BERITA TERKINI
Isu Reposisi Diplomasi RI ke AS di Era Prabowo: Peluang Strategis atau Risiko Kedaulatan

Isu Reposisi Diplomasi RI ke AS di Era Prabowo: Peluang Strategis atau Risiko Kedaulatan

Perubahan orientasi kebijakan luar negeri Indonesia kerap mencerminkan dinamika kekuasaan global sekaligus tarik-menarik kepentingan nasional. Setelah satu dekade pemerintahan Joko Widodo yang sering dipersepsikan lebih dekat dengan Tiongkok melalui investasi dan pembangunan infrastruktur, pada era Presiden Prabowo Subianto muncul kesan menguat bahwa Indonesia tengah melakukan reposisi ke arah Amerika Serikat.

Perdebatan yang mengemuka bukan hanya soal benar atau tidaknya pergeseran itu, melainkan juga pertanyaan tentang rasionalitas dan konsekuensinya: apakah langkah tersebut menguntungkan Indonesia, atau justru membawa risiko serius terhadap kedaulatan dan identitas geopolitik Indonesia sebagai negara yang menganut prinsip bebas aktif.

Dalam lanskap geopolitik kontemporer, hubungan antarnegara tidak selalu ditentukan oleh loyalitas tunggal, melainkan oleh manuver kepentingan. Dengan merujuk pada pandangan Hans Morgenthau yang menekankan politik internasional sebagai perebutan kekuasaan berbasis kepentingan nasional, langkah Prabowo dapat dibaca sebagai upaya menyeimbangkan pengaruh Tiongkok yang menguat selama era Jokowi, termasuk melalui proyek-proyek seperti Belt and Road Initiative.

Namun, persepsi bahwa Indonesia “berayun ke Amerika” juga ditopang sejumlah isu kebijakan. The Jakarta Post, dalam editorial berjudul “Second time surrender” (Dewan Editorial, 16 April 2026), menyoroti dua hal yang dinilai problematik: penandatanganan Agreement on Reciprocal Trade (ART) dan dugaan persetujuan akses lintas udara bagi militer Amerika Serikat. Menurut editorial tersebut, kebijakan itu berpotensi “mengorbankan kedaulatan” dan membuka risiko Indonesia dipersepsikan sebagai sekutu Amerika di tengah meningkatnya rivalitas global.

Kekhawatiran semacam ini sejalan dengan kritik dalam teori dependensi yang dikaitkan dengan Andre Gunder Frank, yakni risiko negara berkembang terjebak dalam hubungan yang tidak setara dengan kekuatan besar. Dalam konteks ini, kerja sama pertahanan dan perdagangan dengan Amerika Serikat dapat dipandang sebagai pintu masuk ketergantungan baru, baik pada aspek militer maupun ekonomi.

Di sisi lain, terdapat argumen yang melihat pendekatan ke Washington sebagai strategi penyeimbang. Dalam kerangka balance of power yang dijelaskan Kenneth Waltz, negara berupaya menyeimbangkan kekuatan besar agar tidak didominasi oleh satu pihak. Dari sudut pandang ini, kedekatan dengan Amerika Serikat dipandang bukan sebagai penyerahan, melainkan langkah untuk mengimbangi pengaruh Tiongkok yang menguat dalam satu dekade terakhir. Indonesia, sebagai negara kepulauan strategis di Indo-Pasifik, dinilai tidak memiliki ruang untuk bersikap pasif.

Dari sisi potensi manfaat, kerja sama dengan Amerika Serikat disebut dapat meningkatkan kapasitas pertahanan Indonesia, termasuk dalam teknologi militer, intelijen, dan interoperabilitas. Selain itu, akses pasar dan investasi dari Barat dipandang berpotensi menjadi penyeimbang dominasi ekonomi Tiongkok. Dalam konteks keamanan regional, hubungan dengan Amerika Serikat juga kerap dikaitkan dengan efek penangkal (deterrence) terhadap potensi ancaman di Laut Cina Selatan.

Meski demikian, risiko yang disebut tidak kecil. Dugaan pemberian “blanket overflight access” bagi pesawat militer Amerika Serikat—jika benar terjadi—dinilai dapat menggerus prinsip kedaulatan wilayah udara. Lebih jauh, terdapat kekhawatiran Indonesia dapat terseret ke dalam konflik yang bukan kepentingannya, terutama bila ketegangan Amerika Serikat dengan Iran atau konflik di Timur Tengah meningkat. Dalam konteks ini, kekhawatiran bahwa Indonesia bisa dilabeli sebagai “sekutu de facto” kembali mengemuka.

Dimensi lain yang dinilai sensitif adalah identitas Indonesia sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia dan warisan politik luar negeri sejak era Sukarno. Indonesia dikenal konsisten mendukung perjuangan Palestina dan menolak kolonialisme dalam berbagai bentuk. Kedekatan dengan Amerika Serikat—yang secara global kerap dipersepsikan sebagai pendukung utama Israel—dipandang berpotensi memunculkan disonansi moral dan politik di dalam negeri.

Isu ini tidak semata simbolik. Dalam politik domestik, legitimasi kebijakan luar negeri dipengaruhi sentimen publik. Ketika pemerintah dianggap tidak cukup tegas dalam isu Palestina atau Timur Tengah, kepercayaan publik disebut dapat tergerus. Sejalan dengan pemikiran Alexander Wendt, identitas dan norma dipandang ikut membentuk arah kebijakan negara: Indonesia bukan hanya aktor rasional yang menghitung untung-rugi, tetapi juga aktor normatif yang dipengaruhi sejarah dan nilai kolektif.

Pada titik ini, dilema utama terlihat: realitas geopolitik menuntut fleksibilitas dan kalkulasi, sementara identitas historis dan moral menuntut konsistensi pada prinsip anti-penindasan. Kebijakan yang terlalu condong ke satu kutub dinilai berisiko mengganggu keseimbangan tersebut.

Apakah Indonesia benar-benar berayun ke Washington? Gambaran yang muncul tidak sepenuhnya hitam-putih. Yang tampak adalah upaya reposisi di tengah kompetisi global yang semakin ketat. Namun, apakah langkah itu akan mengorbankan kedaulatan atau justru memperkuat posisi tawar Indonesia, bergantung pada sejauh mana pemerintah mampu menjaga batas antara kerja sama dan ketergantungan, antara strategi dan subordinasi, serta antara kepentingan nasional dan tekanan global.

Dalam situasi ketika prinsip bebas aktif tidak lagi dimaknai sebagai netralitas pasif, melainkan kecakapan memainkan relasi dengan berbagai kekuatan tanpa kehilangan arah, ujian yang dihadapi bukan hanya soal kebijakan, tetapi juga keteguhan visi Indonesia sebagai bangsa merdeka di tengah tatanan dunia yang kian tidak seimbang.