Pemerintah Indonesia dan Malaysia menyepakati penegasan garis batas darat baru di Pulau Sebatik, Kalimantan Utara, setelah melalui proses diplomasi yang panjang. Kesepakatan ini berdampak pada bertambahnya luas wilayah kedaulatan Indonesia di kawasan perbatasan tersebut.
Kepala Staf Presiden (KSP) Muhammad Qodari mengatakan penegasan batas darat di Pulau Sebatik menjadi bukti penyelesaian persoalan perbatasan melalui jalur damai. “Penyelesaian penegasan batas di Pulau Sebatik merupakan wujud nyata keberhasilan diplomasi damai yang memperkuat kedaulatan teritorial Indonesia,” ujar Qodari dalam jumpa pers di Kantor KSP, Kamis (16/4/2026).
Berdasarkan kesepakatan terbaru, terjadi pergeseran pada peta perbatasan di Pulau Sebatik yang dinilai menguntungkan Indonesia. Secara perhitungan neto, Indonesia memperoleh tambahan wilayah kedaulatan lebih dari 122 hektare, dengan total luas yang disebut mencapai 127 hektare.
Meski kesepakatan di lapangan telah dicapai, pemerintah menekankan perlunya tindak lanjut melalui proses ratifikasi Border Crossing Agreement (BCA). Qodari menjelaskan, ratifikasi diperlukan untuk memberikan kepastian hukum yang permanen bagi warga di wilayah perbatasan, serta menjadi rujukan bagi penyelesaian serupa dengan negara lain, termasuk Timor Leste.
Pemerintah berharap penegasan batas ini tidak hanya memperjelas kedaulatan secara administratif, tetapi juga mempermudah pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur di Pulau Sebatik. Dengan garis batas yang semakin jelas, potensi konflik administratif antarwarga di kawasan perbatasan diharapkan dapat diminimalkan, sekaligus memperkuat kehadiran negara di wilayah terdepan.
“Ini adalah tonggak sejarah bagi kedaulatan darat kita,” kata Qodari.