya mitigasi bencana.
Indonesia, sebagai negara dengan tingkat kerentanan tinggi terhadap gempa bumi, kerap mengalami bencana seperti yang terjadi di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat, serta Palu, Sigi, dan Donggala di Sulawesi Tengah. Peristiwa tersebut menjadi pengingat pentingnya pengelolaan risiko bencana secara tepat.
Dalam rangka mengurangi dampak bencana, Kementerian PUPR aktif mensosialisasikan penggunaan peta gempa kepada pemerintah daerah agar aspek kebencanaan menjadi pertimbangan utama dalam perencanaan pembangunan di tingkat lokal.
Pengayaan Informasi pada Peta Gempa 2017
Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Anita Firmanti menjelaskan bahwa Peta Sumber dan Bahaya Gempa 2017 merupakan versi yang lebih lengkap dibandingkan peta sebelumnya. Peningkatan ini didasarkan pada pengayaan informasi dari berbagai aspek seperti geologi, geodesi, seismologi, dan instrumentasi.
Adapun pengayaan tersebut meliputi:
- Penambahan dan identifikasi sumber gempa baru.
- Informasi terbaru mengenai sesar aktif yang jumlahnya cukup signifikan.
- Ketersediaan data topografi yang lebih baik sebagai data dasar.
- Penggunaan katalog gempa yang lebih lengkap dan akurat.
Berdasarkan peta tersebut, terdapat 295 sesar aktif yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Rekomendasi Pembangunan Infrastruktur
Dalam penerapannya, peta ini merekomendasikan agar seluruh pembangunan infrastruktur besar seperti bendungan, jembatan, gedung tinggi, fasilitas vital minyak dan gas, serta instalasi penting lainnya memperhatikan keberadaan jalur sesar aktif. Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi bahaya goncangan, deformasi tanah, dan likuefaksi yang dapat terjadi akibat aktivitas gempa bumi.
Anita Firmanti juga mengingatkan bahwa banyak korban jiwa dan cedera serius pada bencana gempa disebabkan oleh runtuhnya bangunan, terutama rumah, yang tidak memenuhi standar konstruksi yang aman.
Sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Kementerian PUPR menekankan pentingnya pemenuhan persyaratan keandalan bangunan gedung, khususnya dari aspek keselamatan, kenyamanan, kesehatan, kemudahan, serta keserasian bangunan dengan lingkungan sekitar. Untuk itu, kementerian memberikan pendampingan kepada pemerintah kabupaten/kota dalam penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Bangunan Gedung.