BERITA TERKINI
DPRD DKI Minta Pemprov Evaluasi Pergub 77/2020 dan Perkuat Penegakan Sanksi Pengelolaan Sampah

DPRD DKI Minta Pemprov Evaluasi Pergub 77/2020 dan Perkuat Penegakan Sanksi Pengelolaan Sampah

Anggota DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengevaluasi kebijakan pengelolaan sampah yang selama ini berjalan, termasuk Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 77 Tahun 2020. Ia menilai persoalan sampah tidak bisa ditangani secara parsial karena berdampak langsung pada lingkungan dan berisiko memicu banjir di Jakarta.

Yuke menyebut persoalan sampah kerap muncul setelah banjir dan perlu ditangani secara menyeluruh dari hulu hingga hilir. “Masalah sampah ini memang menjadi concern kita. Setelah banjir, sampah juga selalu menjadi persoalan, sehingga penanganannya harus dilakukan dari hulu, tengah, sampai hilir,” kata Yuke, Minggu, 25 Januari 2026.

Menurutnya, evaluasi kebijakan perlu disertai perencanaan serta penganggaran yang tepat agar program pengelolaan sampah berjalan efektif. Ia juga menekankan pentingnya penguatan edukasi masyarakat untuk menekan timbulan sampah dan membangun kebiasaan memilah sampah sejak dari sumbernya.

Selain itu, Yuke menyoroti peran bank sampah dan komunitas lingkungan yang aktif di tingkat warga. Ia menilai inisiatif tersebut perlu didukung secara berkelanjutan sekaligus dievaluasi efektivitasnya.

“Kita juga ingin tahu efektivitasnya seperti apa. Apakah benar sampah berkurang dan masyarakat lebih paham memilah sampah. Data ini penting sebagai dasar evaluasi,” tuturnya.

Lebih lanjut, Yuke meminta pemerintah daerah tidak hanya mengandalkan imbauan, tetapi juga menegakkan sanksi yang telah diatur dalam Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah. Ia menilai lemahnya penegakan aturan berpotensi membuat kebijakan tidak berdampak signifikan.

“Perda sampah yang sudah ada itu sanksi-sanksinya juga harus lebih ditegakkan lagi,” ujar Yuke.