Jakarta — Kebijakan perdagangan Amerika Serikat kembali berubah setelah Presiden AS Donald Trump mengumumkan penerapan tarif global baru sebesar 10%. Pengumuman itu muncul hanya beberapa jam setelah Mahkamah Agung AS membatalkan tarif bea masuk timbal balik (resiprokal) yang sebelumnya telah diterapkan.
Perkembangan tersebut menambah ketidakpastian dalam hubungan dagang AS dengan negara-negara mitra, termasuk Indonesia. Pemerintah Indonesia menyatakan akan terus mencermati dampak kebijakan terbaru itu, terutama terkait kelanjutan Agreement On Reciprocal Trade RI-AS.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan pemerintah akan memantau kondisi yang berkembang di AS dan menganalisis implikasinya terhadap kepentingan nasional.
“Sehubungan dengan dinamika yang terjadi di Amerika Serikat, terutama terkait kelanjutan Agreement On Reciprocal Trade RI-AS, pada prinsipnya Indonesia akan mengamati terus kondisi terkini yang berkembang,” ujar Haryo dalam keterangannya, Sabtu (21/2/2026).
Haryo menjelaskan, kelanjutan kebijakan tarif resiprokal bergantung pada keputusan kedua pihak. Ia menekankan perjanjian tersebut belum dapat langsung diberlakukan karena masih memerlukan proses ratifikasi di masing-masing negara.
“Terhadap perjanjian ini, pihak Indonesia juga masih perlu proses ratifikasi dan perjanjian ini belum langsung berlaku, serta pihak Amerika Serikat juga perlu proses yang sama di negaranya dengan perkembangan terbaru ini,” kata Haryo.
Pemerintah juga membuka peluang pembicaraan lanjutan dengan pihak AS untuk membahas keputusan terbaru serta dampaknya terhadap hubungan dagang kedua negara. Menurut Haryo, Indonesia akan tetap memprioritaskan kepentingan dan kebutuhan nasional dalam setiap langkah ke depan.
“Akan ada pembicaraan selanjutnya antar kedua pihak terhadap segala keputusan yang diambil dan Indonesia akan tetap mengutamakan kepentingan dan kebutuhan nasional ke depannya,” ujarnya.

