Eskalasi konflik geopolitik yang melibatkan Iran, Amerika Serikat, dan Israel dinilai tidak lagi sekadar ketegangan regional. Perkembangan terbaru di Timur Tengah disebut telah memicu guncangan yang berdampak luas pada stabilitas ekonomi global, mulai dari kenaikan harga energi, gangguan rantai pasok, hingga meningkatnya volatilitas pasar keuangan internasional.
Dalam kondisi ekonomi dunia yang saling terhubung, dampak perang modern tidak hanya terjadi di medan tempur, tetapi juga merembet ke sektor ekonomi yang memengaruhi banyak negara. Indonesia, sebagai bagian dari sistem ekonomi global, ikut terdampak. Namun, situasi ini juga dipandang membuka ruang bagi reposisi ekonomi nasional jika direspons dengan strategi yang tepat.
Dari sisi makroekonomi, guncangan eksternal dapat merambat melalui kanal perdagangan, keuangan, dan ekspektasi pasar. Kenaikan harga minyak dunia, misalnya, berpotensi menekan fiskal Indonesia, terutama terkait subsidi energi dan biaya impor. Dampak lanjutan dapat muncul dalam bentuk kenaikan harga barang dan jasa yang menekan daya beli masyarakat.
Ketidakpastian global juga dapat memicu pergeseran portofolio investor ke aset yang dianggap lebih aman atau dikenal sebagai flight to quality. Kondisi ini berpotensi mendorong arus keluar modal dari negara berkembang, termasuk Indonesia, yang dapat melemahkan nilai tukar rupiah serta meningkatkan volatilitas pasar keuangan domestik. Dalam jangka menengah, tekanan tersebut dapat menahan laju investasi dan memperlambat pertumbuhan ekonomi.
Situasi ini menegaskan kembali relevansi tesis interdependensi global yang menyatakan bahwa krisis di satu kawasan dapat cepat menyebar ke kawasan lain. Dengan keterlibatan Indonesia dalam rantai pasok global dan sistem keuangan internasional, ruang untuk mengisolasi diri dari dampak eksternal menjadi terbatas.
Meski demikian, kerentanan tidak selalu berarti ketidakberdayaan. Dalam pandangan ekonomi yang menekankan peran negara saat krisis, pemerintah dinilai perlu hadir menjaga stabilitas, terutama ketika mekanisme pasar tidak bekerja optimal. Kebijakan fiskal yang ekspansif namun terukur dipandang diperlukan untuk menjaga daya beli, menahan inflasi, dan memastikan aktivitas ekonomi tetap berjalan.
Dimensi sosial dari krisis juga menjadi perhatian. Kenaikan harga pangan dan energi dapat memukul kelompok berpenghasilan rendah yang memiliki daya tahan ekonomi terbatas. Karena itu, kebijakan ekonomi dipandang perlu berorientasi pada perlindungan dan pemberdayaan masyarakat, bukan semata menjaga indikator makro.
Di tengah kompleksitas tersebut, ekonomi syariah disebut menawarkan pendekatan yang tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga aplikatif dalam menghadapi krisis global. Sistem ini menekankan prinsip keadilan, keseimbangan, serta keterkaitan dengan sektor riil. Berbeda dengan sistem konvensional yang dinilai kerap didominasi aktivitas spekulatif, ekonomi syariah menempatkan aktivitas keuangan pada basis aset nyata.
Prinsip tersebut antara lain tercermin dalam larangan riba sebagaimana disebut dalam QS. Al-Baqarah: 275, yang menegaskan transaksi jual beli dan melarang riba. Dalam konteks krisis, prinsip ini dinilai relevan karena sebagian guncangan ekonomi sering dikaitkan dengan ketidakseimbangan sistem keuangan yang terlalu bertumpu pada spekulasi.
Selain itu, ekonomi syariah juga menekankan distribusi yang adil, sebagaimana termuat dalam QS. Al-Hasyr: 7 yang menekankan agar harta tidak hanya beredar di kalangan orang kaya. Konsep keseimbangan (mizan) dalam QS. Ar-Rahman: 7–9 turut disebut sebagai kerangka etis agar kebijakan menjaga keseimbangan antara pertumbuhan dan keadilan.
Indonesia dinilai memiliki modal untuk menghadapi guncangan global, termasuk besarnya konsumsi domestik yang dapat menjadi bantalan saat permintaan global melemah, serta stabilitas politik yang relatif terjaga untuk menjaga kepercayaan investor. Namun, sejumlah tantangan struktural tetap disorot, seperti ketergantungan pada impor energi, keterbatasan pendalaman pasar keuangan, dan sensitivitas terhadap arus modal global.
Dalam situasi ketidakpastian, salah satu peluang yang disebut mengemuka adalah potensi relokasi investasi dari kawasan Timur Tengah. Ketidakstabilan geopolitik mendorong sejumlah negara seperti Kuwait, Uni Emirat Arab, dan Qatar mencari destinasi investasi yang lebih aman. Sovereign wealth fund dari negara-negara tersebut disebut memiliki likuiditas besar dan cenderung mencari investasi jangka panjang berbasis sektor riil.
Indonesia dipandang berada pada posisi strategis untuk menarik arus investasi itu karena ukuran pasar yang besar, stabilitas politik, serta potensi pertumbuhan. Laporan State of the Global Islamic Economy Report menyebut nilai ekonomi syariah global telah melampaui USD 2,3 triliun dan diproyeksikan mencapai lebih dari USD 3 triliun dalam beberapa tahun ke depan, mencakup keuangan syariah, makanan halal, fesyen, farmasi halal, hingga pariwisata ramah muslim.
Secara khusus, industri keuangan syariah global disebut telah melampaui USD 4 triliun aset pada 2025, dengan pertumbuhan rata-rata 8–10% per tahun. Negara-negara Teluk seperti Arab Saudi, Uni Emirat Arab, dan Qatar disebut menguasai porsi besar likuiditas melalui sovereign wealth fund dan institusi keuangan syariah, yang pada prinsipnya mencari instrumen bebas riba, berbasis aset riil, dan berorientasi pada kemaslahatan.
Keunggulan Indonesia juga ditopang posisinya sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, yang dinilai dapat menjadi jembatan nilai untuk memperkuat koneksi dengan investor Timur Tengah. Meski ekonomi syariah disebut berkembang menjadi salah satu pilar penting ekonomi global, Indonesia masih dinilai sebagai emerging player dengan pangsa industri keuangan syariah yang relatif kecil, sehingga potensi yang ada belum sepenuhnya dimanfaatkan.
Dalam kerangka transformasi, krisis dipandang dapat menjadi momentum perubahan struktur ekonomi menuju sistem yang lebih adaptif. Karena itu, sejumlah langkah strategis disebut dapat ditempuh, antara lain memperkuat regulasi dan ekosistem keuangan syariah, mengembangkan instrumen pembiayaan berbasis aset seperti sukuk, serta meningkatkan diplomasi ekonomi dengan negara-negara Timur Tengah.
Selain itu, integrasi ekonomi syariah dengan agenda pembangunan nasional seperti hilirisasi industri dan transisi energi dinilai dapat menciptakan sinergi yang lebih kuat. Dengan kombinasi kebijakan makro yang adaptif, perlindungan sosial, dan prinsip ekonomi syariah yang menekankan keadilan, konflik Iran–AS–Israel dipandang tidak hanya sebagai ancaman, tetapi juga peluang untuk memperkuat ketahanan dan arah transformasi ekonomi Indonesia.