Jakarta – Pemerintah Indonesia merespons pembatasan impor produk unggas dan telur dari Indonesia oleh Otoritas Pangan dan Obat Arab Saudi (Saudi Food and Drug Authority/SFDA) dengan langkah diplomasi teknis sekaligus penguatan sistem kesehatan hewan di dalam negeri. Kementerian Pertanian (Kementan) menilai kebijakan tersebut sebagai mekanisme sanitari yang lazim dalam perdagangan internasional, terutama terkait dinamika penyakit unggas global.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Agung Suganda, menjelaskan pembatasan impor itu bukan kebijakan baru, melainkan bagian dari protokol sanitari yang telah lama berlaku dan diperbarui secara berkala. Menurutnya, kebijakan tersebut terutama dipicu perkembangan penyakit unggas global, khususnya sejak merebaknya avian influenza (flu burung) pada pertengahan 2000-an.
Agung menyatakan pemerintah menghargai langkah Arab Saudi sebagai upaya perlindungan kesehatan hewan dan manusia yang sejalan dengan standar internasional. Di sisi lain, Kementan memandang kondisi ini sebagai momentum untuk memperkuat fondasi sistem kesehatan hewan nasional melalui peningkatan biosekuriti, surveilans penyakit, serta penerapan zonasi dan kompartemen secara konsisten.
“Penguatan sistem kesehatan hewan adalah kunci untuk membangun kepercayaan pasar internasional,” kata Agung. Ia menegaskan komitmen Kementan untuk memastikan standar biosekuriti dan surveilans penyakit memenuhi standar internasional agar produk peternakan Indonesia dapat diterima di pasar global.
Dari sisi dampak ekonomi, Kementan menilai pengaruh pembatasan tersebut terhadap industri unggas nasional relatif terbatas karena volume ekspor produk unggas Indonesia ke Arab Saudi masih kecil dibandingkan pasar domestik. Meski demikian, pemerintah tetap menekankan pentingnya diversifikasi pasar ekspor guna meningkatkan nilai tambah produk peternakan.
Indonesia disebut sebagai produsen unggas terbesar di ASEAN, dengan populasi sekitar 3,9 miliar ekor. Kapasitas produksi nasional juga dinilai telah melampaui kebutuhan domestik, sehingga membuka peluang ekspor produk unggas dan turunannya.
Dalam strategi peningkatan ekspor, Kementan menjalankan diplomasi veteriner dan penguatan hilirisasi secara paralel. Agung menyatakan upaya pemerintah tidak hanya berfokus pada pembukaan akses pasar, tetapi juga memastikan produk peternakan memenuhi standar kualitas dan keamanan yang diakui secara internasional, termasuk pengembangan produk olahan unggas sebagai komoditas bernilai tambah.
Direktur Kesehatan Hewan Kementan, Hendra Wibawa, menambahkan pembatasan sanitari oleh negara mitra merupakan mekanisme reguler dalam perdagangan berbasis sanitari. Karena itu, pemerintah terus memperkuat biosekuriti, surveilans, serta transparansi data penyakit. Hendra menyebut pendekatan zonasi dan kompartemen menjadi instrumen utama dalam pembukaan akses pasar, sehingga perdagangan dapat dilakukan secara aman berbasis risiko sekaligus mendukung dialog teknis dengan negara tujuan.
Sementara itu, Direktur Hilirisasi Hasil Peternakan Kementan, Makmun, menjelaskan akses pasar unggas ke Arab Saudi masih berada pada tahap negosiasi persyaratan teknis. Ia menyebut produk unggas segar seperti karkas dan telur belum memperoleh persetujuan akses pasar.
Namun, Makmun menyampaikan ada kemajuan pada produk olahan unggas. Persyaratan yang telah disetujui adalah produk olahan ayam yang mengalami pemanasan pada suhu yang mampu membunuh virus HPAI (Highly Pathogenic Avian Influenza). Menurutnya, produk olahan dinilai lebih sesuai untuk pasar ekspor karena memiliki nilai tambah dan daya simpan lebih baik.
Data ekspor menunjukkan, pada 2023 Indonesia mengekspor produk olahan daging ayam (HS 16023290) ke Arab Saudi sebanyak 19 ton dengan nilai sekitar USD 294.654. Selain itu, ekspor produk berbasis olahan ayam lainnya (HS 210390) dilaporkan meningkat hingga lebih dari US$ 132 juta pada 2024. Pada 2025, Indonesia juga telah memperoleh izin ekspor produk unggas heat-treated retort sterilized atau produk sterilisasi komersial seperti semur ayam, opor ayam, dan rendang ayam untuk kebutuhan jemaah haji Indonesia.
Untuk menjaga pemenuhan standar internasional, Kementan melanjutkan penguatan biosekuriti berlapis di sentra produksi unggas, peningkatan surveilans penyakit, vaksinasi berbasis risiko, serta pengendalian lalu lintas unggas dan produk unggas. Sistem sertifikasi kesehatan veteriner juga diselaraskan dengan standar Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (WOAH), termasuk peningkatan ketertelusuran, audit fasilitas, dan verifikasi unit usaha berorientasi ekspor.
Ke depan, pemerintah menyatakan akan terus membuka komunikasi teknis dengan otoritas Arab Saudi guna memperoleh kejelasan persyaratan, memperkuat kerja sama veteriner, serta menjajaki pemulihan akses pasar secara bertahap, terutama melalui jalur produk olahan yang telah memenuhi persyaratan sanitari.

