Indonesia selama bertahun-tahun dikenal sebagai salah satu eksportir batubara terbesar di dunia. Ratusan juta ton batubara dikirim setiap tahun ke berbagai negara, terutama China dan India, dengan volume ekspor rata-rata disebut berada pada kisaran 400–500 juta ton per tahun.
Pada 2025, pemerintah menargetkan ekspor sekitar 500 juta ton. Namun, perkembangan pasar menunjukkan tren penurunan. Ekspor diperkirakan berada pada kisaran 390–418 juta ton dengan nilai sekitar US$24,48 miliar. Penurunan ini antara lain dipengaruhi perubahan kebijakan sejumlah negara importir yang semakin gencar mengembangkan energi baru dan terbarukan. Di sisi lain, pasar baru mulai muncul, seperti Filipina, yang berpotensi menjadi tujuan ekspor berikutnya.
Di tengah dinamika ekspor, batubara masih menjadi penopang utama sistem energi Indonesia. Kebutuhan batubara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) diperkirakan mencapai sekitar 128–140 juta ton per tahun. Jika ditambah kebutuhan sektor industri, total kebutuhan domestik dapat mencapai sekitar 239 juta ton per tahun. Hingga kini, sekitar 55–67 persen listrik nasional masih dihasilkan dari batubara.
Produksi batubara Indonesia pada 2024 mencapai sekitar 836 juta ton, yang tercatat sebagai angka tertinggi dalam sejarah. Namun, besarnya produksi tersebut tidak otomatis menjamin keamanan energi nasional karena sebagian besar batubara mengalir ke pasar ekspor.
Batubara merupakan sumber energi tidak terbarukan yang akan terus berkurang seiring waktu. Indikasi awal disebut mulai terlihat melalui proyeksi produksi 2025 yang diperkirakan menurun ke kisaran 700–790 juta ton. Jika tren ekspor tetap tinggi—bahkan berpotensi meningkat karena munculnya negara tujuan baru—sementara produksi melambat, ruang bagi cadangan batubara untuk kebutuhan domestik dinilai akan semakin terjepit.
Kondisi ini dinilai semakin relevan ketika dunia berada dalam turbulensi geopolitik yang sulit diprediksi. Ketegangan yang melibatkan Iran, Israel, dan Amerika Serikat disebut berpotensi memicu kekacauan global, terutama pada sektor energi. Dampaknya dapat berupa terganggunya rantai pasok energi, lonjakan harga, serta ketidakstabilan ekonomi dunia. Bagi Indonesia, situasi semacam ini dikhawatirkan dapat berujung pada tekanan sosial, ekonomi, bahkan politik, mengingat masih adanya kerentanan ekonomi, tingkat kemiskinan yang relatif tinggi, serta belum optimalnya pengembangan energi baru dan terbarukan.
Dalam situasi tersebut, Indonesia dinilai perlu menimbang kembali pemanfaatan sumber daya strategis agar lebih berpihak pada kepentingan nasional. Salah satu opsi yang mengemuka adalah pembatasan, bahkan moratorium ekspor batubara untuk sementara waktu, guna memastikan cadangan energi dalam negeri tetap tersedia dan terjaga meskipun mungkin tidak sepenuhnya mampu mencukupi seluruh kebutuhan.
Kebijakan pembatasan ekspor dipandang tidak ideal dari sudut pandang perdagangan internasional maupun penerimaan negara. Namun, dalam kondisi global yang semakin tidak menentu, menjaga keberlanjutan pasokan energi domestik dianggap penting demi keselamatan dan stabilitas. Dengan cadangan batubara yang memadai, sistem kelistrikan nasional diharapkan tetap berjalan dan terhindar dari gangguan yang fatal.
Pasokan listrik dinilai tidak semata urusan energi, melainkan menyangkut keberlangsungan kehidupan masyarakat. Tanpa listrik yang stabil, aktivitas ekonomi, layanan kesehatan, pendidikan, komunikasi, hingga keamanan sosial berpotensi terganggu secara serius.
Meski demikian, pembatasan ekspor batubara ditekankan sebagai kebijakan sementara dalam situasi darurat, bukan arah jangka panjang. Ketergantungan berkepanjangan pada batubara tetap menyisakan persoalan, terutama terkait dampak lingkungan dan keberlanjutan sumber daya. Karena itu, pengembangan energi baru dan terbarukan dinilai perlu dipercepat menuju sistem energi yang lebih bersih, lebih adil secara sosial, dan berkelanjutan.
11 Maret 2026

