Dugaan praktik eksploitasi terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di kapal asing kembali menjadi sorotan. Kasus yang ramai dibicarakan di media sosial ini disebut melibatkan pekerja asal Indonesia yang bekerja di kapal asing milik perusahaan dari Cina, dengan kondisi kerja yang dinilai tidak manusiawi.
Isu tersebut mencuat setelah sebuah video di YouTube menjadi viral pada Rabu (6/5). Video itu dibuat oleh seorang YouTuber asal Korea Selatan yang fasih berbahasa Indonesia. Dalam penjelasannya, disebutkan bahwa salah satu TKI melapor kepada pihak berwajib di Korea Selatan dan memaparkan kondisi kerja di atas kapal, termasuk kronologi pelarungan jenazah pekerja yang meninggal.
Investigasi di Korea Selatan dan kondisi kerja yang dilaporkan
Laporan tersebut kemudian ditanggapi serius dan disebut turut diinvestigasi oleh media nasional Korea Selatan. Dari informasi yang beredar, para pekerja Indonesia dilaporkan bekerja hingga 18 jam per hari. Bahkan, terdapat klaim bahwa mereka pernah bekerja sampai 30 jam dalam kondisi berdiri, dengan waktu istirahat yang minim.
Selain jam kerja, kesenjangan perlakuan antarpekerja juga menjadi perhatian. Dalam keterangan yang beredar, tenaga kerja asal Cina disebut diperbolehkan mengonsumsi air tawar yang tersedia di kapal, sementara pekerja asal Indonesia tidak. Akibatnya, mereka dilaporkan hanya mengandalkan air laut yang disuling atau air dari proses pembuangan pendingin ruangan (AC).
Keluhan soal upah dan dugaan penahanan dokumen
Masalah upah juga menjadi salah satu poin utama dalam dugaan eksploitasi ini. Berdasarkan informasi dari korban, selama 13 bulan bekerja, lima kru kapal dilaporkan hanya menerima 140.000 won atau sekitar Rp1,7 juta. Jika dirata-rata, nilainya sekitar 10.000 won atau sekitar Rp135.350 per bulan.
Pertanyaan mengapa para pekerja tidak berhenti atau melarikan diri juga muncul. Dalam narasi yang beredar, pekerja disebut tidak leluasa karena paspor mereka disita oleh pemilik kapal sesuai perjanjian awal. Mereka juga dikabarkan harus menyerahkan uang deposit sebelum diizinkan bekerja.
Polemik pelarungan jenazah TKI
Kasus yang paling banyak menyita perhatian publik adalah pelarungan jenazah TKI yang meninggal di laut. Disebutkan bahwa tindakan tersebut dilakukan dengan alasan prosedur operasional standar (SOP). Namun, hal itu memicu penolakan dan pertanyaan, terutama karena praktik pemakaman di Indonesia umumnya dilakukan dengan penguburan atau kremasi.
Dalam keterangan yang beredar, Kementerian Luar Negeri Indonesia menyatakan pelarungan dilakukan karena korban diduga menderita penyakit menular yang dapat membahayakan kru lain. Alasan ini dinilai masuk akal oleh sebagian pihak, tetapi tetap memunculkan perdebatan terkait aspek kemanusiaan dan pemberitahuan kepada keluarga.
Disebut pula bahwa dalam perjanjian tertulis, jenazah kru yang meninggal akan dikremasi di darat dan abunya dipulangkan ke keluarga. Selain itu, ahli waris disebut akan mendapat santunan sebesar 10.000 dolar AS atau sekitar Rp150 juta. Namun, dalam narasi yang beredar, poin-poin tersebut disebut tidak terlaksana.
Seruan perlindungan bagi pekerja migran
Kasus ini memunculkan kembali desakan agar perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia diperkuat. Dalam tulisan yang beredar, terdapat seruan agar perekrut TKI ilegal diberantas dan digantikan oleh lembaga resmi yang terdaftar sesuai standar. Selain itu, disampaikan pula pentingnya pelatihan sebelum keberangkatan, termasuk kemampuan bahasa dan pembekalan dasar untuk bertahan dalam situasi darurat, serta pengawasan yang memastikan hak-hak pekerja terpenuhi.
Kasus dugaan eksploitasi ini diharapkan dapat dituntaskan, sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat sistem perlindungan bagi TKI yang bekerja di sektor maritim.

