Kapitalisme global digambarkan bukan sebagai sistem ekonomi netral yang tumbuh dari mekanisme pasar bebas semata, melainkan sebagai tatanan yang menurut penulis berada dalam pengaruh segelintir elite keuangan dan institusi besar. Dalam pandangan ini, kendali ekonomi berkelindan dengan kepentingan geopolitik yang dapat memengaruhi arah kebijakan negara, termasuk negara berkembang seperti Indonesia.
Penulis menilai hegemoni tersebut ditopang oleh jaringan “old money” dan pusat keuangan global seperti City of London serta Wall Street. Pengaruhnya disebut tidak terbatas pada transaksi ekonomi, tetapi juga merembet pada pengambilan keputusan politik, termasuk dalam konteks perang, perdamaian, sanksi, dan pengelolaan utang negara-negara berkembang.
City of London, yang disebut memiliki status semi-otonom dan luas sekitar 2,9 km², digambarkan sebagai simpul penting kapitalisme global. Penulis menyebut kawasan ini berperan besar dalam perdagangan valuta asing dunia, pasar eurodollar, serta penggunaan rekening offshore. Dalam kerangka itu, sistem keuangan global dipandang dapat menjadi instrumen untuk memengaruhi kebijakan negara melalui sanksi ekonomi, ketergantungan utang, atau destabilisasi yang berkaitan dengan dinamika pasar.
Di sisi lain, Wall Street dan dominasi Amerika Serikat melalui dolar sebagai mata uang cadangan dunia dinilai memperkuat tatanan tersebut. Penulis mencontohkan penggunaan instrumen keuangan sebagai alat geopolitik, termasuk untuk menjatuhkan sanksi terhadap negara tertentu.
Artikel juga menyinggung “Epstein files 2026” yang disebut mengungkap jaringan elite Barat dalam praktik trafficking dan kompromat. Dalam narasi penulis, temuan tersebut dijadikan simbol kemunafikan elite yang mengusung nilai “demokrasi liberal” namun disebut terlibat dalam praktik eksploitasi. Penulis turut mengaitkan isu “honeypot kompromat” sebagai istilah yang merujuk pada jebakan seks atau narkoba yang bertujuan merekam perilaku memalukan untuk kemudian digunakan sebagai alat pemerasan atau kendali terhadap target.
Menurut penulis, dinamika global pada 2026 semakin menunjukkan pergeseran menuju multipolaritas, antara lain dengan menguatnya China melalui Belt and Road dan Rusia melalui alternatif energi. Dalam konteks itu, lembaga seperti IMF disebut tetap digunakan sebagai alat untuk mempertahankan pengaruh, sementara negara berkembang kian skeptis terhadap skema bantuan yang dinilai berpotensi menjadi jebakan utang.
Dari perspektif tersebut, penulis mengajukan sejumlah langkah yang dinilai dapat ditempuh Indonesia agar tidak terjebak dalam ketergantungan. Indonesia diposisikan sebagai negara menengah dengan populasi sekitar 280 juta dan sumber daya strategis, termasuk nikel yang dibutuhkan dalam rantai pasok kendaraan listrik global.
Pertama, penulis mendorong strategi multi-alignment diplomatik: membuka akses ke pasar Timur, termasuk melalui BRICS+, sambil tetap mengejar standar Barat melalui jalur seperti OECD. Arah ini disebut perlu dilakukan tanpa terjebak dalam politik blok, dengan menekankan kepentingan nasional sebagai prioritas.
Kedua, penulis menekankan pentingnya ketahanan ekonomi domestik. Langkah yang disorot antara lain mengurangi ketergantungan pada dolar melalui diversifikasi mata uang, meningkatkan nilai tambah komoditas—misalnya pengembangan industri baterai kendaraan listrik berbasis nikel—serta memperketat regulasi terkait keuangan offshore. Penulis juga menyoroti risiko kolaborasi antara elite lokal dan kapitalis global, sehingga pemberantasan korupsi dipandang krusial agar Indonesia tidak jatuh pada pola “koloni baru”.
Ketiga, penulis mengusulkan penguatan diplomasi regional dengan memperkokoh ASEAN sebagai penyangga dalam era multipolar. Selain itu, promosi nilai Pancasila disebut sebagai alternatif terhadap nilai Barat, sembari tetap menjaga jarak agar Indonesia tidak sekadar mengikuti hegemoni baru.
Di bagian penutup, penulis menyatakan kapitalisme global yang menurutnya dikuasai elite tetap memiliki kerentanan di tengah multipolaritas dan meningkatnya sinisme publik. Indonesia dinilai memiliki peluang untuk memperkuat posisi sebagai aktor mandiri, namun hal itu disebut memerlukan langkah-langkah kritis agar tidak kembali terperangkap dalam dinamika ketergantungan.
Jakarta, 9 Februari 2026

