Momentum awal Ramadan mendorong penguatan praktik zakat korporasi di kalangan dunia usaha. Zakat perusahaan dipandang tidak hanya sebagai kewajiban keagamaan, tetapi juga memiliki manfaat yang dinilai nyata, mulai dari pengurangan penghasilan kena pajak hingga penguatan nilai usaha melalui dampak sosialnya.
Dalam sebuah forum kolaborasi yang digelar di Jakarta Pusat belum lama ini, potensi zakat korporasi didorong menjadi salah satu pilar untuk memperkuat ketahanan sosial dan ekonomi nasional. Dorongan tersebut sekaligus membuka peluang kontribusi langsung perusahaan dalam pengentasan kemiskinan.
Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pengumpulan, Rizaludin Kurniawan, mengatakan zakat perusahaan memiliki nilai strategis bagi dunia usaha. “Selain berdampak pada kesejahteraan masyarakat, zakat juga memberi keuntungan langsung bagi perusahaan,” kata Rizaludin di Jakarta, dalam siaran pers yang diterima inilah.com, Sabtu (21/2/2026).
Rizaludin menjelaskan, perusahaan yang menyalurkan zakat melalui BAZNAS dapat memperoleh pengurangan penghasilan kena pajak. Selain itu, perusahaan juga mendapatkan bukti Taat Zakat yang disebut dapat dimanfaatkan sebagai nilai tambah dalam citra dan promosi.
“Jadi poinnya sebenarnya zakat perusahaan itu bisa menguntungkan bagi perusahaan. Lalu kita bantu sosialisasikan programnya itu, jadi banyak untungnya sebenarnya membayar zakat perusahaan melalui BAZNAS,” ujarnya.
Ia menyebut saat ini sekitar 460 perusahaan telah menunaikan zakat melalui BAZNAS RI. Angka tersebut diharapkan bertambah seiring meningkatnya kesadaran dan kolaborasi lintas sektor.
Rizaludin juga merujuk hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menegaskan perusahaan sebagai subjek hukum yang memiliki kewajiban zakat, setara dengan individu. Ia menambahkan, pemegang saham juga berkewajiban mengeluarkan zakat apabila nilai sahamnya telah mencapai nisab.
“Sekarang memang di perusahaan syariah itu sudah ada ketentuannya untuk mengeluarkan zakat ya di akhir tahun bila sudah sesuai dengan nisabnya. Jadi perusahaan-perusahaan yang keuntungannya di atas itu semua wajib mengeluarkan zakatnya,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum MUI KH Cholil Nafis menegaskan perusahaan merupakan syakhsiyyah i’tibariyah atau badan hukum yang memiliki kekayaan dan karena itu wajib menunaikan zakat.
“Perusahaan adalah bagian dari entitas pemilik dan juga terkena wajib zakat. MUI dalam ijtimah ulama itu sepakat ya di samping tadi dalil Alquran dan hadis, bahwa perusahaan itu adalah entitas pemilik yang wajib zakat,” tegasnya.
Memasuki Ramadan, ia mengajak dunia usaha menyalurkan zakat melalui lembaga resmi dan amanah sebagai bagian dari upaya mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ia juga mengingatkan keutamaan sedekah dalam ajaran Islam sebagai daf’ul bala atau penolak musibah, termasuk bagi aset perusahaan, sementara zakat disebut sebagai bentuk ketaatan dan rasa syukur atas rezeki yang diberikan Allah SWT.
Forum tersebut menjadi penanda bahwa zakat perusahaan dinilai tidak lagi sekadar wacana, melainkan bergerak menuju praktik nyata yang dipandang dapat menjadi solusi berkelanjutan bagi ekonomi umat.

