Pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia bahwa cadangan operasional bahan bakar minyak (BBM) Indonesia berada di kisaran 20–25 hari memicu perhatian publik, terutama di tengah meningkatnya ketegangan geopolitik di Timur Tengah yang berisiko mengganggu jalur pasokan energi global seperti Selat Hormuz.
Menteri ESDM menyatakan angka tersebut masih aman dan sesuai standar yang berlaku. Namun, dalam situasi krisis, ukuran kecukupan tidak hanya ditentukan oleh kebutuhan logistik harian. Pertanyaan yang mengemuka adalah apakah cadangan yang dirancang untuk operasi rutin cukup untuk menghadapi guncangan pasokan global yang dapat berlangsung lebih lama dan sulit diprediksi.
Sejak 2015, Dewan Energi Nasional (DEN) merumuskan tiga lapis cadangan energi nasional. Pertama, Cadangan Operasional (CO), yakni stok yang siap dioperasionalkan untuk menjamin kelancaran distribusi harian dan umumnya dikelola badan usaha, terutama Pertamina. Kedua, Cadangan Penyangga Energi (CPE), yaitu cadangan strategis milik negara yang hanya dioperasionalkan pada kondisi kritis; kerangka hukumnya diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2024. Ketiga, Cadangan Strategis Energi (CSE), yakni cadangan terbukti untuk jangka panjang dengan jenis, jumlah, dan lokasi tertentu.
Dalam kebijakan yang berjalan, target cadangan operasional BBM berada di sekitar 23 hari. Pada 2024, realisasi cadangan operasional BBM tercatat 22,25 hari, menunjukkan capaian yang relatif konsisten dengan target nasional. Meski demikian, perdebatan tidak berhenti pada soal tercapai atau tidaknya target, melainkan pada ketepatan target itu sendiri dalam menghadapi risiko disrupsi pasokan global.
Kerentanan ini dinilai semakin relevan karena posisi Indonesia dalam perdagangan minyak telah berubah menjadi net importir. Kondisi tersebut membuat keamanan pasokan—khususnya minyak bumi—lebih sensitif terhadap gejolak eksternal, baik dari sisi harga, ketersediaan fisik, maupun biaya logistik.
Di sisi lain, struktur impor minyak mentah Indonesia disebut cukup terdiversifikasi. Data impor 2023–2025 menunjukkan pemasok terbesar adalah Nigeria (25–35%), disusul Arab Saudi (18–20%), Angola (10–21%), dan Gabon (5–7%), sementara sisanya berasal dari berbagai negara lain dengan porsi lebih kecil. Komposisi ini menandakan ketergantungan pada Timur Tengah tidak bersifat absolut. Dengan struktur tersebut, gangguan di kawasan Timur Tengah diperkirakan dapat memengaruhi sekitar 20–30% impor.
Meski begitu, diversifikasi pemasok tidak otomatis menghapus risiko. Gangguan di kawasan strategis tetap dapat memicu kenaikan harga global, lonjakan premi asuransi, keterlambatan pengiriman, serta meningkatnya kompetisi pasokan antarnegara importir. Dalam sistem perdagangan energi yang terintegrasi, tekanan biaya dan volatilitas dapat meningkat meski pasokan tidak berhenti total.
Dalam konteks ketahanan stok, International Energy Agency (IEA) menetapkan standar 90 hari impor neto bagi negara anggotanya. Indonesia bukan anggota IEA, namun standar tersebut kerap dipakai sebagai acuan manajemen risiko bagi negara net importir minyak. Dibanding target Indonesia sekitar 23 hari, terdapat kesenjangan yang lebar.
Sejumlah faktor disebut menjadi alasan belum tingginya target cadangan operasional, mulai dari keterbatasan infrastruktur penyimpanan, tingginya biaya fiskal untuk menambah stok dan membangun fasilitas, hingga paradigma perencanaan yang terbentuk pada periode ketika risiko disrupsi rantai pasok dinilai belum setinggi saat ini.
Pemerintah menyiapkan CPE sebagai cadangan darurat negara. Berdasarkan Perpres Nomor 96 Tahun 2024, target CPE hingga 2035 mencakup 10,17 juta barel minyak bumi, 9,64 juta barel bensin, dan 525,78 ribu metrik ton LPG. Kebutuhan dana untuk memenuhi target tersebut diperkirakan mencapai Rp70–75 triliun hingga 2035.
Sejumlah langkah penguatan ketahanan energi juga mengemuka. Di antaranya, menaikkan standar cadangan secara bertahap dengan target antara yang jelas, menggunakan benchmark IEA sebagai arah tanpa harus melompat langsung ke 90 hari. Selain itu, perluasan infrastruktur penyimpanan dinilai penting, tidak hanya mengikuti pusat permintaan, tetapi juga memperkuat titik strategis untuk menciptakan redundansi sistem ketika satu koridor distribusi terganggu. Wilayah seperti Natuna, Aceh, dan Papua disebut sebagai lokasi yang dapat dipertimbangkan dalam desain ketahanan.
Dari sisi pembiayaan, skema pendanaan CPE juga disorot agar tidak sepenuhnya bergantung pada APBN. Partisipasi badan usaha dapat dibuka untuk pendanaan dan operasi dengan tata kelola ketat, sehingga fungsi CPE tetap sebagai cadangan darurat negara, bukan stok komersial.
Pada akhirnya, diversifikasi sumber impor memberi ruang mitigasi awal, namun risiko utama dalam krisis pasokan global dinilai tidak hanya terkait volume, melainkan juga ketidakpastian, volatilitas harga, dan gangguan logistik yang dapat cepat menekan ekonomi domestik. Dalam situasi tersebut, penguatan cadangan energi nasional dipandang sebagai bagian dari strategi ketahanan ekonomi, dengan standar 23 hari dinilai sebagai titik awal untuk ditingkatkan.

