Dua kapal milik PT Pertamina International Shipping (PIS), yakni Pertamina Pride dan Gamsunoro, dilaporkan masih belum dapat melintasi Selat Hormuz hingga 27 Maret 2026. Informasi itu disampaikan Corporate Secretary PIS, Vega, yang menyebut kedua kapal masih berada di kawasan Teluk Arab atau Teluk Persia.
Di tengah situasi tersebut, muncul sorotan mengenai identitas kapal berdasarkan bendera dan keterkaitannya dengan kepemilikan maupun legalitas pelayaran. Seorang rekan Direktur Namarin mengungkapkan hasil penelusuran bahwa Pertamina Pride (IMO 9888493) berbendera Singapura. Sementara Gamsunoro (IMO 9677313) disebut memiliki data yang menunjukkan bendera Panama dengan callsign 3E7742. Ia juga menyebut adanya data kapal bernama sama dengan IMO yang sama, tetapi callsign berbeda YDPV, yang tercatat berbendera Indonesia.
Bendera kapal dipahami sebagai identitas kebangsaan yang berkaitan dengan tempat pendaftaran, legalitas, serta pengurusan dokumen termasuk polis asuransi untuk pelayaran internasional dan akses sandar di pelabuhan. Namun, bendera tidak selalu mencerminkan kepemilikan muatan. Komoditas yang diangkut kapal, termasuk yang tertahan di kawasan Selat Hormuz, bisa saja milik pihak lain seperti broker, importir, penyewa kapal, atau pihak yang memanfaatkan jasa sewa kapal.
Dalam pernyataan sebelumnya, Menteri ESDM juga menyinggung adanya kasus kapal yang sudah berangkat dari Singapura namun kemudian ditarik kembali ke Singapura, dan setelah negosiasi baru, kapal tersebut dapat melanjutkan pelayaran menuju Jakarta.
Kementerian Luar Negeri turut menyatakan, melalui juru bicara, adanya sinyal bahwa kapal yang tertahan dapat dilepas untuk melintas di Selat Hormuz. Namun, muncul pertanyaan mengenai tingkat kredibilitas informasi tersebut apabila jalur komunikasi yang diterima perwakilan Indonesia hanya berasal dari staf Kementerian Luar Negeri Iran, bukan dari otoritas tertinggi yang bertanggung jawab atas Selat Hormuz.
Di sisi lain, Menteri Luar Negeri Iran Abbas Araghchi menyatakan melalui media sosial X bahwa Iran tidak menutup Selat Hormuz. Ia menilai keraguan kapal-kapal untuk melintas lebih dipengaruhi kekhawatiran perusahaan asuransi terhadap perang, bukan karena tindakan Iran.
Isu lain yang mengemuka adalah bagaimana posisi Indonesia dalam melakukan negosiasi terkait kapal yang berbendera asing. Berdasarkan bendera, kapal-kapal tersebut tidak sepenuhnya berada dalam kategori kepemilikan Indonesia, sementara muatan yang dibawa pun belum tentu milik atau ditujukan untuk Indonesia. Penelusuran Namarin menyebut tanker yang tertahan hanya ada satu yang disebut berbendera Indonesia, itu pun belum terkonfirmasi, dan muatan BBM-nya juga belum tentu milik maupun untuk Indonesia.
Polemik ini juga menyinggung aspek legalitas dan kewenangan negosiasi Pemerintah RI, termasuk Menteri Luar Negeri, Menteri ESDM, dan Pertamina, apabila pembahasan dilakukan dengan otoritas Iran, sementara hambatan pelayaran dinilai terkait pula dengan faktor lain di luar kendali Iran.
Dalam konteks itu, disebutkan alasan mengapa Menteri ESDM Bahlil dinilai lebih realistis ketika menyatakan pembebasan kapal yang tertahan masih sulit dilakukan. Disebut pula adanya rencana pertemuan pada pekan pertama April di Jakarta dengan Duta Besar dan Atase Pertahanan Iran untuk memperjelas situasi.
Selain faktor geopolitik dan keamanan, isu asuransi maritim menjadi sorotan utama. Disebutkan bahwa sejak 5 Maret 2026, sejumlah perusahaan dan klub asuransi besar seperti Lloyd Protection and Indemnity di London, Gard, Skuld, North Standard, serta Chubb di AS membatalkan polis lama dan meminta kapal-kapal komersial memperbarui polis baru agar dapat melanjutkan perjalanan. Dalam narasi tersebut, keputusan asuransi dinilai berada di luar kewenangan Iran.
Kenaikan premi asuransi risiko perang di kawasan konflik Selat Hormuz juga disebut signifikan, yakni meningkat 12 hingga 24 kali lipat dari kondisi sebelum perang, dari yang sebelumnya sekitar 0,125 persen nilai pertanggungan. Contohnya, kapal pengangkut minyak mentah berukuran sangat besar (VLCC) dengan nilai muatan 120 juta dolar AS disebut harus membayar polis risiko perang antara 1,8 juta hingga 3,6 juta dolar AS untuk sekali transit.
Tanpa polis asuransi risiko perang, kapal komersial disebut dapat mengalami hambatan seperti penolakan akses kredit, larangan memasuki pelabuhan internasional, hingga kesulitan mendapatkan penyewa. Karena itu, faktor asuransi dinilai ikut memengaruhi penumpukan lalu lintas kapal di kawasan Selat Hormuz yang disebut bisa mencapai sekitar 200 kapal tanker dan kargo besar per hari.
Dalam pandangan penulis opini pada naskah asli, upaya mediasi dan negosiasi terkait kapal dan muatan BBM sebaiknya dikoordinasikan di bawah kendali Menteri ESDM, dengan fokus pada komoditas BBM yang tertahan. Disebut pula perlunya membuka jalur dialog informal atau diplomasi pintu belakang dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Kedutaan Besar Iran di Jakarta, untuk mencari jalan keluar praktis.

