BERITA TERKINI
Kemenkum Banten Tekankan Pentingnya Sanksi Proporsional dalam Penyusunan Perda di Kabupaten Tangerang

Kemenkum Banten Tekankan Pentingnya Sanksi Proporsional dalam Penyusunan Perda di Kabupaten Tangerang

Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Banten berpartisipasi dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Produk Hukum Daerah Tahun 2025 yang digelar Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa (21/10/2025) di Hotel Ibis Gading Serpong, Tangerang.

Bimtek tersebut bertujuan meningkatkan kompetensi dan profesionalisme aparatur dalam menyusun Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) agar selaras dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.

Sebelum masuk ke materi inti, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Banten Pagar Butar Butar menyoroti perlunya dukungan untuk mempercepat pembentukan pos bantuan hukum di Kabupaten Tangerang. Ia menyampaikan, dari 274 desa/kelurahan di wilayah tersebut, baru terbentuk 17 pos bantuan hukum atau sekitar 6,20%.

Dalam pembahasan substansi, Pagar menjelaskan implementasi dan jenis sanksi dalam peraturan daerah dengan semangat era KUHP Nasional. Ia menekankan bahwa perancang Perda perlu memahami tiga spektrum sanksi, yakni sanksi administratif, sanksi perdata, dan sanksi pidana.

Ia juga menjelaskan pengertian sanksi sebagai tindakan dalam ranah hukum publik yang dapat dilakukan pemerintah terhadap penduduk sebagai reaksi atas tidak dipatuhinya kewajiban yang muncul dari norma-norma hukum tata pemerintahan.

Melalui Bimtek ini, aparatur di Kabupaten Tangerang didorong untuk memastikan produk hukum daerah yang disusun memiliki landasan sanksi yang proporsional, rasional, dan responsif terhadap perkembangan hukum nasional, guna mendukung tata kelola pemerintahan yang berlandaskan hukum.