Jakarta — Sebanyak 173 pos tarif (HS Code) yang mencakup 53 kelompok komoditas pertanian Indonesia beserta produk turunannya resmi dibebaskan dari bea masuk di pasar Amerika Serikat (AS) atau menjadi 0%. Kebijakan ini merupakan hasil kesepakatan dagang resiprokal antara Indonesia dan AS, yang membuka akses lebih luas bagi ekspor pertanian Indonesia ke salah satu pasar terbesar dunia.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan pembebasan tarif tersebut merupakan hasil negosiasi yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto. Menurut Amran, langkah ini ditujukan untuk memperkuat posisi komoditas pertanian Indonesia dan memberi manfaat bagi petani serta pelaku usaha.
“Pembebasan tarif pada puluhan komoditas pertanian ini benar-benar hasil negosiasi yang berpihak pada petani kita. Bapak Presiden menunjukkan kepemimpinan yang tegas dan diplomasi ekonomi yang kuat. Produk pertanian kita bisa masuk pasar global dengan akses yang lebih adil dan kompetitif,” kata Amran dalam keterangannya, Minggu (22/2/2026).
Amran menilai tarif 0% dapat meningkatkan daya saing produk Indonesia di AS, terutama dari sisi harga, sehingga peluang ekspor lebih terbuka. Ia menekankan kesempatan ini perlu diikuti kesiapan produksi dan mutu agar manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan.
“Dengan tarif nol persen, produk kita punya ruang bersaing yang lebih besar. Dari sisi harga jadi lebih kompetitif. Ini peluang bagus untuk meningkatkan ekspor dan membuka pasar yang lebih luas bagi petani dan pelaku usaha,” ujarnya.
Untuk memanfaatkan peluang tersebut, Kementerian Pertanian menyiapkan strategi peningkatan kualitas produk, pemenuhan standar internasional, serta menjaga kesinambungan pasokan. “Kesempatan sudah ada di depan mata. Tinggal kita pastikan produksinya cukup dan mutunya terjaga, supaya petani bisa benar-benar merasakan manfaatnya,” kata Amran.
Daftar komoditas yang memperoleh fasilitas tarif 0% mencakup beragam produk, antara lain buah tropis seperti pisang, nanas, mangga, durian, dan pepaya. Selain itu, kopi juga masuk dalam daftar dengan enam pos tarif, termasuk teh hijau dan teh hitam.
Sejumlah rempah strategis turut memperoleh pembebasan tarif, di antaranya lada, pala, cengkeh, kayu manis, kapulaga, jahe, dan kunyit. Komoditas lain yang disebutkan termasuk kakao dan turunannya, minyak sawit, palm kernel oil, serta buah dan inti kelapa sawit.
Fasilitas yang sama juga berlaku untuk produk olahan buah, tepung dan pati berbasis singkong dan sagu, hingga pupuk mineral berbasis kalium. Pemerintah menilai cakupan ini menunjukkan peluang tidak hanya bagi komoditas primer, tetapi juga produk olahan bernilai tambah.
Pemerintah menekankan bahwa akses pasar yang lebih terbuka tetap diiringi tantangan persaingan dan kebutuhan pemenuhan standar kualitas serta keamanan pangan. Karena itu, upaya peningkatan mutu, pemenuhan standar internasional, serta promosi produk pertanian Indonesia di AS disebut akan terus dilakukan.

