BERITA TERKINI
Indonesia Dinominasikan Pimpin Dewan HAM PBB 2026, Sorotan Menguat pada Tantangan HAM di Dalam Negeri

Indonesia Dinominasikan Pimpin Dewan HAM PBB 2026, Sorotan Menguat pada Tantangan HAM di Dalam Negeri

Kementerian Luar Negeri pada 24 Desember 2025 mengumumkan Indonesia dinominasikan sebagai Presiden Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (Dewan HAM PBB) untuk tahun 2026. Nominasi yang lahir dari kepercayaan negara-negara anggota Asia-Pacific Group (APG) ini menempatkan Indonesia pada posisi strategis untuk memimpin dan memfasilitasi pembahasan isu-isu hak asasi manusia (HAM) di tingkat global.

Dalam rencana tersebut, posisi presidensi akan diemban oleh Duta Besar Sidharto Reza Suryodipuro. Nominasi ini juga dipandang sebagai peluang bagi Indonesia untuk memperkuat profil diplomasi HAM dan mempertegas pengaruhnya di forum internasional.

Namun, pencapaian diplomatik itu berjalan beriringan dengan sorotan terhadap pekerjaan rumah HAM di dalam negeri. Sejumlah kasus pelanggaran HAM berat masa lalu dan isu yang dinilai masih berlangsung disebut belum tuntas penyelesaiannya, sehingga memunculkan pertanyaan tentang konsistensi antara peran kepemimpinan global dan situasi domestik.

Dalam penjelasan yang beredar, dukungan APG terhadap Indonesia antara lain dikaitkan dengan citra Indonesia sebagai bridge builder—negara berkembang yang dinilai mampu menjembatani beragam kepentingan geopolitik. Pendekatan diplomasi yang menekankan dialog, kerja sama, dan konsensus dinilai relevan dalam forum multilateral seperti Dewan HAM PBB, yang kerap diwarnai perbedaan posisi antarkelompok negara.

Selain itu, Indonesia juga dipandang memiliki posisi sebagai negara berkembang yang independen dan tidak berafiliasi pada blok tertentu. Status ini disebut memberi ruang bagi Indonesia untuk memainkan peran mediasi dalam isu-isu yang kerap terpolarisasi, sekaligus mengangkat isu yang dianggap penting bagi negara-negara global Selatan.

Faktor lain yang disebut memperkuat dukungan adalah rekam jejak komitmen kemanusiaan, seperti partisipasi dalam misi pemeliharaan perdamaian PBB, kontribusi bantuan kemanusiaan, serta dukungan terhadap hak-hak rakyat Palestina. Indonesia juga tercatat menjadi anggota Dewan HAM PBB untuk periode 2024–2026, yang disebut menjadi dasar bagi nominasi presidensi.

Di sisi lain, tantangan HAM domestik disebut tetap besar. Meski Indonesia memiliki kerangka hukum seperti Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, implementasi efektifnya dinilai masih menjadi persoalan. Kesenjangan antara norma hukum dan praktik disebut berkontribusi pada krisis kepercayaan, terutama terkait penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu.

Sejumlah peristiwa yang disebut belum tuntas antara lain Peristiwa 1965–1966, Talangsari (1989), Tanjung Priok (1984), kerusuhan Mei 1998, dugaan penculikan aktivis 1998, serta kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib pada 2004. Dalam kasus Munir, disebutkan seorang agen intelijen telah dihukum, tetapi pihak yang disebut sebagai otak intelektual belum tersentuh proses hukum.

Isu lain yang disorot adalah situasi di Papua dan Papua Barat. Konflik berkepanjangan antara aparat keamanan Indonesia dan Organisasi Papua Merdeka (OPM) disebut berdampak pada korban sipil, perpindahan internal, serta pembatasan kebebasan berekspresi dan berkumpul. Laporan organisasi HAM internasional dan lokal disebut mendokumentasikan dugaan penyiksaan, penahanan sewenang-wenang, dan kekerasan seksual di wilayah tersebut.

Nominasi Indonesia untuk memimpin Dewan HAM PBB kemudian dipandang menghadirkan paradoks sekaligus peluang. Di satu sisi, kepemimpinan di forum HAM global dinilai dapat dipertanyakan apabila penyelesaian pelanggaran HAM di dalam negeri tidak menunjukkan kemajuan. Di sisi lain, sorotan internasional selama masa presidensi disebut berpotensi menjadi tekanan politik untuk mendorong langkah yang lebih tegas dalam pembenahan HAM, termasuk memperkuat mekanisme penegakan hukum dan akuntabilitas.

Sejumlah langkah yang disebut diperlukan antara lain penyelarasan kewajiban internasional dengan implementasi hukum nasional, penguatan mekanisme perlindungan HAM, serta pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2018. Selain itu, penguatan peran Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga dinilai penting, termasuk dukungan sumber daya dan tindak lanjut atas rekomendasi.

Di atas semua itu, kebutuhan akan kehendak politik untuk menghadapi dan menyelesaikan kasus-kasus masa lalu disebut menjadi kunci. Langkah yang dimaksud mencakup pembukaan kembali penyelidikan pada kasus-kasus penting, proses hukum terhadap pelaku tanpa pandang bulu, serta reparasi bagi korban.

Dengan demikian, nominasi Indonesia sebagai Presiden Dewan HAM PBB 2026 dipandang bukan hanya sebagai capaian diplomasi, melainkan juga ujian terhadap konsistensi kebijakan dan praktik HAM di dalam negeri. Sorotan internasional yang menyertai posisi tersebut berpotensi memperkuat dorongan pembenahan, sekaligus menempatkan Indonesia pada tuntutan untuk membuktikan bahwa komitmen HAM tidak berhenti pada panggung global.