Keputusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal pada era Presiden Donald Trump menarik perhatian berbagai pihak, termasuk Indonesia. Menyikapi perkembangan tersebut, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia menegaskan bahwa Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat belum resmi berlaku karena belum melalui tahap finalisasi.
Juru Bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto, menyampaikan pemerintah mengambil sikap waspada namun tetap tenang. Menurutnya, fokus pemerintah saat ini adalah mencermati implikasi dinamika politik dan hukum di Amerika Serikat terhadap kelanjutan ART RI-AS.
“Sehubungan dengan dinamika yang terjadi di Amerika Serikat, khususnya terkait kelanjutan ART RI-AS, pada prinsipnya Indonesia akan terus mengamati kondisi terkini yang berkembang dengan seksama,” ujar Haryo dalam keterangan resmi.
Haryo menjelaskan, meski dokumen ART telah ditandatangani di Washington DC, perjanjian tersebut belum dapat diberlakukan secara otomatis. Ia menekankan bahwa perjanjian internasional berskala besar memerlukan rangkaian proses legal di masing-masing negara pihak.
Di Indonesia, ART harus melalui tahapan ratifikasi di parlemen. Sementara di Amerika Serikat, proses dan keputusan lanjutan juga dipengaruhi dinamika politik internal, terutama setelah adanya perkembangan terbaru terkait kebijakan tarif tersebut.
Karena itu, kelanjutan ART disebut bergantung pada kesepakatan dan keputusan final kedua belah pihak. “Artinya, perjanjian ini belum langsung berlaku. Pihak Indonesia masih memerlukan proses ratifikasi, dan Amerika Serikat juga membutuhkan prosedur serupa di negaranya, terutama dengan adanya perkembangan terbaru ini,” kata Haryo.
Pemerintah menyatakan akan terus memantau perkembangan selanjutnya untuk memastikan kepentingan ekonomi nasional tetap terlindungi.

