BERITA TERKINI
Efisiensi Transfer ke Daerah dalam PMK 56/2025 Dinilai Berisiko Tekan Pembangunan dan Otonomi Fiskal

Efisiensi Transfer ke Daerah dalam PMK 56/2025 Dinilai Berisiko Tekan Pembangunan dan Otonomi Fiskal

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan kebijakan efisiensi pada sejumlah pos anggaran transfer ke daerah (TKD) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 56/2025. Sejumlah pengamat menilai kebijakan ini berpotensi berdampak pada belanja modal, pembangunan infrastruktur, hingga penerimaan pajak daerah.

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Armand Suparman menyoroti ketentuan dalam Pasal 17 ayat (4) dan (5) PMK 56/2025 yang mengatur bahwa dana TKD hasil efisiensi akan dicadangkan dan tidak disalurkan ke daerah, kecuali ada arahan lain dari presiden. Menurut Armand, mekanisme tersebut berisiko memukul belanja modal daerah.

Ia merujuk pengalaman enam bulan terakhir saat Instruksi Presiden (Inpres) 1/2025 berlaku. Pada periode itu, pemotongan TKD sekitar Rp50 triliun, terutama pada Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik, disebut berdampak signifikan terhadap proyek infrastruktur yang menjadi kewenangan daerah. Armand menyatakan hampir setengah DAK fisik dipangkas dan kondisi tersebut mengganggu pelaksanaan proyek-proyek infrastruktur.

Menurutnya, DAK fisik memiliki peran ganda: mendorong pemerataan pembangunan dan pencapaian prioritas nasional, sekaligus menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi lokal. Pemangkasan anggaran, lanjut Armand, membuat daerah kehilangan daya dorong untuk menjalankan pembangunan sesuai kebutuhan masing-masing wilayah.

KPPOD juga mencatat efek efisiensi belanja terhadap sektor jasa. Armand mencontohkan larangan penggunaan anggaran untuk kegiatan di hotel yang dinilai berdampak pada industri perhotelan dan restoran di daerah, serta berpotensi menurunkan penerimaan pajak daerah dari sektor tersebut. Ia menyebut penurunan aktivitas di hotel dan restoran dapat berimbas langsung pada pajak hotel dan restoran.

Sejalan dengan itu, Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef) M. Rizal Taufikurahman menilai efisiensi TKD melalui penahanan pencairan dana dapat berdampak langsung pada keterlambatan proyek infrastruktur daerah, pengurangan belanja modal, dan hilangnya potensi efek pengganda (multiplier effect) di sektor riil daerah.

Rizal menambahkan, daerah yang memiliki ketergantungan tinggi pada TKD—seperti daerah tertinggal dan wilayah otonomi khusus—berpotensi mengalami kontraksi belanja publik yang signifikan. Dalam jangka pendek, ia memperkirakan kondisi itu dapat menekan pertumbuhan ekonomi regional, memperlambat penciptaan lapangan kerja, dan menurunkan daya beli. Dalam jangka panjang, ia mengingatkan ketertinggalan infrastruktur dan layanan publik dapat semakin melebar antarwilayah.

Berdasarkan Pasal 17 ayat (1) PMK 56/2025, efisiensi TKD diberlakukan terhadap alokasi yang digunakan untuk infrastruktur, dana otonomi khusus (otsus) dan keistimewaan daerah, dana yang belum dirinci per daerah dalam APBN tahun berjalan, hingga alokasi yang tidak digunakan untuk pelayanan dasar di bidang pendidikan dan kesehatan. Kebijakan juga mencakup TKD lain sesuai arahan presiden.

Dalam ketentuan Pasal 17 ayat (4) dan (5), dana hasil efisiensi dicadangkan dan tidak disalurkan, kecuali terdapat arahan lain dari presiden. Hasil efisiensi dapat berbentuk alokasi per daerah maupun alokasi yang belum dirinci. Dana yang dicadangkan disebut menjadi dasar penyesuaian rincian alokasi TKD per provinsi/kabupaten/kota atau per bidang, yang kemudian diadopsi dalam APBD masing-masing daerah.

Selain itu, Pasal 19 mengatur mekanisme pergeseran anggaran TKD yang telah dicadangkan ke Subbagian Anggaran Bendahara Umum Negara Belanja Lainnya. Proses tersebut dilakukan tanpa memerlukan reviu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan mempertimbangkan kebutuhan anggaran serta karakteristik masing-masing jenis TKD. Pemerintah juga membuka kemungkinan penggunaan dana hasil efisiensi untuk membiayai belanja pegawai, operasional kantor, pelaksanaan tugas dan fungsi dasar, layanan publik, maupun kegiatan prioritas presiden, dengan persetujuan menteri keuangan.

Di sisi lain, KPPOD menilai kebijakan PMK 56/2025 berpotensi semakin menekan kemandirian keuangan daerah. Armand menyebut ruang fiskal daerah sudah sempit seiring meluasnya mandatory spending yang diatur dalam UU 1/2025 dan aturan turunannya. Ia mencontohkan ketentuan belanja pegawai maksimal 30% dan belanja infrastruktur minimal 40%, serta semakin banyak alokasi yang peruntukannya diatur oleh pemerintah pusat.

Armand juga menyoroti Dana Alokasi Umum (DAU) yang dinilainya tidak lagi murni bersifat block grant karena bercampur dengan specific grant. Ia menyebut munculnya kondisi “DAU rasa DAK” yang membuat ruang daerah untuk mengalokasikan belanja sesuai persoalan di wilayahnya semakin terbatas.

Untuk itu, Armand mendorong agar rencana efisiensi anggaran pada tahun-tahun mendatang dibahas dalam forum pusat-daerah sebelum penetapan APBN. Ia menilai keputusan pemotongan TKD selama ini cenderung sepihak tanpa dialog dengan daerah yang terdampak langsung, termasuk saat realokasi TKD hingga Rp50 triliun dalam Inpres 1/2025 yang kemudian tata caranya diatur melalui PMK 56/2025.

Sementara itu, Indef menilai kebijakan pencadangan hasil efisiensi TKD berpotensi menggeser keseimbangan hubungan pusat-daerah ke arah kontrol pusat yang lebih dominan, terutama pada aspek fiskal. Rizal menyatakan prinsip desentralisasi fiskal yang seharusnya memberi keleluasaan daerah dalam mengelola sumber daya dapat tereduksi ketika alokasi TKD menjadi instrumen cadangan di pusat. Ia mengkhawatirkan bila pola tersebut berlanjut tanpa reformasi tata kelola TKD berbasis kinerja dan transparansi, otonomi fiskal daerah dapat tereduksi menjadi fungsi administratif, bukan instrumen pembangunan yang mandiri.

Terkait penerbitan PMK 56/2025, redaksi telah meminta tanggapan pejabat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan mengenai dampaknya terhadap otonomi fiskal daerah. Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan DJPK Kemenkeu Jaka Sucipta tidak memberikan jawaban dan meminta agar pertanyaan disampaikan kepada Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu. Hingga saat ini, Kepala Biro KLI Kemenkeu Deni Surjantoro belum memberikan respons.