BERITA TERKINI
Kedaulatan Data di Tengah Persaingan Geopolitik Siber Global

Kedaulatan Data di Tengah Persaingan Geopolitik Siber Global

Arus digitalisasi global membuat pertukaran informasi melintasi batas negara kian mudah. Namun di balik konektivitas itu, muncul pertanyaan mendasar yang kini menjadi isu strategis: siapa yang berdaulat atas data warga dan institusi suatu negara?

Isu tersebut tidak lagi semata urusan teknis atau administratif. Data telah berubah menjadi aset geopolitik yang memengaruhi arah ekonomi, politik, hingga pertahanan. Dalam konteks ini, kedaulatan data menjadi bagian dari tantangan keamanan nasional di era siber.

Laporan Global Risks Report 2023 dari World Economic Forum menempatkan kebocoran data dan serangan siber dalam lima risiko global terbesar yang mengancam stabilitas dunia. Laporan itu juga menegaskan data sebagai sumber daya baru yang menggerakkan sistem ekonomi dan politik modern.

Indonesia, dengan lebih dari 210 juta pengguna internet (Komdigi, 2025), menjadi salah satu pasar digital terbesar di Asia Tenggara. Namun besarnya aktivitas digital itu diiringi kerentanan. Serangan terhadap Pusat Data Nasional (PDN) pada pertengahan 2024 menjadi peringatan, setelah memicu kebocoran data publik dan gangguan layanan pemerintahan.

Catatan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menunjukkan lebih dari 361 juta anomali serangan siber sepanjang 2024, disebut sebagai yang tertinggi di kawasan. Sementara Cybersecurity Readiness Index Katadata Insight Center (2024) menempatkan kesiapan keamanan digital lembaga publik Indonesia pada skor 54 dari 100, di bawah rata-rata global. Data tersebut memperlihatkan bahwa kedaulatan digital bukan sekadar jargon, melainkan kebutuhan yang mendesak.

Secara konsep, kedaulatan data merujuk pada hak negara untuk mengatur, melindungi, dan mengelola data warganya dalam yurisdiksi hukum nasional. Hal ini berkaitan dengan privasi sekaligus pertahanan negara menghadapi ancaman multidimensi. Barry Buzan dalam People, States, and Fear (1991) menekankan bahwa keamanan modern perlu dipahami lebih luas, termasuk dimensi ekonomi, sosial, dan teknologi.

Di era digital, ancaman tidak hanya berupa serangan fisik, tetapi juga penetrasi informasi dan manipulasi data. Serangan siber, kebocoran data, dan cyber espionage kerap dipandang sebagai bentuk perang baru. John Arquilla dan David Ronfeldt (RAND Corporation, 1997) menyebutnya sebagai netwar, perang berbasis jaringan yang dapat melumpuhkan negara lewat gangguan terhadap sistem digital vital.

Persaingan penguasaan ruang siber juga membentuk lanskap geopolitik baru. Jika geopolitik klasik berbicara tentang penguasaan wilayah strategis, kini pertanyaan bergeser menjadi siapa yang menguasai aliran data. Amerika Serikat dan Tiongkok muncul sebagai dua kutub kekuatan digital, dengan AS didukung perusahaan teknologi besar seperti Google, Meta, dan Microsoft, serta Tiongkok melalui Huawei, Alibaba, dan ByteDance.

Dominasi infrastruktur dan platform global membuat aliran data lintas negara berada dalam kendali korporasi dan negara asalnya. Dalam situasi ini, Indonesia berada pada simpul persaingan pengaruh di kawasan Asia Pasifik. Ketergantungan pada platform asing juga membuat sebagian data pengguna tersimpan di pusat data luar negeri, yang memunculkan persoalan kedaulatan dan keamanan nasional.

Linnet Taylor dalam Data Justice and Global Inequality (2020) menilai ketimpangan kontrol data dapat menciptakan bentuk baru kolonialisme, yakni digital colonialism, ketika negara berkembang menjadi penyedia data sementara negara maju mengolah dan memonetisasinya.

Dari sisi regulasi, Indonesia telah memiliki UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) sebagai pijakan untuk menegakkan hak warga atas data pribadinya. Namun, regulasi dinilai belum cukup tanpa kesiapan infrastruktur dan budaya keamanan.

Joseph S. Nye Jr. dalam Cyber Power and National Security (2010) menyatakan kekuatan digital tidak hanya ditentukan perangkat keras, tetapi juga perangkat lunak seperti kebijakan, diplomasi, dan kesadaran publik. Dalam kerangka itu, penguatan kedaulatan data dapat diarahkan melalui tiga lapisan: pembangunan infrastruktur seperti PDN yang aman, penerapan zero-trust architecture, dan enkripsi berstandar internasional; penguatan regulasi serta diplomasi, termasuk kerja sama pertahanan siber dan kebijakan lokalisasi data; serta pembentukan budaya keamanan lewat literasi digital masyarakat.

Di sisi lain, ekonomi digital Indonesia terus tumbuh. Laporan e-Conomy SEA 2024 dari Google, Temasek, dan Bain & Company mencatat Indonesia sebagai negara dengan nilai transaksi bruto (Gross Merchandise Value/GMV) terbesar di Asia Tenggara. Ekonomi digital Indonesia diperkirakan mencapai GMV US$90 miliar atau sekitar Rp1.416 triliun pada 2024, naik 13 persen dari 2023 yang tercatat US$80 miliar.

Dalam upaya memperkuat pengelolaan data publik, pemerintah menerbitkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 519 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Data Nasional, ditetapkan pada 18 Oktober 2024. Kebijakan itu menegaskan arah penyimpanan dan pengelolaan data publik berada dalam yurisdiksi nasional sebagai fondasi pengembangan cloud computing nasional dan pusat data berdaulat.

Dengan tekanan ancaman siber, persaingan geopolitik, serta pertumbuhan ekonomi digital, kedaulatan data menjadi agenda strategis yang bertumpu pada regulasi, infrastruktur, dan kesiapan masyarakat. Di tengah keterhubungan global, kemampuan mengelola dan melindungi data dinilai semakin menentukan posisi suatu negara dalam peta kekuatan digital.