Perkembangan teknologi digital pada awal abad ke-21 memunculkan dinamika baru dalam persaingan global. Teknologi seperti quantum computing, kecerdasan buatan (AI), dan jaringan 5G disebut dapat memengaruhi keseimbangan kekuatan negara-negara besar, sekaligus menjadi unsur strategis bagi perusahaan global dan negara-bangsa dalam perebutan pengaruh.
Kedaulatan: Dari konsep klasik ke tantangan digital
Dalam perdebatan klasik mengenai kedaulatan, pemikiran Jean Bodin dalam Les Six livres de la République (1576) menekankan kedaulatan sebagai “la puissance absolue et perpetuelle d'une République”, yakni kekuasaan tertinggi yang bersifat mutlak, terus-menerus, dan tidak dapat dibagi. Pandangan ini berbeda dengan Niccolò Machiavelli dalam Il Principe yang menempatkan tindakan penguasa demi kepentingan negara sebagai hukum tertinggi tanpa pertimbangan moral.
Dalam kerangka Bodin, kedaulatan dipandang menyatu dengan berdirinya negara untuk menjaga kemerdekaan, baik ke dalam maupun ke luar. Pemimpin republik, dalam pandangan tersebut, memikul tanggung jawab yang melampaui urusan administratif semata.
Republik dan kedaulatan rakyat dalam sejarah Indonesia
Sejarah pembentukan Indonesia merdeka juga mencatat perdebatan mengenai bentuk negara dan pemerintahan. Pada 10 Juli 1945 pukul 12.16 WIB, Rapat Besar BPUPKI tentang Bentuk Negara dan Pemerintahan dibuka di Gedung Tyuuoo Sangi In (kini Pejambon), Jakarta, oleh dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat dan dihadiri 64 anggota.
Dalam rapat itu, sembilan anggota BPUPKI menyatakan dukungan terhadap bentuk republik: Kangjeng Raden Tumenggung Wongsonegoro, Wurjaningrat, Ki Bagoes Hadi Koesoemo, Susanto, Pieter Frederik Dahler, Muhammad Yamin, Singgih, Sukardjo Wirjopranoto, dan Sukiman.
Alasan yang dikemukakan antara lain bahwa republik merupakan wujud kedaulatan rakyat (volks votum) atau hasil mufakat wakil rakyat, bukan pemerintahan turun-temurun. Republik juga dinilai mendorong persatuan, serta menempatkan pemerintahan sebagai kepentingan umum. Dalam konteks itu, pelaksana kedaulatan negara dipahami sebagai kedaulatan rakyat.
Ketua penyusun UUD 1945, Soekarno, merujuk pada dasar hukum internasional mengenai syarat berdirinya negara: rakyat (bangsa), bumi (wilayah), dan pemerintahan. Secara geopolitik, Soekarno menekankan bahwa suatu bangsa lahir dari persatuan kekuatan inti rakyat dan bumi tempat berpijak.
Dari darat, laut, dan udara ke ruang siber
Memasuki abad ke-21, persatuan dan aktivitas negara semakin bergantung pada jaringan kerja digital, sistem, sumber daya, serta konvergensi infrastruktur fisik dengan teknologi digital. Karena itu, tata kelola kekuatan negara kian terkait dengan jaringan teknologi digital dan data digital di ruang siber.
Negara tidak lagi hanya mengawal ruang darat, laut, dan udara, tetapi juga ruang siber dan antariksa. Dalam situasi ini, peluang sekaligus tantangan yang mengemuka adalah bagaimana mengawal kedaulatan data digital, mengingat arus barang, jasa, uang, dan informasi di dalam dan lintas negara semakin berbasis data digital.
Infrastruktur digital disebut menjadi tulang punggung ruang siber. Unsur fisik ruang siber—seperti jaringan kabel, komputer, jalur radio, dan perangkat lain—berada di ruang fisik suatu negara dan karenanya terkait dengan yurisdiksi hukum serta geografi kedaulatan negara tersebut.
Geopolitik data digital: persaingan model dan kepentingan
Dalam persaingan global, disebut terdapat dua model utama dalam pengelolaan dan pengamanan ruang digital: model Tiongkok dan Rusia berhadapan dengan model yang diasosiasikan dengan NATO. Salah satu contoh strategi Tiongkok adalah program “Buatan Tiongkok 2025” yang menargetkan produksi komponen utama teknologi digital, termasuk robotik, ICT, energi terbarukan, hingga industri aviasi.
Sasaran strategi tersebut dijelaskan sebagai upaya mengurangi ketergantungan pada teknologi pihak lain dan mencegah intervensi melalui teknologi terhadap jaringan pasar global, politik dalam negeri, serta kehidupan sosial-ekonomi sehari-hari.
Dalam konteks globalisasi berbasis ruang siber, jaringan pasar dan konsumen membentuk rantai nilai skala global. Di sisi lain, teknologi digital—termasuk komponen dan perangkat—merupakan produk perusahaan yang tunduk pada aturan dan yurisdiksi negara produsen. Kondisi ini dinilai dapat memberi negara produsen ruang kontrol geopolitik melalui infrastruktur digital, sekaligus menimbulkan risiko keamanan nasional bagi negara konsumen karena adanya potensi keunggulan intelijen melalui jaringan data digital.
Negara-negara NATO disebut menyusun klasifikasi teknologi strategis seperti big data, AI, sistem otonom, antariksa, hipersonik, kuantum, bioteknologi, dan rekayasa material. Uni Eropa juga menyeleksi bidang iptek strategis dan taktis, antara lain manufaktur canggih, material advanced, life science, mikroelektronik, nanoelektronik atau fotonik, AI, serta teknologi keamanan dan konektivitas.
Dalam perkembangan lain, Tiongkok pada 2017 merilis strategi AI dengan target mencapai level dunia pada 2030. Disebut pula sejumlah perusahaan dan solusi AI yang berkembang di Tiongkok, seperti Alibaba, Tencent, Baidu, Face++, dan iFLYTEK. Strategi penetrasi pasar perusahaan teknologi Tiongkok digambarkan menyesuaikan karakter konsumen per negara dan daerah, berbeda dengan pendekatan raksasa teknologi Silicon Valley yang cenderung mengembangkan produk multi-layer untuk berbagai kawasan dunia.
Secara umum, kedua model—AS/NATO dan Tiongkok—dipandang sama-sama berpengaruh terhadap kedaulatan data digital negara lain melalui geopolitik data. Contoh yang disorot adalah dominasi ekonomi-politik GAFA (Google, Apple, Facebook, dan Amazon), terutama terkait algoritma yang memengaruhi akses pengetahuan, kampanye pemilu melalui media sosial, serta kendali data pengguna internet. Pengetahuan dan data yang dimiliki perusahaan-perusahaan ini tentang warga negara disebut bisa lebih kaya dan lebih tepat waktu dibandingkan data yang dimiliki pemerintah tentang warganya.
Merumuskan kedaulatan digital: pendekatan Uni Eropa
Uni Eropa, melalui Tallinn Manual 2.0 (2017), merumuskan prinsip bahwa kedaulatan negara harus terpateri ke dalam ruang siber. Kedaulatan internal ruang siber dikaitkan dengan otoritas negara terhadap infrastruktur, pengguna, dan kegiatan siber di wilayahnya, dengan tetap memperhatikan kewajiban legal internasional. Sementara kedaulatan eksternal berkaitan dengan kegiatan siber dalam hubungan internasional yang tunduk pada hukum internasional.
Prinsip lain yang dicatat adalah larangan melakukan operasi siber yang melanggar kedaulatan negara lain, serta konsep kekebalan kedaulatan negara (immunity dan inviolability) melalui infrastruktur siber. Dalam kerangka ini, negara dapat memutus jaringan infrastruktur digital di wilayah yurisdiksinya bila operasi teknologi dinilai berisiko melanggar kedaulatannya. Negara juga disebut memiliki kewenangan membatasi sebagian atau seluruh akses internet terhadap pihak tertentu terkait konten online tertentu.
Warga negara, dalam perspektif tersebut, perlu dilindungi dari operasi siber pihak lain, baik oleh perusahaan maupun jaringan pemerintah lain. Contoh yang disebut adalah penggunaan USB flash disk yang terinfeksi malware dan dapat mengganggu atau merusak jaringan siber di wilayah negara berdaulat.
Dari keamanan data ke sertifikasi dan standardisasi teknologi
Namun, perangkat hukum dan kelembagaan yang ada dinilai belum memadai untuk mengawal kedaulatan data digital. Karena itu, Uni Eropa menerapkan Cybersecurity Act sejak 2019 (Regulation (EU) 2019/881) yang mengatur sertifikasi dan standardisasi teknologi komunikasi dan informasi dalam konteks keamanan siber.
Dalam perkembangan ini, isu kedaulatan digital tidak hanya berfokus pada keamanan data, tetapi juga bergeser pada pengendalian unsur teknologi digital melalui standardisasi dan sertifikasi produk serta jasa teknologi. Jaringan mobile generasi baru 5G disebut menjadi perhatian khusus karena perlu melalui proses sertifikasi dan standardisasi untuk menjaga keamanan rantai data digital warga dan pemerintah.
Kapasitas operasional dan organisasional suatu negara untuk menerbitkan sertifikasi produk, jasa, sistem, atau pelaku ruang siber disebut sebagai unsur penting kedaulatan digital. Contoh standar yang disebut antara lain Common Criteria (PN-ISO/IEC 15408) serta kesepakatan SOG-IS (Eropa) dan CCRA (internasional).
Sejumlah negara menilai jaringan 5G membawa risiko lebih luas dibanding 4G, termasuk potensi peretasan, operasi tertutup, dan operasi intelijen yang berimplikasi pada kedaulatan digital. Komisi Eropa, misalnya, sejak 2019 memulai penilaian terhadap risiko 5G bagi pertahanan dan keamanan, serta menerbitkan dokumen mengenai risiko jaringan 5G pada 9 Oktober 2019.
Internet dan batas kedaulatan negara
Uraian tersebut menegaskan bahwa kegiatan dan teknologi digital tidak beroperasi di luar ruang hukum dan yurisdiksi negara. Jaringan dan operasi internet juga bergantung pada ketersediaan pasar, regulator, dan infrastruktur negara. Karena itu, gagasan “cyber libertarianism” dipandang tidak sejalan dengan filosofi negara berdaulat: internet tidak dianggap sebagai ruang otonom yang sepenuhnya independen dari kedaulatan negara.
Dalam konteks ini, kedaulatan data digital dinilai harus berbasis kedaulatan negara dan kedaulatan rakyat, bukan semata kedaulatan ruang siber. Debat mengenai “cyber sovereignty”, termasuk dalam isu cryptocurrency, juga ditempatkan dalam kerangka bahwa nilai tukar semacam itu semestinya tunduk pada kedaulatan negara.
Catatan bagi Indonesia
Perkembangan geopolitik data digital dan pergeseran fokus ke sertifikasi serta standardisasi teknologi menjadi perhatian bagi masyarakat, pelaku usaha digital, dan pemerintah Indonesia. Tantangan yang mengemuka adalah bagaimana membangun kendali efektif terhadap teknologi dan data digital sebagai bagian dari upaya menjaga kedaulatan negara di ruang siber.

