Kementerian Perindustrian dan Perdagangan mengumumkan dimulainya peninjauan pertama atas penerapan langkah-langkah anti-dumping terhadap produk tertentu berupa kabel baja prategang yang berasal dari Malaysia, Thailand, dan China. Peninjauan ini tercatat dalam kode kasus AR01.AD17.
Dasar peninjauan merujuk pada Pasal 51 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 86/2025/ND-CP tertanggal 11 April 2025. Aturan tersebut menyebutkan bahwa setiap tahun selama empat tahun pertama sejak keputusan pemberlakuan tindakan anti-dumping atau countervailing resmi berlaku—atau sejak keputusan perpanjangan tindakan tersebut berlaku—pihak pemohon berhak mengajukan berkas permohonan peninjauan.
Departemen Penanganan Perdagangan di bawah kementerian tersebut menerima berkas dari sebuah perusahaan manufaktur asal China yang meminta peninjauan kembali penerapan tindakan anti-dumping terhadap perusahaan itu. Setelah menilai berkas permohonan sesuai ketentuan hukum, pada 21 Januari 2026 kementerian menerbitkan Keputusan No. 150/QD-BCT tentang peninjauan pertama penerapan tindakan anti-dumping untuk produk kabel baja prategang tertentu dari Malaysia, Thailand, dan China.
Untuk memastikan kepentingan seluruh organisasi dan individu yang terlibat, Departemen Penanganan Sengketa Perdagangan merekomendasikan agar pihak-pihak terkait mendaftar sebagai pihak berkepentingan menggunakan Formulir Pendaftaran Pihak Berkepentingan. Formulir tersebut diminta dikirimkan kepada Otoritas Investigasi melalui Sistem Aplikasi Penanganan Sengketa Perdagangan Online (TRAV ONLINE) dalam waktu 60 hari kerja sejak tanggal berlakunya keputusan yang diumumkan melalui pemberitahuan ini.
Selain melalui TRAV ONLINE, formulir pendaftaran juga dapat dikirimkan lewat pos atau email. Batas waktu pendaftaran pihak berkepentingan ditetapkan hingga 22 April 2026. Informasi kontak Departemen Penanganan Sengketa Perdagangan tercantum di 54 Jalan Hai Ba Trung, Kelurahan Cua Nam, Hanoi, Vietnam.

