Kementerian Pertanian (Kementan) menerbitkan Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 8492 tertanggal 19 Agustus 2025 tentang kewaspadaan dan kesiapsiagaan terhadap peningkatan kasus African Swine Fever (ASF) di wilayah Asia Pasifik. SE ini dikeluarkan menyusul laporan lonjakan kasus ASF di sejumlah negara, termasuk Cina, Vietnam, Kamboja, dan Malaysia.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Agung Suganda, menyebut ASF menjadi ancaman bagi populasi babi sehingga memerlukan deteksi dini, pelaporan cepat, serta kolaborasi berbagai pihak.
“Kami mendorong pemerintah daerah, petugas kesehatan hewan, dan peternak untuk meningkatkan kewaspadaan. Biosekuriti ketat adalah kunci pencegahan, dan setiap kasus yang mencurigakan harus segera dilaporkan melalui iSIKHNAS agar bisa ditangani cepat,” kata Agung dalam keterangannya, Jumat (22/8/2025).
SE tersebut ditujukan kepada dinas peternakan provinsi dan kabupaten/kota, otoritas veteriner, asosiasi, serta organisasi profesi dokter hewan. Dalam edaran itu, Kementan meminta pemerintah daerah menyiapkan rencana aksi pengendalian dan mitigasi risiko, melakukan profiling peternak, pedagang, dan pengepul babi, serta memetakan jalur distribusi ternak untuk mendukung deteksi dini.
Selain itu, daerah diminta memperketat pengawasan kesehatan babi dan melaporkan gejala mencurigakan melalui iSIKHNAS, serta menjalankan surveilans berbasis risiko di wilayah dengan populasi babi yang padat. Jika ditemukan dugaan kasus, petugas diminta segera melakukan investigasi, mengambil sampel, dan mengirimkannya ke laboratorium resmi agar penanganan dapat dilakukan lebih cepat dan tepat.
Kementan juga menekankan penguatan biosekuriti di tingkat kandang, antara lain melalui disinfeksi rutin, pembatasan lalu lintas orang dan barang, serta penerapan prosedur kebersihan secara konsisten. Lalu lintas babi dan produk babi dari wilayah tertular dilarang, termasuk pemindahan bibit ke wilayah yang dinyatakan bebas.
Semua babi yang akan dilalulintaskan wajib menjalani pemeriksaan klinis dan disertai Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang sah, serta dapat diuji di laboratorium apabila diperlukan. Apabila ditemukan babi mati, hewan tersebut harus segera diisolasi, dilakukan disposal, dan kandang didisinfeksi sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Direktur Kesehatan Hewan, Hendra Wibawa, menambahkan pentingnya disiplin pelaporan data untuk mendukung kebijakan pengendalian. “Kami juga mendorong penggunaan iSIKHNAS secara disiplin. Tanpa data yang benar dan real-time, kebijakan pengendalian tidak bisa tepat sasaran,” ujarnya.
Saat ini, Indonesia masih melaporkan adanya kasus ASF di sejumlah daerah, termasuk Nusa Tenggara Timur, Lampung, Kalimantan Barat, Papua, dan Sumatera Utara. Kementan berharap koordinasi antarpihak dapat diperkuat dan respons di lapangan dipercepat.

