Globalisasi dan kemajuan teknologi telah mempercepat akses terhadap sumber daya alam dalam skala besar. Di saat yang sama, perkembangan ini mendorong perluasan industri ekstraktif yang berorientasi pada keuntungan. Konsekuensinya, masyarakat global kini dihadapkan pada triple planetary crisis atau tiga krisis planet: perubahan iklim, hilangnya keanekaragaman hayati, dan meningkatnya polusi.
Krisis tersebut disebut berkaitan dengan aktivitas manusia yang terhubung dengan kegiatan ekonomi, termasuk eksploitasi sumber daya alam secara berlebihan, penggunaan energi fosil, serta pola konsumsi dan produksi yang tidak ramah lingkungan. Kondisi ini mendorong seruan perubahan paradigma pembangunan ekonomi global.
Dalam agenda Stockholm 50+, Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa António Guterres menekankan perlunya reformasi mendasar. Ia menyerukan agar dunia “menempatkan nilai sejati pada lingkungan dan melampaui Produk Domestik Bruto (PDB) sebagai tolak ukur kemajuan dan kesejahteraan manusia” serta beralih ke ekonomi sirkular dan ekonomi regeneratif. Pernyataan ini menegaskan pentingnya transformasi ekonomi yang tidak semata mengejar pertumbuhan, tetapi juga mengintegrasikan kesejahteraan sosial dan pemulihan lingkungan.
Seiring dengan itu, konsep ekonomi restoratif mulai banyak dibahas sebagai pendekatan inovatif. Berbeda dari ekonomi sirkular yang menekankan efisiensi dan pengurangan limbah, ekonomi restoratif melangkah lebih jauh dengan tujuan memulihkan ekosistem yang telah rusak sekaligus memperbaiki kerusakan sosial yang ditimbulkan oleh model ekonomi konvensional. Pendekatan ini menempatkan keadilan ekologis dan sosial sebagai prinsip utama, termasuk perhatian pada kelompok rentan seperti masyarakat adat.
Model ekonomi konvensional kerap dikaitkan dengan eksploitasi sumber daya alam, polusi, hilangnya keanekaragaman hayati, serta kesenjangan ekonomi dan marginalisasi komunitas adat/lokal yang bergantung pada alam. Dalam konteks itu, ekonomi restoratif diposisikan sebagai alternatif yang berupaya menjawab krisis iklim, kerusakan lingkungan, dan ketimpangan sosial.
Namun, praktik yang selaras dengan ekonomi restoratif disebut telah lama dijalankan masyarakat adat melalui ekonomi lokal yang ramah lingkungan. Mereka memanfaatkan sumber daya secukupnya demi keberlangsungan generasi mendatang dan menjaga hutan sebagai penopang hidup. Sebaliknya, praktik ekonomi modern di pusat kota digambarkan cenderung eksploitatif, yang berujung pada menipisnya sumber daya alam di wilayahnya. Ketika sumber daya berkurang, ekspansi ke daerah lain kerap terjadi dan dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat setempat, terutama masyarakat adat.
Di Kalimantan Barat, salah satu contoh praktik ekonomi lokal yang dinilai sejalan dengan prinsip restoratif terdapat pada Masyarakat Adat Dayak Iban di Dusun Sungai Utik. Keberlanjutan hutan di sekitar wilayah mereka disebut menjadi bukti cara pemanfaatan dan penjagaan alam yang berbeda dari pendekatan eksploitatif.
Dalam keseharian, masyarakat Dayak Iban di Sungai Utik menjalankan beragam aktivitas untuk memenuhi kebutuhan, antara lain berladang, budidaya kratom, menenun, dan membuat anyaman. Berladang menjadi kegiatan rutin yang dilakukan setiap tahun. Saat memasuki masa nugal atau musim tanam padi, masyarakat menghentikan kegiatan lain untuk fokus pada proses tanam. Tradisi ini dilakukan secara komunal, dan hasilnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pangan hingga musim panen berikutnya.
Selain berladang, budidaya kratom menjadi sumber pemenuhan kebutuhan sehari-hari yang dikelola masing-masing keluarga. Meski dikelola secara individual, panen kerap dilakukan secara kolektif melalui gotong royong: masyarakat memetik daun kratom bersama-sama di satu lahan, lalu berpindah ke lahan berikutnya setelah panen selesai.
Daun kratom memiliki nilai ekonomi yang disebut cukup tinggi. Di Dusun Sungai Utik, harga remahan daun kratom kering per 18 Juli 2025 tercatat Rp26.000 per kilogram. Setiap keluarga disebut dapat menghasilkan setidaknya 150 kilogram per bulan. Selain nilai ekonomi, kratom juga disebut memiliki nilai ekologis karena dapat tumbuh pada lahan ber-pH asam dan tergenang air sepanjang tahun. Tanaman ini dinyatakan berkontribusi pada tutupan lahan hijau dan penyimpanan karbon dalam tanah, berpotensi mencegah abrasi sungai, memperlambat laju deforestasi, serta mampu mengurangi emisi gas rumah kaca.
Aktivitas lain yang menopang ekonomi keluarga adalah menenun dan membuat anyaman, yang dilakukan oleh perempuan adat. Kerajinan ini biasanya dikerjakan pada waktu senggang di malam hari. Bahan anyaman diperoleh dari hutan, antara lain bemban (Donax canniformis) dan rotan (Calamus), tergantung jenis anyaman yang dibuat. Untuk menenun, benang diperoleh dari luar daerah, sementara pewarna benang diambil dari hutan. Masyarakat memanfaatkan daun engkerebai, rengat akar, daun manyam, dan kulit kepapah untuk memberi warna pada benang. Dari tenun dan anyaman, perempuan Dayak Iban di Sungai Utik disebut dapat memperoleh tambahan pendapatan sekitar Rp500 ribu hingga Rp3 juta per bulan.
Rangkaian praktik tersebut menunjukkan bahwa pendekatan yang kini disebut sebagai ekonomi restoratif bukan hal baru bagi sebagian masyarakat adat, melainkan telah menjadi bagian dari kehidupan mereka. Di tengah triple planetary crisis yang dikaitkan dengan model ekonomi eksploitatif, pendekatan yang menekankan keadilan ekologis dan sosial dinilai semakin mendesak untuk diterapkan lebih luas. Melalui pengalaman masyarakat adat seperti Dayak Iban di Sungai Utik, terdapat pelajaran tentang upaya menjaga keseimbangan antara pemenuhan kebutuhan manusia dan kelestarian alam dalam membangun sistem ekonomi yang lebih adil, berkelanjutan, dan memulihkan.

