BERITA TERKINI
Ekonomi Rahmatan lil ‘Alamin di Tengah Ketidakpastian Global: Tantangan Mengubah Filantropi Jadi Kekuatan Produktif

Ekonomi Rahmatan lil ‘Alamin di Tengah Ketidakpastian Global: Tantangan Mengubah Filantropi Jadi Kekuatan Produktif

Di tengah ketidakpastian global yang ditandai perang geopolitik, fragmentasi ekonomi, krisis pangan, hingga perlambatan pertumbuhan, ketahanan ekonomi nasional dinilai tidak lagi cukup bertumpu pada kekuatan fiskal negara. Sejumlah pemerintah menghadapi ruang kebijakan yang kian sempit akibat tekanan utang, volatilitas pasar, dan ketergantungan pada ekonomi global. Dalam situasi ini, kekuatan masyarakat sipil disebut berpotensi menjadi fondasi alternatif ketahanan ekonomi.

Indonesia, yang kerap disebut sebagai negara paling dermawan di dunia, dinilai belum berhasil mengubah modal sosial tersebut menjadi kekuatan ekonomi yang strategis. Laporan World Giving Index 2023 kembali menempatkan Indonesia sebagai negara paling dermawan selama enam tahun berturut-turut. Jutaan warga aktif membantu melalui donasi, kegiatan relawan, maupun bantuan sosial lintas komunitas. Namun, capaian sosial itu memunculkan pertanyaan: mengapa tingkat kedermawanan tinggi tidak otomatis sejalan dengan peningkatan kesejahteraan dan ketahanan ekonomi nasional?

Dalam tulisan yang memotret fenomena tersebut, disebutkan adanya paradoks yang mengarah pada persoalan struktural dalam mengelola energi solidaritas publik. Filantropi di Indonesia masih banyak bergerak dalam pola karitatif tradisional, yakni memberi untuk meredakan penderitaan sesaat, bukan membangun kapasitas ekonomi jangka panjang. Bantuan sosial dinilai kerap berhenti sebagai respons emosional, bukan strategi pembangunan, sehingga berisiko menciptakan ketergantungan sosial yang dapat melemahkan produktivitas masyarakat.

Ekonom peraih Nobel Amartya Sen dikutip menekankan bahwa pembangunan tidak dapat direduksi menjadi distribusi bantuan, melainkan perlu memperluas kemampuan individu agar mandiri secara ekonomi. Jika filantropi hanya menjadi mekanisme konsumsi sementara, maka fungsi transformasionalnya tidak tercapai. Dalam konteks Indonesia, bantuan langsung yang tidak terarah bahkan disebut dapat menciptakan insentif keliru, yakni masyarakat bertahan dalam kondisi rentan karena adanya ekspektasi bantuan akan terus hadir.

Persoalan tersebut dipandang bukan terletak pada rendahnya solidaritas, melainkan pada absennya desain kebijakan. Filantropi dinilai masih diperlakukan sebagai aktivitas moral privat yang tidak terintegrasi dalam arsitektur ekonomi nasional. Padahal, potensi dana filantropi masyarakat muslim disebut mencapai puluhan triliun rupiah per tahun, sementara potensi zakat nasional diperkirakan dapat menembus ratusan triliun rupiah. Nilai tersebut secara teoritis dapat menjadi instrumen redistribusi ekonomi yang signifikan tanpa menambah tekanan pada APBN.

Di sisi lain, realitas di lapangan menunjukkan tantangan lain, seperti aset wakaf yang terbengkalai, dana sosial yang tidak produktif, serta lembaga pengelola filantropi yang dinilai masih berkutat pada pendekatan administratif alih-alih manajerial. Kondisi ini dipandang bukan semata persoalan teknis, melainkan terkait politik ekonomi: ketika filantropi tidak diarahkan menjadi modal produktif, peluang menciptakan mekanisme distribusi kekayaan berbasis masyarakat ikut hilang.

Dalam perspektif ekonomi institusional, pemikiran Daron Acemoglu disebut menekankan pentingnya institusi inklusif yang memungkinkan partisipasi ekonomi luas. Filantropi dipandang dapat menjadi instrumen inklusi dengan menghubungkan kelompok surplus ekonomi dan kelompok rentan melalui mekanisme produktif. Tanpa reformasi tata kelola, filantropi dinilai hanya menjadi simbol moralitas publik, bukan alat perubahan struktural.

Ketidakpastian global saat ini mempertegas urgensi transformasi tersebut. Dunia disebut memasuki fase “ketidakpastian permanen”, ketika rantai pasok global rapuh, proteksionisme meningkat, dan kompetisi ekonomi antarblok semakin tajam. Negara berkembang seperti Indonesia dinilai tidak dapat sepenuhnya bergantung pada ekspor komoditas atau investasi asing sebagai penopang stabilitas ekonomi. Ketahanan domestik, menurut tulisan tersebut, perlu dibangun dari dalam, termasuk melalui mobilisasi modal sosial masyarakat.

Dalam tradisi Islam, zakat dan wakaf disebut sejak awal dirancang sebagai instrumen keadilan ekonomi, bukan semata amal spiritual. Fungsinya antara lain mengurangi konsentrasi kekayaan dan memperkuat keseimbangan sosial. Namun, modernisasi ekonomi dinilai menuntut reinterpretasi agar dana sosial dapat diubah menjadi investasi sosial produktif, misalnya untuk pembiayaan UMKM, pendidikan vokasi, inovasi komunitas, dan pemberdayaan ekonomi lokal.

Transformasi ini juga dinilai membutuhkan penguatan kelembagaan dan adaptasi teknologi. Perubahan perilaku generasi muda disebut mendorong dominasi donasi digital. Platform daring memungkinkan partisipasi luas, sekaligus membuka ruang transparansi dan akuntabilitas yang sebelumnya sulit dicapai. Meski demikian, tanpa tata kelola profesional, digitalisasi dinilai hanya mempercepat aliran dana tanpa memperbesar dampak ekonomi.

Pada akhirnya, pertanyaan yang mengemuka adalah apakah pemerintah memandang filantropi sebagai mitra strategis pembangunan atau sekadar aktivitas sosial yang berjalan sendiri. Selama kebijakan publik belum mendorong integrasi filantropi ke dalam agenda ekonomi nasional, potensi besar tersebut dinilai akan terus terfragmentasi.

Di tengah ketimpangan yang tajam—ketika kekayaan segelintir elite berbanding kontras dengan jutaan masyarakat rentan—filantropi disebut bukan sekadar pilihan moral, melainkan kebutuhan politik-ekonomi. Ia dapat berfungsi sebagai stabilisator sosial yang mencegah polarisasi ekonomi semakin ekstrem. Namun, tulisan tersebut menekankan bahwa solidaritas tanpa strategi tidak cukup: negara paling dermawan tidak otomatis menjadi negara paling sejahtera.

Filantropi, jika direformulasi secara strategis, dinilai berpotensi menjadi “infrastruktur tak terlihat” yang menopang stabilitas ekonomi Indonesia di tengah turbulensi global. Tantangannya bukan pada seberapa dermawan masyarakat, melainkan pada sejauh mana kemampuan mengelola kebaikan kolektif agar menjadi kekuatan pembangunan yang sistemik—dari aktivitas amal menuju instrumen kebijakan ekonomi berbasis masyarakat.