Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana, mengingatkan pemerintah mengenai potensi risiko munculnya tuntutan dari negara mitra dagang lain, terutama China, setelah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) menandatangani perjanjian tarif timbal balik atau Agreement on Reciprocal Trade (ART).
Menurut Hikmahanto, kesepakatan yang diteken pada Kamis (19/2/2026) berpotensi menimbulkan konsekuensi berat bagi hubungan dagang internasional Indonesia. Ia menilai, jika ketentuan perjanjian tersebut berlaku efektif, negara mitra dagang lain dapat meminta perlakuan serupa dengan yang diberikan kepada AS.
“Nah ini mungkin China minta diperlakukan sama dengan AS. Dan bila memang demikian, itu akan berat sekali konsekuensinya bagi Indonesia,” kata Hikmahanto, Minggu (22/2/2026). Ia menambahkan, “Menurut saya kalau berlaku efektif ini sangat berdampak ke mitra dagang lain, karena mereka akan meminta hal yang sama.”
Ketentuan utama dalam kesepakatan perdagangan timbal balik RI–AS, sebagaimana dirangkum dari informasi yang dipublikasikan di situs Kedutaan AS pada Sabtu (21/2/2026), mencakup sejumlah komitmen Indonesia di berbagai sektor.
Pertama, Indonesia disebut akan menghapus hambatan tarif terhadap lebih dari 99 persen produk AS yang diekspor ke Indonesia di semua sektor, termasuk produk pertanian, produk kesehatan, makanan laut, teknologi informasi dan komunikasi, produk otomotif, serta bahan kimia.
Kedua, Indonesia akan menangani berbagai hambatan non-tarif. Di antaranya, membebaskan perusahaan AS dan barang asal dari persyaratan konten lokal; menerima standar keselamatan kendaraan bermotor dan emisi federal AS; menerima standar FDA untuk alat kesehatan dan farmasi; menghapus persyaratan sertifikasi dan pelabelan yang dinilai memberatkan; menghilangkan persyaratan pra-pengiriman; serta mengambil langkah untuk menyelesaikan sejumlah persoalan kekayaan intelektual yang telah berlangsung lama.
Ketiga, Indonesia berkomitmen mengatasi dan mencegah hambatan terhadap produk pertanian AS di pasar Indonesia, termasuk dengan membebaskan produk pangan dan pertanian dari semua rezim perizinan impor serta memastikan transparansi dan keadilan terkait indikasi geografis, termasuk untuk daging, keju, dan produk lainnya.
Keempat, Indonesia berkomitmen menghapus hambatan perdagangan digital. Poin ini mencakup penghapusan tarif HTS yang berlaku pada “produk tidak berwujud”, dukungan terhadap moratorium permanen atas bea cukai transmisi elektronik di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) secara segera dan tanpa syarat, serta memastikan kesetaraan bagi perusahaan layanan pembayaran elektronik AS.
Kelima, Indonesia disebut berkomitmen bergabung dengan Global Forum on Steel Excess Capacity dan mengambil tindakan untuk menangani kelebihan kapasitas global di sektor baja beserta dampaknya.
Keenam, AS dan Indonesia akan bekerja sama untuk meningkatkan ketahanan rantai pasok, menangani penghindaran bea, serta memastikan kontrol ekspor dan keamanan investasi yang memadai.
Ketujuh, Indonesia akan menghapus pembatasan ekspor ke AS untuk semua komoditas industri, termasuk mineral kritis.
Kedelapan, Indonesia berkomitmen mengadopsi dan menerapkan larangan impor produk yang terkait tenaga kerja paksa, serta menghapus ketentuan dari undang-undang ketenagakerjaan yang membatasi pekerja dan serikat pekerja dalam menjalankan kebebasan berserikat dan hak perundingan kolektif sepenuhnya.
Hikmahanto menilai, rangkaian komitmen tersebut perlu dicermati karena dampaknya tidak hanya terkait hubungan dagang RI–AS, tetapi juga berpotensi memengaruhi hubungan Indonesia dengan mitra dagang lainnya apabila muncul tuntutan konsesi yang setara.

