PT Pertamina Patra Niaga menaikkan harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) nonsubsidi mulai 18 April 2026. Penyesuaian ini menjadi kenaikan pertama sejak 2023 dan berlangsung di sejumlah wilayah dengan jumlah penduduk besar.
Untuk LPG nonsubsidi tabung 12 kilogram, harga naik dari Rp192 ribu menjadi Rp228 ribu per tabung, atau meningkat 18,75%. Kenaikan ini berlaku di wilayah Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, hingga Nusa Tenggara Barat. Sementara itu, di daerah lain, harga mengikuti penyesuaian berdasarkan biaya distribusi masing-masing wilayah.
Penyesuaian juga terjadi pada LPG nonsubsidi ukuran 5,5 kilogram. Di wilayah yang sama, harganya naik dari Rp90 ribu menjadi Rp107 ribu per tabung, atau meningkat 18,89%.
Kenaikan kali ini terjadi setelah sebelumnya harga LPG sempat turun pada November 2023. Saat itu, penurunan dilakukan seiring melemahnya harga energi global serta nilai tukar dolar AS terhadap rupiah.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menyatakan lonjakan harga dipicu memanasnya situasi geopolitik global. Ketegangan yang melibatkan Amerika Serikat, Israel, dan Iran disebut mengganggu stabilitas pasokan energi dunia.
Salah satu dampak yang disorot adalah terganggunya distribusi minyak melalui Selat Hormuz, jalur yang selama ini dilalui sekitar 20% pasokan minyak global. Penghentian pelayaran di kawasan tersebut, ditambah serangan terhadap fasilitas energi di Timur Tengah, dinilai memperberat tekanan pada harga energi.
Penyesuaian harga LPG nonsubsidi ini menunjukkan bagaimana dinamika global dapat berdampak langsung pada kebutuhan rumah tangga, terutama di tengah ketidakpastian pasokan dan pergerakan harga energi internasional.