Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong penetapan kawasan industri sebagai Objek Vital Nasional di Bidang Industri (OVNI). Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin Tri Supondy menyebut OVNI sebagai fasilitas strategis non-fiskal bagi kawasan industri.
Menurut Tri, penetapan OVNI dapat meningkatkan keamanan kawasan industri sekaligus memberi kepastian bagi investor. Ia mengatakan, status OVNI menghadirkan jaminan keamanan yang lebih terstandar dan dinilai penting untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif, sejalan dengan target pertumbuhan ekonomi 8 persen pada periode 2025–2029.
Tri mengungkapkan, dari 170 kawasan industri yang memiliki izin usaha, baru 31 kawasan yang telah ditetapkan sebagai OVNI. Ia menilai angka tersebut masih rendah, mengingat penetapan OVNI dipandang sebagai langkah preventif terhadap berbagai gangguan keamanan yang dapat mengganggu operasional industri, seperti perebutan pengelolaan limbah bernilai ekonomis, persoalan vendor internal, hingga intervensi oknum dari luar.
Selain aspek keamanan, Tri menyebut OVNI juga dapat memperkuat manajemen pengamanan internal perusahaan dan mempererat hubungan kawasan industri dengan lingkungan sekitar. Karena itu, Kemenperin mendorong perusahaan industri membangun sistem keamanan swadaya yang selaras dengan standar Kepolisian RI agar produktivitas terjaga dan investasi terus tumbuh.
Untuk meningkatkan pemahaman pengelola kawasan, Kemenperin telah melakukan sosialisasi yang menyasar kawasan industri di Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten sebagai wilayah prioritas. Langkah ini mendapat respons positif dari pelaku usaha.
Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri (HKI) Sanny Iskandar menilai penetapan OVNI merupakan bentuk kepastian hukum dan dukungan konkret pemerintah bagi pelaku industri. Ia menyebut status tersebut menjadi sinyal bahwa negara hadir memberikan perlindungan sehingga membantu menjaga kelancaran operasional.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia Akhmad Ma’ruf Maulana juga menyoroti bahwa gangguan keamanan selama ini kerap menimbulkan biaya ekonomi tinggi. Menurutnya, dengan OVNI kawasan industri dapat memperoleh dukungan pengamanan dari Kepolisian, sebagai bentuk sinergi antara sektor industri, pemerintah, dan aparat penegak hukum.
Dalam rangkaian sosialisasi, Kemenperin turut menyerahkan Surat Keputusan Penetapan OVNI kepada PT Jababeka Tbk melalui Dirjen KPAII. Kemenperin menyatakan penyerahan tersebut menjadi simbol komitmen pemerintah dalam mendukung keberlanjutan operasional kawasan industri.
PT Jababeka tercatat telah tiga kali menerima perpanjangan status OVNI. Direktur Utama PT Jababeka Infrastruktur Didik Purbadi mengatakan keberadaan OVNI menjadi penyangga penting agar kawasan industri dan para tenant dapat beroperasi dengan baik. Ia menekankan perlunya mekanisme berkelanjutan tidak hanya terkait keamanan, tetapi juga infrastruktur dan persoalan sosial.
Didik menilai pendekatan keamanan saja tidak cukup, sehingga diperlukan social engineering agar kawasan industri dapat hidup berdampingan secara harmonis dengan masyarakat sekitar, mengingat kawasan industri bersentuhan langsung dengan masyarakat dan pemerintah daerah.
Dalam praktiknya, pengajuan OVNI dilakukan melalui sistem daring SIINas (Sistem Informasi Industri Nasional). Perusahaan mengunggah dokumen persyaratan dan mengikuti tahapan verifikasi, validasi, hingga keputusan penetapan oleh Menteri Perindustrian.
Dari 31 kawasan industri berstatus OVNI, sebagian telah menjalin kerja sama pengamanan dengan Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) Polri. Kemenperin juga memberi perhatian pada evaluasi berkala serta sanksi administratif jika kawasan industri tidak memenuhi kewajiban sebagai OVNI, seperti kewajiban laporan tahunan dan tindak lanjut sistem keamanan internal.
Kemenperin berharap sosialisasi yang dilakukan dapat mendorong pengelola kawasan industri memahami manfaat dan urgensi OVNI, serta segera mengajukan penetapan demi menciptakan lingkungan industri yang aman, produktif, dan kompetitif.

