Sebuah dokumen pertahanan rahasia Amerika Serikat yang bocor ke publik pada 12 April 2026 memicu perhatian terhadap isu kedaulatan ruang udara Indonesia. Reuters, Senin (13/4/2026), mengonfirmasi bahwa Amerika Serikat dan Indonesia tengah membahas kemungkinan perjanjian yang dapat memberi pesawat militer AS akses lintas (overflight) wilayah udara Indonesia secara otomatis.
Rencana pembahasan ini menjadi sorotan karena sejumlah kalangan menilai pengaturan akses militer asing ke ruang udara nasional merupakan isu sensitif dan berpotensi memerlukan mekanisme persetujuan sesuai ketentuan hukum di Indonesia, termasuk keterlibatan DPR. Dalam perkembangan terkait, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dijadwalkan berangkat ke Washington pada 15 April 2026 untuk menandatangani perjanjian tersebut bersama Menteri Perang AS Pete Hegseth. Pada waktu yang sama, Presiden Prabowo Subianto disebut sedang berada di Moskow untuk bertemu Presiden Rusia Vladimir Putin.
Laporan mengenai dokumen tersebut pertama kali dipublikasikan The Sunday Guardian (India) pada 12 April 2026. Dokumen yang dikutip berjudul “Operationalizing U.S. Overflight Clearance” dan menyebut adanya kesepakatan prinsip yang diklaim dicapai dalam pertemuan bilateral Prabowo–Trump di Washington DC pada 18–20 Februari 2026, di sela-sela Board of Peace Summit.
Menurut isi dokumen itu, AS mengusulkan skema blanket overflight atau izin lintas wilayah udara secara menyeluruh bagi pesawat militernya melalui Indonesia. Skema yang disebut “blanket clearance” itu mencakup izin otomatis untuk tiga kategori kegiatan: operasi kontinjensi guna mempercepat pergerakan pasukan dalam situasi darurat; efisiensi logistik untuk misi kemanusiaan maupun militer; serta latihan bersama agar transit alutsista selama latihan yang disepakati kedua negara dapat berjalan lebih mudah.
Dokumen tersebut juga menggambarkan perubahan prosedur dari mekanisme izin kasus per kasus menjadi sistem berbasis notifikasi. Di dalamnya turut disebut rencana pembentukan hotline langsung antara US Pacific Air Forces dan pusat operasi udara Indonesia, serta jalur komunikasi diplomatik dan militer yang berjalan paralel.
Selama ini, setiap pesawat militer asing yang melintasi wilayah udara Indonesia disebut wajib menempuh prosedur perizinan ketat untuk setiap kasus. Karena itu, usulan skema blanket clearance dinilai akan mengubah pendekatan yang berlaku terhadap pengaturan lintas udara militer asing.
Merespons isu tersebut, Kementerian Pertahanan menyatakan dokumen yang beredar masih berupa rancangan awal. Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Setjen Kemenhan Brigjen Rico Ricardo Sirait menegaskan dokumen itu masih dalam tahap pembahasan internal dan antarinstansi.
“Dokumen tersebut bukan merupakan perjanjian final, belum memiliki kekuatan hukum mengikat, serta belum dapat dijadikan dasar kebijakan resmi Pemerintah Republik Indonesia,” kata Rico, Senin (13/4/2026).
Kemenhan juga menegaskan otoritas, kontrol, dan pengawasan atas wilayah udara Indonesia sepenuhnya berada pada negara Indonesia. Rico menyatakan setiap kemungkinan pengaturan tetap harus menjamin kewenangan penuh Indonesia untuk menyetujui atau menolak setiap aktivitas di ruang udara nasional.
Di DPR, Wakil Ketua Komisi I Dave Laksono menyatakan belum dapat memberikan komentar lebih jauh sebelum ada kejelasan resmi dari pemerintah. Namun ia mengingatkan bahwa kebijakan yang menyangkut akses militer asing merupakan hal yang sangat sensitif dan harus melalui mekanisme resmi sesuai hukum nasional.
Klarifikasi pemerintah meredakan sebagian kekhawatiran, tetapi sekaligus menyorot pertanyaan lanjutan mengenai mekanisme pengambilan keputusan jika pembahasan ini berujung pada penandatanganan perjanjian, termasuk soal prosedur yang harus ditempuh dan peran lembaga legislatif dalam proses tersebut.