Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur, Puguh Wiji Pamungkas, mengkritisi wacana penerapan sistem “war tiket” haji yang digulirkan Kementerian Haji dan Umrah. Menurutnya, skema tersebut bukan solusi yang tepat dan justru berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi jutaan calon jemaah yang telah lama mengantre.
Puguh menilai pemerintah seharusnya memprioritaskan penguatan jalur diplomasi untuk memperjuangkan penambahan kuota haji, ketimbang menerapkan kebijakan yang berisiko mengganggu mekanisme antrean nasional. Ia menyinggung adanya 5,2 juta orang yang telah mendaftar sebagai jemaah haji Indonesia.
Selain itu, Puguh menyoroti belum adanya landasan hukum yang jelas untuk penerapan skema “war tiket” haji. Tanpa payung hukum, ia menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan kebingungan dan polemik di masyarakat.
“Landasan hukum wacana war tiket haji yang diusulkan menteri haji dan umrah masih belum ada, sehingga justru berpotensi menimbulkan kerancuan dan polemik ditengah masyarakat Indonesia,” kata Puguh, Rabu (15/4/2026).
Ia menegaskan setiap kebijakan baru harus selaras dengan regulasi yang berlaku. Puguh mengingatkan agar wacana tersebut tidak mengabaikan hak jemaah yang sudah terdaftar resmi dalam sistem antrean nasional.
“Wacana war tiket haji tidak boleh bertentangan dengan UU No 14/2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Jika kebijakan dipaksakan, maka berpotensi mengganggu hak 5,2 juta jemaah yang sudah masuk daftar tunggu,” ujarnya.
Puguh juga meminta pemerintah tidak terburu-buru mengambil langkah instan. Menurut dia, persoalan antrean panjang memiliki kompleksitas tinggi dan membutuhkan kajian menyeluruh agar tidak merugikan masyarakat.
“Wacana ini perlu dikaji secara komprehensif, bukan sekadar solusi instan mengatasi antrean panjang,” tuturnya.
Dalam pandangannya, upaya yang lebih adil dan berkelanjutan dapat ditempuh melalui optimalisasi hubungan bilateral dengan pemerintah Arab Saudi untuk mendapatkan tambahan kuota reguler.
“Saya mendorong pemerintah untuk memperkuat diplomasi untuk memperjuangkan penambahan kuota haji, daripada menerapkan skema war tiket yang berpotensi menimbulkan ketidakadilan,” ucapnya.
Di akhir pernyataannya, Puguh mengingatkan agar sistem baru yang belum matang tidak membuka celah penyimpangan hukum yang dapat mencederai integritas penyelenggaraan haji nasional.
“Wacana war tiket haji ini berpotensi menimbulkan skandal kasus hukum seperti kasus-kasus yang lama seputar haji,” katanya.