Sebuah artikel ilmiah berjudul Analisa Hukum Sengketa Merek Dagang Geprek Bensu Berdasarkan Asas Kepastian Hukum (Studi Kasus Putusan No. 196/G/2020/PTUN-JKT) membahas dinamika sengketa merek dagang “Geprek Bensu” yang melibatkan PT Ayam Geprek Benny Sujono dan Ruben Onsu. Kajian ini menempatkan isu kepastian hukum sebagai fokus utama dalam pendaftaran dan perlindungan merek di Indonesia.
Artikel tersebut ditulis oleh Shellen Dhea Af Gaumi dan Rudy Hartono dari Universitas Prima Indonesia, Medan. Publikasinya terbit pada Agustus 2022 di Jurnal Darma Agung, Volume 30 Nomor 2.
Dalam pembahasannya, penulis menguraikan latar belakang sengketa antara dua pihak yang sama-sama mengklaim hak atas merek “Geprek Bensu.” PT Ayam Geprek Benny Sujono disebut telah menerima sejumlah putusan pengadilan, termasuk putusan Mahkamah Agung yang mengakui haknya atas merek tersebut. Situasi kemudian dinilai menjadi rumit ketika Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengeluarkan surat keputusan yang menghapus merek terdaftar itu, sehingga memunculkan ketidakpastian hukum bagi pemilik merek.
Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan menitikberatkan pada peraturan perundang-undangan, melalui analisis data sekunder. Penulis menekankan pentingnya pendaftaran merek sebagai langkah awal untuk memperoleh perlindungan hukum, sekaligus menegaskan bahwa pendaftaran harus dilakukan dengan itikad baik.
Menurut analisis penulis, kepastian hukum menjadi elemen penting dalam sengketa merek karena berdampak langsung pada rasa aman pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan bisnis. Dari sisi putusan, studi kasus Putusan No. 196/G/2020/PTUN-JKT disebut menunjukkan komitmen pengadilan dalam menegakkan kepastian hukum, karena pengadilan memutuskan mengembalikan hak merek kepada PT Ayam Geprek Beni Sujono. Penulis menilai putusan itu tidak hanya memberi kejelasan bagi pemilik merek, tetapi juga menjadi sinyal bagi pemangku kepentingan bisnis tentang pentingnya pendaftaran merek yang valid atau sah.
Selain mengulas putusan, jurnal tersebut juga menyinggung penguatan kapasitas Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dalam penyelesaian sengketa merek, serta merekomendasikan perlunya peraturan yang lebih kuat untuk melindungi hak kekayaan intelektual. Harapannya, perbaikan sistem hukum dapat membuat penyelesaian sengketa merek di masa depan berlangsung lebih efisien dan adil.
Meski dinilai memberi kontribusi penting dalam memahami sengketa merek dagang di Indonesia, penulis ulasan mencatat adanya kekurangan. Rekomendasi peningkatan kapasitas Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual disebut belum disertai pembahasan memadai mengenai bagaimana implementasinya dapat dilakukan. Karena itu, masih terdapat ruang pengembangan untuk menghadirkan langkah-langkah yang lebih konkret atau contoh penerapan perbaikan sistem hukum secara praktis.
Secara keseluruhan, jurnal ini diposisikan sebagai kajian yang menawarkan wawasan mengenai perlindungan merek dan kepastian hukum, sekaligus membuka peluang pembahasan lanjutan agar rekomendasi kebijakan dapat lebih operasional.