Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan kewajiban yang dibayarkan wajib pajak pemilik tanah dan/atau bangunan yang memperoleh manfaat atas keberadaannya. Seiring perkembangan teknologi, pengecekan PBB kini dapat dilakukan secara online sehingga masyarakat bisa mengetahui besaran tagihan kapan saja dan di mana saja.
Berdasarkan sifatnya, PBB termasuk pajak kebendaan. Artinya, besaran pajak ditentukan oleh objek pajaknya, yakni bumi dan/atau bangunan, sementara subjek pajak tidak ikut menentukan besaran pajak.
Objek dan Subjek PBB
Objek pajak kelompok bumi mencakup antara lain sawah, ladang, tanah, tambang, dan pekarangan. Sementara objek pajak kelompok bangunan meliputi rumah tinggal, bangunan usaha, pusat perbelanjaan, hingga pagar mewah.
Adapun subjek pajak adalah orang pribadi atau badan usaha yang memiliki hak atas bumi, memperoleh manfaat atas bumi, memiliki bangunan, menguasai bangunan, dan memperoleh manfaat atas bangunan.
PBB diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. Mengacu pada penjelasan di laman Direktorat Jenderal Pajak (Kementerian Keuangan), PBB merupakan pajak pusat, namun hampir seluruh realisasi penerimaannya diserahkan kepada pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota. Mulai 1 Januari 2014, PBB pedesaan dan perkotaan menjadi pajak daerah sehingga tiap daerah memiliki Peraturan Daerah masing-masing terkait PBB.
Cara Daftar PBB Baru
Pendaftaran objek PBB, baik milik pribadi maupun badan usaha, dilakukan dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) sesuai lokasi objek pajak. Setelah tiba, wajib pajak dapat meminta Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang disediakan secara gratis.
Besaran pajak ditentukan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), yaitu harga rata-rata atau harga pasar dalam transaksi jual beli tanah. Penetapan NJOP untuk objek bumi mempertimbangkan letak, pemanfaatan, peruntukkan, dan kondisi lingkungan. Sementara NJOP bangunan ditetapkan berdasarkan bahan yang digunakan, rekayasa, letak, serta kondisi lingkungan.
Berikut syarat mengurus PBB:
- Mengisi blangko Permohonan Pendaftaran Objek Baru
- Mengisi blangko SPOP
- Fotokopi KTP/Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Sertifikat Tanah
- Fotokopi Akte Jual Beli
- Fotokopi IMB/IPB
- Surat Kuasa (bila dikuasakan)
- Surat Keterangan Lurah (apabila tidak ada bukti kepemilikan)
Cara Cek dan Bayar PBB Online
Terdapat setidaknya tiga cara untuk mengecek PBB secara online, yakni melalui situs resmi pemerintah daerah, layanan e-commerce, dan toko ritel modern.
1. Melalui Website Resmi Pemerintah Daerah
Karena penerimaan PBB pada praktiknya diserahkan kepada pemerintah daerah, sejumlah daerah menyediakan situs resmi untuk mengecek PBB. Beberapa contoh yang disebutkan antara lain:
- DKI Jakarta: www.dpp.jakarta.go.id
- Bogor: https://pbb.kabbogor.net/login
- Depok: https://pbb-bphtb.depok.go.id/
- Semarang: https://e-pbb.semarangkota.go.id/
- Kutai Kartanegara: https://bapenda.kukarkab.go.id/
Namun, tidak semua wilayah telah menyediakan layanan online. Untuk mengecek ketersediaan layanan di daerah masing-masing, masyarakat dapat menelusuri dengan kata kunci “cek pbb [nama daerah]”. Jika tidak ditemukan, layanan online kemungkinan belum tersedia.
2. Melalui E-commerce
Sejumlah platform e-commerce juga menyediakan layanan untuk mengecek tagihan dan membayar PBB, di antaranya Tokopedia dan Traveloka.
Tokopedia
- Kunjungi laman Tokopedia > PBB Online
- Masukkan Nomor Objek Pajak (NOP)
- Rincian tagihan akan muncul jika nomor yang dimasukkan benar
- Klik opsi “Bayar”
- Pilih metode pembayaran
- Sistem memproses pembayaran dan mengirimkan notifikasi setelah transaksi berhasil
Traveloka
- Buka aplikasi Traveloka (unduh terlebih dahulu jika belum tersedia)
- Klik ikon “PBB”
- Tentukan wilayah lokasi bangunan
- Masukkan NOP
- Pilih tahun pembayaran untuk menampilkan jumlah tagihan
3. Melalui Indomaret (Virtual Klik Indomaret)
- Masuk ke website klikindomaret.com
- Scroll ke bawah hingga menemukan kumpulan menu layanan, lalu klik “Selengkapnya”
- Geser hingga menemukan menu “Pajak Bumi dan Bangunan”, lalu pilih
- Masukkan NOP dan pilih tahun pajak untuk menampilkan tagihan
- Jika ingin melanjutkan, pilih opsi “bayar”
Dengan berbagai opsi tersebut, masyarakat dapat melakukan pengecekan sekaligus pembayaran PBB secara online tanpa perlu datang langsung ke kantor pajak untuk membayar.

