Wacana penanganan ekstremisme kembali menjadi sorotan setelah terbitnya sebuah peraturan presiden yang menuai pro dan kontra. Di satu sisi, ekstremisme dipandang memunculkan situasi tidak aman dan menjadi ancaman bagi keamanan nasional. Namun di sisi lain, muncul kekhawatiran bahwa kebijakan tersebut dapat memicu tindakan diskriminatif terhadap kelompok tertentu, terutama terkait penggunaan diksi “pemolisian” masyarakat.
Jika istilah itu tidak dipahami secara tepat, sejumlah pihak menilai ada potensi timbulnya konflik horizontal antarmasyarakat dan risiko tindakan main hakim sendiri. Kekhawatiran ini menguat karena penanganan ekstremisme kerap bersinggungan langsung dengan kebebasan sipil dan ruang demokrasi.
Dari ekstremisme ke terorisme
Ekstremisme digambarkan sebagai ideologi politik yang menentang nilai-nilai dan prinsip inti dalam masyarakat. Istilah ini juga dapat merujuk pada metode, ketika aktor politik berupaya mewujudkan tujuan mereka melalui cara-cara yang menunjukkan ketidakpedulian terhadap lingkungan, kebebasan, dan hak asasi manusia orang lain.
Sementara itu, terorisme kerap identik dengan teror, kekerasan ekstrem, dan intimidasi yang menimbulkan konsekuensi negatif, termasuk jatuhnya banyak korban. Sejumlah indikator gerakan ekstremis antara lain menempatkan diri di luar arus utama, berupaya menggulingkan tatanan politik, meraih kekuasaan politik, mengacaukan tatanan hukum, tidak mengakui hak orang lain, menolak diversitas dan pluralisme, menolak prinsip demokrasi, mengancam pihak yang tidak sependapat, serta memegang ide yang dianggap tidak bisa diubah.
Upaya merespons terorisme memunculkan dilema klasik antara security dan liberty. Sejumlah negara memilih langkah ofensif dalam pemberantasan terorisme, bahkan disebut sampai mengesampingkan prinsip kedaulatan, hak asasi manusia, dan hukum internasional. Di sisi lain, persoalan definisi terorisme turut mempersulit penanggulangannya, terutama karena bentuk dan wajah terorisme berubah dari waktu ke waktu.
Walter Laqueur, dalam bukunya The Age of Terrorism, menyatakan tidak mungkin ada satu definisi yang dapat mencakup ragam terorisme sepanjang sejarah. Kekerasan dapat dilakukan oleh individu, kelompok, maupun negara, dengan motivasi yang bisa bersumber dari alasan idiosinkretik, kriminal, atau politik. Sasaran korban sering kali bukan tujuan sesungguhnya, melainkan bagian dari taktik intimidasi, koersi, atau propaganda untuk mencapai tujuan tertentu.
Tantangan bagi tatanan demokrasi
Terorisme dan kewajiban memeranginya dinilai dapat memperrumit proses demokrasi. Negara-negara demokrasi menghadapi tantangan untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan keamanan dan perlindungan kebebasan.
Dalam sejumlah praktik, Inggris disebut menggunakan pendekatan deradikalisasi melalui penguatan kohesi masyarakat dan skema pemantauan yang bertujuan merehabilitasi warga yang dianggap berisiko dan terpapar radikalisme. Di tingkat komunitas, strategi pencegahan juga dapat melibatkan tokoh adat, antara lain dengan memberi teladan dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta melibatkan seluruh kelompok masyarakat.
Pendekatan moderasi juga kerap diposisikan sebagai antitesis dari penegakan hukum yang keras. Gagasan ini dinilai dapat membuka jalan agar terorisme disingkirkan dari akarnya melalui cara yang lebih humanis.
Kebutuhan kebijakan komprehensif dan mekanisme pengawasan
Memerangi ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme membutuhkan kebijakan yang komprehensif, baik dalam ranah pencegahan maupun penindakan. Dalam tatanan demokrasi, cara-cara persuasif, negosiasi, dan toleransi diutamakan dibanding pendekatan koersif, pemaksaan, atau penggunaan kekerasan.
Namun secara prosedural, upaya ini memunculkan dilema: di satu pihak terdapat kebutuhan memberi diskresi kewenangan kepada institusi negara, sementara di pihak lain negara tetap berkewajiban melindungi kebebasan sipil.
Karena itu, diperlukan penerapan prinsip check and balances secara optimal dalam perumusan dan pengambilan kebijakan, spesialisasi pelaksana kebijakan, serta tersedianya mekanisme akuntabilitas publik. Pengalaman di berbagai negara menunjukkan pelanggaran kebebasan warga dan hak asasi manusia dapat terjadi dengan dalih pemberantasan terorisme.
Penggunaan kekerasan tanpa pandang bulu dinilai kontraproduktif dan dapat membahayakan ruang demokrasi. Pada saat yang sama, perlu diwaspadai bahwa aksi terorisme terkadang berselubung atas nama hak asasi manusia, demokrasi, maupun agama. Dengan demikian, kebijakan penanggulangan dituntut menjaga keseimbangan antara kebebasan personal dan keamanan personal, sebagaimana disampaikan Dr Dini Dewi Heniarti, SH, MHum, Wakil Dekan III Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung.
- Ekstremisme dipandang sebagai ancaman keamanan, namun penanganannya berisiko memicu diskriminasi bila tidak terukur.
- Respons terhadap terorisme kerap memunculkan dilema antara keamanan dan kebebasan sipil.
- Prinsip check and balances dan akuntabilitas publik dipandang penting agar kebijakan tidak menekan ruang demokrasi.

